Kamis, 11/04/2019

Cabuli Perempuan Anggota PPK, Komisioner KPU Yogyakarta Dipecat DKPP

Kamis, 11/04/2019

Ilustrasi pencabulan

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Cabuli Perempuan Anggota PPK, Komisioner KPU Yogyakarta Dipecat DKPP

Kamis, 11/04/2019

logo

Ilustrasi pencabulan

KORANKALTIM.COM, YOGYAKARTA --Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta tercoreng oleh perilaku salah satu komisionernya. Mirisnya, kasus yang menimpa komisioner tersebut adalah kasus pencabulan yang dilakukan terhadap perempuan yang juga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Anggota KPU Kota Yogyakarta bernama Nufrianto Aris Munandar itu dipecat  oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Nufrianto Aris Munandar dinilai melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Dalam pertimbangan putusan dibacakan oleh Alfitra, menurut DKPP, tindakan teradu sungguh merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika.

“Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f juncto Pasal 12 huruf a dan b, juncto Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No.2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” lanjut perwakilan DKPP, Alfitra Salamm dilansir dari website resmi DKPP, Kamis (11/4/2019) dikutip dari jogja.suara.com.

Tindakan teradu sangat merendahkan martabat kemanusian perempuan yang sepatutnya dilindungi dari tindakan kekerasan baik fisik maupun mental yang sangat merendahkan kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu.

Sanksi pemberhentian tetap tersebut dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan 18 Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (10/4/2019). Selaku ketua majelis Harjono dan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar.

“Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 [tujuh] hari sejak dibacakan; dan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” kata Harjono

Aksi pencabulan itu terjadi saat perempuan itu menumpang mobil Nufrianto. Perempuan itu dicium paksa dan melakukan beberapa tindakan lainnya yang merendahkan perempuan itu. Akhirnya korban melaporkan ke DKPP. (*)

Cabuli Perempuan Anggota PPK, Komisioner KPU Yogyakarta Dipecat DKPP

Kamis, 11/04/2019

Ilustrasi pencabulan

Berita Terkait


Cabuli Perempuan Anggota PPK, Komisioner KPU Yogyakarta Dipecat DKPP

Ilustrasi pencabulan

KORANKALTIM.COM, YOGYAKARTA --Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta tercoreng oleh perilaku salah satu komisionernya. Mirisnya, kasus yang menimpa komisioner tersebut adalah kasus pencabulan yang dilakukan terhadap perempuan yang juga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Anggota KPU Kota Yogyakarta bernama Nufrianto Aris Munandar itu dipecat  oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Nufrianto Aris Munandar dinilai melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Dalam pertimbangan putusan dibacakan oleh Alfitra, menurut DKPP, tindakan teradu sungguh merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika.

“Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f juncto Pasal 12 huruf a dan b, juncto Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No.2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” lanjut perwakilan DKPP, Alfitra Salamm dilansir dari website resmi DKPP, Kamis (11/4/2019) dikutip dari jogja.suara.com.

Tindakan teradu sangat merendahkan martabat kemanusian perempuan yang sepatutnya dilindungi dari tindakan kekerasan baik fisik maupun mental yang sangat merendahkan kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu.

Sanksi pemberhentian tetap tersebut dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan 18 Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (10/4/2019). Selaku ketua majelis Harjono dan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar.

“Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 [tujuh] hari sejak dibacakan; dan Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” kata Harjono

Aksi pencabulan itu terjadi saat perempuan itu menumpang mobil Nufrianto. Perempuan itu dicium paksa dan melakukan beberapa tindakan lainnya yang merendahkan perempuan itu. Akhirnya korban melaporkan ke DKPP. (*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.