Rabu, 05/09/2018

2.357 PNS Terpidana Korupsi Masih Terima Gaji

Rabu, 05/09/2018

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

2.357 PNS Terpidana Korupsi Masih Terima Gaji

Rabu, 05/09/2018

logo

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan, sebanyak 2.674 pegawai negeri sipil (PNS) terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Namun, baru sekitar 317 PNS yang dipecat, sementara 2.357 PNS lainnya masih aktif bekerja. 

“Yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).

Bima menuturkan, BKN akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperbarui data PNS yang terlibat korupsi dan perkaranya telah inkrah. Hal tersebut dilakukan merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN), menurut Bima, BKN bakal melakukan pemblokiran terhadap data PNS yang terbukti korupsi itu, tetapi masih belum dipecat. 

“Untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara, maka dilakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional,” ujarnya menerangkan. 

Bima menambahkan, BKN memiliki beberapa catatan terkait belum diberhentikannya PNS yang terlibat rasuah. “Kronologi permasalahan ini sudah didalami beberapa tahun yang lalu, bukan baru sekarang saja. Pada 2015 Kami mendata ulang PNS, karena itu tugas BKN. Dari hasil itu, kami menemukan 97 ribu PNS yang tidak mendaftarkan diri kembali dengan berbagai sebab,” tutur Bima.

Dari 97 ribu PNS itu, sambung Bima, di antaranya tidak mengisi kembali datanya karena sedang menjalani masa tahanan. “Data-data ada banyak, kami mengalami kesulitan untuk menelusuri data-data itu. Karena putusan pengadilan tidak tercantum lead-nya. Jadi, kami harus betul-betul memastikan kalau dia benar-benar PNS. Butuh waktu memvalidasi dan memverifikasi agar data-data itu tidak diterapkan pada orang yang keliru,” katanya menerangkan. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Agus Rahardjo mendukung langkah agar PNS yang terbukti korupsi dan berkekuatan hukum tetap agar dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat. Menurut Agus, pejabat pembina kepegawaian harus menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah inkrah itu. 

“Jadi kepada pejabat itu (yang terbukti korupsi) bisa dikenakan sanksi yang sama, yang dikenakan kepada pejabat yang mestinya diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Agus.

Agus menyebut agar informasi mengenai putusan pengadilan terhadap PNS yang terbukti korupsi telah inkrah, pihaknya akan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk berkoordinasi dengan instansi bersangkutan. Menurut Agus, apa yang tercantum dalam amar putusan majelis hakim harus dilaksanakan oleh semua pihak. 

“Apa yang tercantum dalam amar putusan itu harus dilaksanakan. Ada yang tidak tercantum, dipecat itu tidak tercantum. Diberhentikan tidak hormat itu tidak tercantum. Tapi di undang-undang yang lain kan ngomong, orang yang seperti ini harus diberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya.

Ia menambahkan, KPK juga gencar melakukan sosialisasi strategi nasional pencegahan korupsi, khususnya di instansi pemerintahan. Termasuk juga sebagai pendorong perbaikan sistem penanganan ASN yang terjerat korupsi.

“Oleh karena itu, KPK dalam hal ini, KPK trigger mekanisme. Mendorong langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan,” kata Agus menegaskan. (rol)

2.357 PNS Terpidana Korupsi Masih Terima Gaji

Rabu, 05/09/2018

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana

Berita Terkait


2.357 PNS Terpidana Korupsi Masih Terima Gaji

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan, sebanyak 2.674 pegawai negeri sipil (PNS) terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Namun, baru sekitar 317 PNS yang dipecat, sementara 2.357 PNS lainnya masih aktif bekerja. 

“Yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9).

Bima menuturkan, BKN akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperbarui data PNS yang terlibat korupsi dan perkaranya telah inkrah. Hal tersebut dilakukan merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN), menurut Bima, BKN bakal melakukan pemblokiran terhadap data PNS yang terbukti korupsi itu, tetapi masih belum dipecat. 

“Untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara, maka dilakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional,” ujarnya menerangkan. 

Bima menambahkan, BKN memiliki beberapa catatan terkait belum diberhentikannya PNS yang terlibat rasuah. “Kronologi permasalahan ini sudah didalami beberapa tahun yang lalu, bukan baru sekarang saja. Pada 2015 Kami mendata ulang PNS, karena itu tugas BKN. Dari hasil itu, kami menemukan 97 ribu PNS yang tidak mendaftarkan diri kembali dengan berbagai sebab,” tutur Bima.

Dari 97 ribu PNS itu, sambung Bima, di antaranya tidak mengisi kembali datanya karena sedang menjalani masa tahanan. “Data-data ada banyak, kami mengalami kesulitan untuk menelusuri data-data itu. Karena putusan pengadilan tidak tercantum lead-nya. Jadi, kami harus betul-betul memastikan kalau dia benar-benar PNS. Butuh waktu memvalidasi dan memverifikasi agar data-data itu tidak diterapkan pada orang yang keliru,” katanya menerangkan. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Agus Rahardjo mendukung langkah agar PNS yang terbukti korupsi dan berkekuatan hukum tetap agar dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat. Menurut Agus, pejabat pembina kepegawaian harus menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah inkrah itu. 

“Jadi kepada pejabat itu (yang terbukti korupsi) bisa dikenakan sanksi yang sama, yang dikenakan kepada pejabat yang mestinya diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Agus.

Agus menyebut agar informasi mengenai putusan pengadilan terhadap PNS yang terbukti korupsi telah inkrah, pihaknya akan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk berkoordinasi dengan instansi bersangkutan. Menurut Agus, apa yang tercantum dalam amar putusan majelis hakim harus dilaksanakan oleh semua pihak. 

“Apa yang tercantum dalam amar putusan itu harus dilaksanakan. Ada yang tidak tercantum, dipecat itu tidak tercantum. Diberhentikan tidak hormat itu tidak tercantum. Tapi di undang-undang yang lain kan ngomong, orang yang seperti ini harus diberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya.

Ia menambahkan, KPK juga gencar melakukan sosialisasi strategi nasional pencegahan korupsi, khususnya di instansi pemerintahan. Termasuk juga sebagai pendorong perbaikan sistem penanganan ASN yang terjerat korupsi.

“Oleh karena itu, KPK dalam hal ini, KPK trigger mekanisme. Mendorong langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan,” kata Agus menegaskan. (rol)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.