Sabtu, 29/09/2018

Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, Siap-Siap STNK Diblokir

Sabtu, 29/09/2018

ILUSTRASI TILANG

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, Siap-Siap STNK Diblokir

Sabtu, 29/09/2018

logo

ILUSTRASI TILANG

TILANG ELEKTRONIK  siap diuji coba bulan depan. Dengan sistem ini, pelanggar lalu lintas bakal terekam di kamera pengintai alias CCTV, dan di-capture, dan surat tilang bakal dikirim ke rumah pemilik kendaraan.

Selama masa uji coba, pengemudi kendaraan yang melanggar hanya bakal dikirimkan peringatan. Namun, jika sistem tilang elektronik ini sudah resmi diberlakukan, pihak kepolisian bakal menindak pelanggar dengan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Soal pemblokiran STNK terkait pelanggaran maupun tindak pidana, apakah itu kecelakaan maupun tindak pidana kendaraan bermotor itu sudah diatur, boleh diblokir," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Blok M, Jakarta Selatan, seperti disitat dari news liputan6.com, ditulis Jumat (28/9/2018).

Terkait pemblokiran STNK jika tak membayar denda tilang dalam 14 hari, Kombes Yusuf menegaskan, sistem ELTE atau tilang CCTV ini sudah mempunyai payung hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Lalu Lintas dan Undang-Undang ITE.

"Ini sudah ada payung hukumnya jadi di UU 22 LLAJ juga ada, di UU ITE juga ada, masalah pemblokiran STNK yang berkaitan dengan pelanggaran maupun tindak pidana, atau tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor itu sudah diatur, boleh diblokir," kata Kombes Yusuf.

Dengan adanya tilang elektronik (ETLE), Yusup berharap pengendara berhati-hati dan mengubah perilaku buruk saat berkendara. Karena semua aksi mereka di jalan akan direkam oleh kamera.

"Dengan adanya sistem (Tilang Elektronik) yang canggih dan bagus, kebiasaan-kebiasaan yang tidak bagus akan berubah sendiri karena ada sistem. Yang mengawasi mereka bukan manusia lagi, tapi sistem," pungkasnya. (l6c)

Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, Siap-Siap STNK Diblokir

Sabtu, 29/09/2018

ILUSTRASI TILANG

Berita Terkait


Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, Siap-Siap STNK Diblokir

ILUSTRASI TILANG

TILANG ELEKTRONIK  siap diuji coba bulan depan. Dengan sistem ini, pelanggar lalu lintas bakal terekam di kamera pengintai alias CCTV, dan di-capture, dan surat tilang bakal dikirim ke rumah pemilik kendaraan.

Selama masa uji coba, pengemudi kendaraan yang melanggar hanya bakal dikirimkan peringatan. Namun, jika sistem tilang elektronik ini sudah resmi diberlakukan, pihak kepolisian bakal menindak pelanggar dengan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Soal pemblokiran STNK terkait pelanggaran maupun tindak pidana, apakah itu kecelakaan maupun tindak pidana kendaraan bermotor itu sudah diatur, boleh diblokir," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Blok M, Jakarta Selatan, seperti disitat dari news liputan6.com, ditulis Jumat (28/9/2018).

Terkait pemblokiran STNK jika tak membayar denda tilang dalam 14 hari, Kombes Yusuf menegaskan, sistem ELTE atau tilang CCTV ini sudah mempunyai payung hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Lalu Lintas dan Undang-Undang ITE.

"Ini sudah ada payung hukumnya jadi di UU 22 LLAJ juga ada, di UU ITE juga ada, masalah pemblokiran STNK yang berkaitan dengan pelanggaran maupun tindak pidana, atau tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor itu sudah diatur, boleh diblokir," kata Kombes Yusuf.

Dengan adanya tilang elektronik (ETLE), Yusup berharap pengendara berhati-hati dan mengubah perilaku buruk saat berkendara. Karena semua aksi mereka di jalan akan direkam oleh kamera.

"Dengan adanya sistem (Tilang Elektronik) yang canggih dan bagus, kebiasaan-kebiasaan yang tidak bagus akan berubah sendiri karena ada sistem. Yang mengawasi mereka bukan manusia lagi, tapi sistem," pungkasnya. (l6c)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.