Jumat, 22/02/2019

Skema Berubah, ASN yang Bergaji Rp 8 Juta Per Bulan Bisa Beli Rumah Subsidi

Jumat, 22/02/2019

Ilustrasi perumahan

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Skema Berubah, ASN yang Bergaji Rp 8 Juta Per Bulan Bisa Beli Rumah Subsidi

Jumat, 22/02/2019

logo

Ilustrasi perumahan

KORANKALTIM.COM. JAKARTA - Pemerintah telah rampung melakukab pembahasan mengenai skema pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN), dan TNI/Polri melalui subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dikutip kompas.com, terdapat perubahan batas maksimum penghasilan penerima bantuan subsidi KPR FLPP yang sebelumnya Rp 4 juta hingga Rp 7 juta per bulan menjadi Rp 8 juta per bulan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Heri Eko Purwanto mengatakan hal itu pada Kamis (21/2/2019) malam.

"Penghasilan maksimum penerima subsidi FLPP Rp 8 juta," kata Heri.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 26 Tahun 2016 ditetapkan, bahwa penerima subsidi melalui skema FLPP adalah hanya Golongan I dan II ASN/TNI/Polri dengan penghasilan Rp 4 juta hingga maksimal Rp 7 juta per bulan.

Selain perubahan batas maksimum penghasilan, skema terbaru yang telah dibahas sejak tahun 2018 lalu juga mengatur syarat rumah subsidi yang bisa dibiayai FLPP yakni seharga Rp 300 juta dengan luas tanah 72 meter persegi.

Adapun dana FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dialokasikan untuk tahun 2019 meningkat menjadi Rp 7,1 triliun untuk membiayai pembangunan 68.000 unit rumah.

Mengutip data Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), sejak 2010 hingga 2018, pemerintah telah menyalurkan dana FLPP senilai Rp 35,7 triliun untuk rumah sebanyak 566.000 unit.(*)

Skema Berubah, ASN yang Bergaji Rp 8 Juta Per Bulan Bisa Beli Rumah Subsidi

Jumat, 22/02/2019

Ilustrasi perumahan

Berita Terkait


Skema Berubah, ASN yang Bergaji Rp 8 Juta Per Bulan Bisa Beli Rumah Subsidi

Ilustrasi perumahan

KORANKALTIM.COM. JAKARTA - Pemerintah telah rampung melakukab pembahasan mengenai skema pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN), dan TNI/Polri melalui subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dikutip kompas.com, terdapat perubahan batas maksimum penghasilan penerima bantuan subsidi KPR FLPP yang sebelumnya Rp 4 juta hingga Rp 7 juta per bulan menjadi Rp 8 juta per bulan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Heri Eko Purwanto mengatakan hal itu pada Kamis (21/2/2019) malam.

"Penghasilan maksimum penerima subsidi FLPP Rp 8 juta," kata Heri.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 26 Tahun 2016 ditetapkan, bahwa penerima subsidi melalui skema FLPP adalah hanya Golongan I dan II ASN/TNI/Polri dengan penghasilan Rp 4 juta hingga maksimal Rp 7 juta per bulan.

Selain perubahan batas maksimum penghasilan, skema terbaru yang telah dibahas sejak tahun 2018 lalu juga mengatur syarat rumah subsidi yang bisa dibiayai FLPP yakni seharga Rp 300 juta dengan luas tanah 72 meter persegi.

Adapun dana FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dialokasikan untuk tahun 2019 meningkat menjadi Rp 7,1 triliun untuk membiayai pembangunan 68.000 unit rumah.

Mengutip data Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), sejak 2010 hingga 2018, pemerintah telah menyalurkan dana FLPP senilai Rp 35,7 triliun untuk rumah sebanyak 566.000 unit.(*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.