Rabu, 16/01/2019

Narkoba, Aris Indonesia Idol Ditangkap Polisi

Rabu, 16/01/2019

Aris 'Indonesia Idol'

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Narkoba, Aris Indonesia Idol Ditangkap Polisi

Rabu, 16/01/2019

logo

Aris 'Indonesia Idol'

KORANKALTIM.COM -  Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Priok menangkap Januarisman Runtuwenen (JR) alias Aris 'Indonesia Idol' atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Aris Idolditangkap di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan. "JR, YSP, AS, AY, AM ditangkap pada Selasa, 15 januari 2019 sekira pukul 01.00 WIB," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (16/1/2019) siang tadi seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Argo menjelaskan penangkapan Aris cs merupakan pengembangan kasus dari penangkapan YW pada (8/1) di Tangerang, Banten. Saat itu YW kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu seberat 2 gram. "Dari situ didapatkan informasi adanya penyalahgunaan Narkotika di Apartemen di wilayah Jakarta Selatan. Dan petugas langsung bergerak," jelas Argo.

Dari keterangan YW, barang haram itu didapat dari TB alias AS. Sesampainya di apartemen milik TB, ternyata sudah ditunggu oleh temannya, yakni Aris, AY, AM dan YS. "Kemudian sabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum-minuman," ujar Argo.

Kemudian polisi melakukan tes urine dan kelima tersangka itu positif menggunakan narkotika. Dari tempat itu polisi menyita 1 bungkus berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram brutto, 1 unit bong dan handphone. Polisi mengenakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), UURI No. 35 th 2009 tentang Narkotika. (*)

Narkoba, Aris Indonesia Idol Ditangkap Polisi

Rabu, 16/01/2019

Aris 'Indonesia Idol'

Berita Terkait


Narkoba, Aris Indonesia Idol Ditangkap Polisi

Aris 'Indonesia Idol'

KORANKALTIM.COM -  Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Priok menangkap Januarisman Runtuwenen (JR) alias Aris 'Indonesia Idol' atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Aris Idolditangkap di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan. "JR, YSP, AS, AY, AM ditangkap pada Selasa, 15 januari 2019 sekira pukul 01.00 WIB," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (16/1/2019) siang tadi seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Argo menjelaskan penangkapan Aris cs merupakan pengembangan kasus dari penangkapan YW pada (8/1) di Tangerang, Banten. Saat itu YW kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu seberat 2 gram. "Dari situ didapatkan informasi adanya penyalahgunaan Narkotika di Apartemen di wilayah Jakarta Selatan. Dan petugas langsung bergerak," jelas Argo.

Dari keterangan YW, barang haram itu didapat dari TB alias AS. Sesampainya di apartemen milik TB, ternyata sudah ditunggu oleh temannya, yakni Aris, AY, AM dan YS. "Kemudian sabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum-minuman," ujar Argo.

Kemudian polisi melakukan tes urine dan kelima tersangka itu positif menggunakan narkotika. Dari tempat itu polisi menyita 1 bungkus berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram brutto, 1 unit bong dan handphone. Polisi mengenakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), UURI No. 35 th 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.