Kamis, 30/05/2019

Sopirnya Salah Satu Tersangka Rencana Bunuh 4 Jenderal, Kivlan Dijerat Kepemilikan Senjata

Kamis, 30/05/2019

Kivlan Zen ( Foto: BBCcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sopirnya Salah Satu Tersangka Rencana Bunuh 4 Jenderal, Kivlan Dijerat Kepemilikan Senjata

Kamis, 30/05/2019

logo

Kivlan Zen ( Foto: BBCcom)

KORANKALTIM.COM, Jakarta, -  Kivlan Zen, tersangka makar juga terjerat kepemilikan senjata ilegal. Menurut kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro,  kliennya mengaku mengetahui sosok empat dari enam tersangka dugaan rencana pembunuhan empat jenderal yang juga pejabat publik. 

Satu dari empat tersangka itu dikenal Kivlan, sementara tiga lainnya hanya sebatas tahu tapi tidak kenal secara personal.

Satu tersangka yang dikenal Kivlan adalah Armi, dan pernah bekerja sebagai sopirnya.

"Ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan, dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," kata Kivlan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5) dini hari, dilansir cnnindonesia.

Djudju menjelaskan Armi telah bekerja dengan Kivlan tiga bulan terakhir. Pada periode tersebutlah mereka baru saling kenal meski sama-sama pernah berdinas sebagai anggota TNI. 

"Dan karena hubungan tersebutlah pihak kepolisian menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal," ujar dia.

Polda Metro Jaya menetapkan Kivlan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan sebelumnya sudah jadi tersangka dugaan makar.

Djudju lebih jauh mengatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api, tidak relevan dengan fakta yang terjadi.

Menurut Djudju, kliennya tidak memiliki, menguasai atau menyimpan senjata yang terkait dengan Armi meski mengetahui bahwa Armi memiliki senjata.

Kivlan, lanjut Djuju, juga tidak mengetahui bahwa Armi termasuk dalam enam tersangka yang berencana membunuh empat jenderal. Kivlan berpikir senjata itu untuk keperluan kerja, karena Armi memiliki sekaligus menjadi koordinator perusahaan penyedia jasa keamanan.

"Waktu itu pernah menginformasikan tapi Pak Kivlan beri saran kalau memiliki senjata api apalagi koordinator satpam itu harus sesuai aturan, harus memiliki izin," ujar Djudju.

Sejauh ini Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal terhadap Kivlan ini. Termasuk soal hubungan Kivlan dengan para tersangka dugaan rencana pembunuhan empat jenderal.

Sebagai informasi, Polri sebelumnya telah menangkap dan menetapkan enam orang terkait kerusuhan 22 Mei. Enam orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, serta dugaan rencana pembunuhan.

Hasil penyelidikan para pelaku berencana membunuh empat tokoh nasional dan seorang pemilik lembaga survei swasta. Tak hanya itu, mereka juga merencanakan penembakan saat aksi pada 21-22 Mei 2019.

Keenam tersangka itu, yakni HK, IR, TJ, AZ, AD, dan AF. Mereka memiliki peran berbeda mulai dari menjual senjata api hingga eksekutor. Keenamnya kini sudah ditahan polisi.

Sementara empat tokoh nasional yang jadi target merupakan jenderal purnawirawan yang kini menjadi pejabat publik. Keempat target tersebut, yakni Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan (Jenderal TNI Purn), Menko Polhukam Wiranto (Jenderal TNI Purn), Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan (Jenderal Pol Purn), serta Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere (Komisaris Jenderal Pol Purn).

Sementara pemilik lembaga survei yang juga jadi target pembunuhan tidak diungkap identitasnya.(*)

Sopirnya Salah Satu Tersangka Rencana Bunuh 4 Jenderal, Kivlan Dijerat Kepemilikan Senjata

Kamis, 30/05/2019

Kivlan Zen ( Foto: BBCcom)

Berita Terkait


Sopirnya Salah Satu Tersangka Rencana Bunuh 4 Jenderal, Kivlan Dijerat Kepemilikan Senjata

Kivlan Zen ( Foto: BBCcom)

KORANKALTIM.COM, Jakarta, -  Kivlan Zen, tersangka makar juga terjerat kepemilikan senjata ilegal. Menurut kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro,  kliennya mengaku mengetahui sosok empat dari enam tersangka dugaan rencana pembunuhan empat jenderal yang juga pejabat publik. 

Satu dari empat tersangka itu dikenal Kivlan, sementara tiga lainnya hanya sebatas tahu tapi tidak kenal secara personal.

Satu tersangka yang dikenal Kivlan adalah Armi, dan pernah bekerja sebagai sopirnya.

"Ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan, dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," kata Kivlan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5) dini hari, dilansir cnnindonesia.

Djudju menjelaskan Armi telah bekerja dengan Kivlan tiga bulan terakhir. Pada periode tersebutlah mereka baru saling kenal meski sama-sama pernah berdinas sebagai anggota TNI. 

"Dan karena hubungan tersebutlah pihak kepolisian menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal," ujar dia.

Polda Metro Jaya menetapkan Kivlan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan sebelumnya sudah jadi tersangka dugaan makar.

Djudju lebih jauh mengatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api, tidak relevan dengan fakta yang terjadi.

Menurut Djudju, kliennya tidak memiliki, menguasai atau menyimpan senjata yang terkait dengan Armi meski mengetahui bahwa Armi memiliki senjata.

Kivlan, lanjut Djuju, juga tidak mengetahui bahwa Armi termasuk dalam enam tersangka yang berencana membunuh empat jenderal. Kivlan berpikir senjata itu untuk keperluan kerja, karena Armi memiliki sekaligus menjadi koordinator perusahaan penyedia jasa keamanan.

"Waktu itu pernah menginformasikan tapi Pak Kivlan beri saran kalau memiliki senjata api apalagi koordinator satpam itu harus sesuai aturan, harus memiliki izin," ujar Djudju.

Sejauh ini Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal terhadap Kivlan ini. Termasuk soal hubungan Kivlan dengan para tersangka dugaan rencana pembunuhan empat jenderal.

Sebagai informasi, Polri sebelumnya telah menangkap dan menetapkan enam orang terkait kerusuhan 22 Mei. Enam orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, serta dugaan rencana pembunuhan.

Hasil penyelidikan para pelaku berencana membunuh empat tokoh nasional dan seorang pemilik lembaga survei swasta. Tak hanya itu, mereka juga merencanakan penembakan saat aksi pada 21-22 Mei 2019.

Keenam tersangka itu, yakni HK, IR, TJ, AZ, AD, dan AF. Mereka memiliki peran berbeda mulai dari menjual senjata api hingga eksekutor. Keenamnya kini sudah ditahan polisi.

Sementara empat tokoh nasional yang jadi target merupakan jenderal purnawirawan yang kini menjadi pejabat publik. Keempat target tersebut, yakni Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan (Jenderal TNI Purn), Menko Polhukam Wiranto (Jenderal TNI Purn), Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan (Jenderal Pol Purn), serta Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere (Komisaris Jenderal Pol Purn).

Sementara pemilik lembaga survei yang juga jadi target pembunuhan tidak diungkap identitasnya.(*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.