Rabu, 24/04/2019

KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir jadi Tersangka

Rabu, 24/04/2019

Direktur Utama PLN Sofyan Basir

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir jadi Tersangka

Rabu, 24/04/2019

logo

Direktur Utama PLN Sofyan Basir

JAKARTA – Direktur Utama PLN Sofyan Basir ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. Dia tercatat punya harta senilai Rp 119 miliar.

Dilihat dari situs e-LHPKN KPK, Selasa (22/4), Sofyan tercatat melaporkan LHKPN pada 31 Juli 2018 untuk perolehan harta 2017. Secara total, harta Sofyan berjumlah Rp 119.962.588.941.

Sofyan tercatat memiliki 16 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Pusat, Tangerang Selatan, hingga Bogor. Total nilai tanah dan bangunan milik Sofyan Rp 37.166.351.231.

Dia juga tercatat punya 5 jenis mobil, dari Toyota Avanza, Toyota Alphard, Honda Civic, BMW tahun 2016, serta Land Rover Range Rover tahun 2014. Kelima mobilnya itu bernilai total Rp 6,3 miliar.

Dalam LHKPN tersebut, Sofyan juga tercatat punya harta bergerak lainnya senilai Rp 10,2 miliar, surat berharga Rp 10,3 miliar, serta kas dan setara kas Rp 55,8 miliar. Sofyan tak tercatat memiliki hutang.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka. Dia diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

“Tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN. Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus. Sofyan merupakan tersangka kelima dalam pusaran kasus dugaan suap terkait PLTU Riau-1 ini. (dtc)

KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir jadi Tersangka

Rabu, 24/04/2019

Direktur Utama PLN Sofyan Basir

Berita Terkait


KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir jadi Tersangka

Direktur Utama PLN Sofyan Basir

JAKARTA – Direktur Utama PLN Sofyan Basir ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. Dia tercatat punya harta senilai Rp 119 miliar.

Dilihat dari situs e-LHPKN KPK, Selasa (22/4), Sofyan tercatat melaporkan LHKPN pada 31 Juli 2018 untuk perolehan harta 2017. Secara total, harta Sofyan berjumlah Rp 119.962.588.941.

Sofyan tercatat memiliki 16 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Pusat, Tangerang Selatan, hingga Bogor. Total nilai tanah dan bangunan milik Sofyan Rp 37.166.351.231.

Dia juga tercatat punya 5 jenis mobil, dari Toyota Avanza, Toyota Alphard, Honda Civic, BMW tahun 2016, serta Land Rover Range Rover tahun 2014. Kelima mobilnya itu bernilai total Rp 6,3 miliar.

Dalam LHKPN tersebut, Sofyan juga tercatat punya harta bergerak lainnya senilai Rp 10,2 miliar, surat berharga Rp 10,3 miliar, serta kas dan setara kas Rp 55,8 miliar. Sofyan tak tercatat memiliki hutang.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka. Dia diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

“Tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN. Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus. Sofyan merupakan tersangka kelima dalam pusaran kasus dugaan suap terkait PLTU Riau-1 ini. (dtc)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.