Rabu, 07/08/2019

RUU Perlindungan Data Pribadi Terancam Tak Selesai

Rabu, 07/08/2019

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

RUU Perlindungan Data Pribadi Terancam Tak Selesai

Rabu, 07/08/2019

logo

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, JAKARTA--DPR RI pesimis terkait dua rancangan undang-undang yang sudah masuk ke parlemen yaitu rancangan aturan perlindungan data pribadi dan keamanan siber. 

Parlemen pesimis, dua rancangan tersebut bisa diselesaikan pada masa bakti DPR periode 2014-2019 yang bakal berakhir pada Oktober 2019. 

Jika tidak bisa selesai pada periode DPR kali ini, pembahasan RUU perlindungan data pribadi terancam mulai dari nol lagi.

"Seharusnya 2019 ini. Tapi melihat waktu dan melihat sidang kami yang kurang lebih tinggal beberapa bulan lagi, kemungkinan besar RUU ini tidak akan selesai dibahas pada periode ini," kata Anggota Komisi I DPR, Jerry Sambuaga di Jakarta, Rabu (7/8/2019) dikutip dari viva.co.id.

Namun demikian, Jerry berharap dua RUU ini bisa dimulai lagi pembahasannya pada DPR periode baru. Jerry mengatakan, RUU yang gagal diselesaikan di periode DPR saat ini harus kembali ke tahap awal pada DPR periode baru, yakni diawali dengan usulan dari DPR atau pemerintah.

"Filosofinya adalah anggota DPR terpilih belum tentu sama. Kedua, aspirasi politik masyarakat tidak sama dengan apa yang ada di periode selanjutnya. Maka dari itu butuh dorongan dari masyarakat untuk Komisi I bisa kembali menginisiasi RUU ini," ujarnya.

Pentingnya dorongan dari masyarakat adalah karena Indonesia belum memiliki dasar hukum untuk perlindungan siber dan data pribadi. Saat ini aturan mengenai data pribadi memang sudah tersedia namun tidak spesifik. Untuk itu, Jerry mengatakan, ada baiknya regulasi data pribadi dan keamanan siber hadir dalam bentuk undang-undang, agar memiliki ketetapan yang kuat. 

"Bikin undang-undang itu tidak gampang. Ada usulan dari anggota melalui mekanisme fraksi. Fraksi itu partai politik. Di DPR ada 9 fraksi. Fraksi belum tentu punya pendapat yang sama. Itu baru dari segi DPR, belum lagi dari segi pemerintah," tutur Jerry. 

Pada Juli lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjanjikan draf RUU data pribadi masuk ke DPR pada akhir Juni 2019, namun harapan tersebut tak tercapai. Kominfo berdalih, RUU tersebut masih perlu pembahasan dengan pemangku kepentingan yang lain. (*)

RUU Perlindungan Data Pribadi Terancam Tak Selesai

Rabu, 07/08/2019

Ilustrasi

Berita Terkait


RUU Perlindungan Data Pribadi Terancam Tak Selesai

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, JAKARTA--DPR RI pesimis terkait dua rancangan undang-undang yang sudah masuk ke parlemen yaitu rancangan aturan perlindungan data pribadi dan keamanan siber. 

Parlemen pesimis, dua rancangan tersebut bisa diselesaikan pada masa bakti DPR periode 2014-2019 yang bakal berakhir pada Oktober 2019. 

Jika tidak bisa selesai pada periode DPR kali ini, pembahasan RUU perlindungan data pribadi terancam mulai dari nol lagi.

"Seharusnya 2019 ini. Tapi melihat waktu dan melihat sidang kami yang kurang lebih tinggal beberapa bulan lagi, kemungkinan besar RUU ini tidak akan selesai dibahas pada periode ini," kata Anggota Komisi I DPR, Jerry Sambuaga di Jakarta, Rabu (7/8/2019) dikutip dari viva.co.id.

Namun demikian, Jerry berharap dua RUU ini bisa dimulai lagi pembahasannya pada DPR periode baru. Jerry mengatakan, RUU yang gagal diselesaikan di periode DPR saat ini harus kembali ke tahap awal pada DPR periode baru, yakni diawali dengan usulan dari DPR atau pemerintah.

"Filosofinya adalah anggota DPR terpilih belum tentu sama. Kedua, aspirasi politik masyarakat tidak sama dengan apa yang ada di periode selanjutnya. Maka dari itu butuh dorongan dari masyarakat untuk Komisi I bisa kembali menginisiasi RUU ini," ujarnya.

Pentingnya dorongan dari masyarakat adalah karena Indonesia belum memiliki dasar hukum untuk perlindungan siber dan data pribadi. Saat ini aturan mengenai data pribadi memang sudah tersedia namun tidak spesifik. Untuk itu, Jerry mengatakan, ada baiknya regulasi data pribadi dan keamanan siber hadir dalam bentuk undang-undang, agar memiliki ketetapan yang kuat. 

"Bikin undang-undang itu tidak gampang. Ada usulan dari anggota melalui mekanisme fraksi. Fraksi itu partai politik. Di DPR ada 9 fraksi. Fraksi belum tentu punya pendapat yang sama. Itu baru dari segi DPR, belum lagi dari segi pemerintah," tutur Jerry. 

Pada Juli lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjanjikan draf RUU data pribadi masuk ke DPR pada akhir Juni 2019, namun harapan tersebut tak tercapai. Kominfo berdalih, RUU tersebut masih perlu pembahasan dengan pemangku kepentingan yang lain. (*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.