Rabu, 13/03/2019

Menkes Tunda Pencabutan Dua Obat Kanker dari JKN

Rabu, 13/03/2019

Menteri Kesehatan RI Prof.Dr.dr. Nila Djuwita F.Moeloek SpM (K) (Foto:frontroll)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Menkes Tunda Pencabutan Dua Obat Kanker dari JKN

Rabu, 13/03/2019

logo

Menteri Kesehatan RI Prof.Dr.dr. Nila Djuwita F.Moeloek SpM (K) (Foto:frontroll)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Pencabutan dua obat kanker kolorekteral dari Jaminan Kesehatan Nasional ditunda. Kebijakan itu dikeluarkan Menteri Kesehatan RI, Nila F. Moelek.

Awalnya pencabutan jaminan dua obat kanker yakni Bevacizumab dan Cetuximab itu hendak diberlakukan pada 1 Maret lalu. Namun ditunda hingga diperoleh kebijakan yang tepat untuk penyintas kanker kolorekta stadium lanjut. 

"Sudah ditunda sambil menunggu hasil kajian. Obat Bevacizumab dan Cetuximab sebetulnya bisa diberikan dengan kondisi terbatas (restricted) dan diagnosa yang tepat. Kami tetap menerapkan faktor kemanusiaan," ujar Nila seperti dilansir dari bisnis.com, Rabu (13/3/2019).

Penundaan juga dibarengi pengkajian kembali kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/707/2018. Pasalnya, harga kedua obat tersebut mahal dan tidak sebanding dengan efisiensi serta efektivitas terhadap kesembuhan pasien.

"Peluang Bevacizumab dan Cetuximab kembali ditanggung pemerintah sebetulnya selalu terbuka karena obat kanker harus memiliki standar dan bukti manfaat untuk memperpanjang usia pasien. Pemberian semua jenis obat tanpa pertimbangan yang tepat, mengakibatkan besarnya biaya pengobatan yang ditanggung pemerintah," jelasnya.

Sementara, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar meminta Kemenkes tak hanya menunda kebijakan pencabutan itu tetapi mencabut Keputusan Menteri dan kembali memasukkan kedua jenis obat kanker dalam fornas.

"Penundaan ini membuktikan pemerintah tidak objektif dan semestinya mengkaji terlebih dahulu sebelum aturan itu diberlakukan. Kami tetap meminta pemerintah memberlakukan kedua obat itu," kata Timboel.

Selain itu, ia  menginginkan seluruh proses pembuatan regulasi JKN harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku seperti UU SJSN, UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, UU RS, UU BPJS, melakukan uji publik. "Serta mensosialisasikannya sebelum aturan diberlakukan," tandasnya. (*)


Editor : Hendra

Menkes Tunda Pencabutan Dua Obat Kanker dari JKN

Rabu, 13/03/2019

Menteri Kesehatan RI Prof.Dr.dr. Nila Djuwita F.Moeloek SpM (K) (Foto:frontroll)

Berita Terkait


Menkes Tunda Pencabutan Dua Obat Kanker dari JKN

Menteri Kesehatan RI Prof.Dr.dr. Nila Djuwita F.Moeloek SpM (K) (Foto:frontroll)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Pencabutan dua obat kanker kolorekteral dari Jaminan Kesehatan Nasional ditunda. Kebijakan itu dikeluarkan Menteri Kesehatan RI, Nila F. Moelek.

Awalnya pencabutan jaminan dua obat kanker yakni Bevacizumab dan Cetuximab itu hendak diberlakukan pada 1 Maret lalu. Namun ditunda hingga diperoleh kebijakan yang tepat untuk penyintas kanker kolorekta stadium lanjut. 

"Sudah ditunda sambil menunggu hasil kajian. Obat Bevacizumab dan Cetuximab sebetulnya bisa diberikan dengan kondisi terbatas (restricted) dan diagnosa yang tepat. Kami tetap menerapkan faktor kemanusiaan," ujar Nila seperti dilansir dari bisnis.com, Rabu (13/3/2019).

Penundaan juga dibarengi pengkajian kembali kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/707/2018. Pasalnya, harga kedua obat tersebut mahal dan tidak sebanding dengan efisiensi serta efektivitas terhadap kesembuhan pasien.

"Peluang Bevacizumab dan Cetuximab kembali ditanggung pemerintah sebetulnya selalu terbuka karena obat kanker harus memiliki standar dan bukti manfaat untuk memperpanjang usia pasien. Pemberian semua jenis obat tanpa pertimbangan yang tepat, mengakibatkan besarnya biaya pengobatan yang ditanggung pemerintah," jelasnya.

Sementara, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar meminta Kemenkes tak hanya menunda kebijakan pencabutan itu tetapi mencabut Keputusan Menteri dan kembali memasukkan kedua jenis obat kanker dalam fornas.

"Penundaan ini membuktikan pemerintah tidak objektif dan semestinya mengkaji terlebih dahulu sebelum aturan itu diberlakukan. Kami tetap meminta pemerintah memberlakukan kedua obat itu," kata Timboel.

Selain itu, ia  menginginkan seluruh proses pembuatan regulasi JKN harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku seperti UU SJSN, UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, UU RS, UU BPJS, melakukan uji publik. "Serta mensosialisasikannya sebelum aturan diberlakukan," tandasnya. (*)


Editor : Hendra

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.