Rabu, 13/03/2019

KPK Eksekusi Empat Terpidana Kasus Korupsi Dana Perimbangan

Rabu, 13/03/2019

Gedung KPK / Foto: tirto

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPK Eksekusi Empat Terpidana Kasus Korupsi Dana Perimbangan

Rabu, 13/03/2019

logo

Gedung KPK / Foto: tirto

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengeksekusi empat terpidana kasus korupsi ke rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

Para terpidana terlibat kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018.

"KPK telah melakukan eksekusi terhadap empat orang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Rabu (13/3/2019), dikutip dari kompas.com.

Mereka adalah mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono, konsultan Eka Kamaluddin dan mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Amin Santono divonis 8 tahun penjara, Eka Kamaludin divonis 4 tahun penjara dan Yaya Purnomo divonis 6 tahun penjara.

"Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiskin," kata Febri.

Sementara, satu terpidana lainnya adalah mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Ia terjerat kasus penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018. Gatot divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

"Eksekusi dilakukan ke Rutan Klas I Bandung," kata dia.(*)

KPK Eksekusi Empat Terpidana Kasus Korupsi Dana Perimbangan

Rabu, 13/03/2019

Gedung KPK / Foto: tirto

Berita Terkait


KPK Eksekusi Empat Terpidana Kasus Korupsi Dana Perimbangan

Gedung KPK / Foto: tirto

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengeksekusi empat terpidana kasus korupsi ke rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

Para terpidana terlibat kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018.

"KPK telah melakukan eksekusi terhadap empat orang setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Rabu (13/3/2019), dikutip dari kompas.com.

Mereka adalah mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono, konsultan Eka Kamaluddin dan mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Amin Santono divonis 8 tahun penjara, Eka Kamaludin divonis 4 tahun penjara dan Yaya Purnomo divonis 6 tahun penjara.

"Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiskin," kata Febri.

Sementara, satu terpidana lainnya adalah mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Ia terjerat kasus penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018. Gatot divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

"Eksekusi dilakukan ke Rutan Klas I Bandung," kata dia.(*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.