Kamis, 14/02/2019

Aturan Transportasi Online Akan Diteken Sebelum Pilpres

Kamis, 14/02/2019

Ilustrasi Tranportasi online / merdekacom

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Aturan Transportasi Online Akan Diteken Sebelum Pilpres

Kamis, 14/02/2019

logo

Ilustrasi Tranportasi online / merdekacom

KORANKALTIM.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menetapkan aturan baru transportasi online Maret 2019 atau sebelum Pipres 2019.  

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan bulan Februari ini, peraturan tersebut berada dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

"Bulan Februari peraturan ini selesai dibuat. Sampai dengan harmonisasi di Kemenkumham. Awal Maret ditandatangani Menhub maupun diundangkan ke lembaga negara," tutur Budi di Kemenhub, Rabu (13/2), dikutip dari cnnindonesia.com.

Dalam aturan baru akan mencabut kewajiban stiker taksi online, kewajiban kepemilikan tempat penyimpanan kendaraan, kewajiban uji KIR dan aturan mengenai perusahaan taksi online. Budi mengatakan taksi online harus memiliki minimal lima kendaraan agar dapat beroperasi.

"Dalam aturan baru taksi online, perorangan ada izin penyelenggaraan. Jadi sama, mau perusahaan, UMKM atau perorangan. Nanti ada kartu pengawasan dalam bentuk online," kata Budi.

Budi mengatakan dalam peraturan yang ditolak Mahkamah Konstitusi, mengatur mengenai yang boleh mendirikan dan mengoperasikan adalah badan usaha. Dalam peraturan yang baru ini mengakomodir individu non badan usaha yang ingin mendirikan usaha transportasi online.

"Kita masih mengakomodir tadinya bahwa yang boleh mendirikan atau melakukan kegiatan hanyalah badan usaha, nah sekarang mitra atau perorangan boleh," kata Budi.

Budi mengatakan plat nomor polisi  taksi online tetap berwarna hitam. Kendati demikan, nantinya akan ada penomoran khusus untuk taksi online. Pengaturan tersebut berada di ranah kepolisian.

"Plat tetap hitam, nanti ada aturan kepolisaian penomoran tanda khusus, tergantung kepolisian," kata Budi. (*)

Aturan Transportasi Online Akan Diteken Sebelum Pilpres

Kamis, 14/02/2019

Ilustrasi Tranportasi online / merdekacom

Berita Terkait


Aturan Transportasi Online Akan Diteken Sebelum Pilpres

Ilustrasi Tranportasi online / merdekacom

KORANKALTIM.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menetapkan aturan baru transportasi online Maret 2019 atau sebelum Pipres 2019.  

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan bulan Februari ini, peraturan tersebut berada dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

"Bulan Februari peraturan ini selesai dibuat. Sampai dengan harmonisasi di Kemenkumham. Awal Maret ditandatangani Menhub maupun diundangkan ke lembaga negara," tutur Budi di Kemenhub, Rabu (13/2), dikutip dari cnnindonesia.com.

Dalam aturan baru akan mencabut kewajiban stiker taksi online, kewajiban kepemilikan tempat penyimpanan kendaraan, kewajiban uji KIR dan aturan mengenai perusahaan taksi online. Budi mengatakan taksi online harus memiliki minimal lima kendaraan agar dapat beroperasi.

"Dalam aturan baru taksi online, perorangan ada izin penyelenggaraan. Jadi sama, mau perusahaan, UMKM atau perorangan. Nanti ada kartu pengawasan dalam bentuk online," kata Budi.

Budi mengatakan dalam peraturan yang ditolak Mahkamah Konstitusi, mengatur mengenai yang boleh mendirikan dan mengoperasikan adalah badan usaha. Dalam peraturan yang baru ini mengakomodir individu non badan usaha yang ingin mendirikan usaha transportasi online.

"Kita masih mengakomodir tadinya bahwa yang boleh mendirikan atau melakukan kegiatan hanyalah badan usaha, nah sekarang mitra atau perorangan boleh," kata Budi.

Budi mengatakan plat nomor polisi  taksi online tetap berwarna hitam. Kendati demikan, nantinya akan ada penomoran khusus untuk taksi online. Pengaturan tersebut berada di ranah kepolisian.

"Plat tetap hitam, nanti ada aturan kepolisaian penomoran tanda khusus, tergantung kepolisian," kata Budi. (*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.