Jumat, 27/09/2019

Dhandy Laksono Tersangka, Polisi Pakai Pasal Ujaran Kebencian

Jumat, 27/09/2019

Dhandy Laksono ( Foto: Tirto.id)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dhandy Laksono Tersangka, Polisi Pakai Pasal Ujaran Kebencian

Jumat, 27/09/2019

logo

Dhandy Laksono ( Foto: Tirto.id)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA--Meski tidak ditahan, aktivis Dhandy Laksono yang sempat digelandang polisi ke Polda Metro Jaya sudah berstatus tersangka.

Penangkapan ini karena polisi mengindikasikan ada cuitan di akun twitter sutradara film dokumenter Sexy Killers itu yang bernada ujaran kebencian berbasis SARA, terkait peristiwa di Papua.

Kuasa Hukum Dhandy, Algiffari Aqsa mengatakan, tweet yang dipersoalkan oleh polisi yakni yang diunggah kliennya pada 23 September 2019 terkait peristiwa kerusuhan di Papua. Dhandy dikenakan pasal ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA sesuai pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.

“Yang dilakukan oleh bung Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi d Papua. Dan pasal yang dikenakan tidak berdasar menurut kami, karena saranya di mana,” ujar Algiffari di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9), dikutip dari jawapos.com.

Dhandy sendiri terlihat sudah keluar ruang penyidik sekitar pukul 04.00. Meski dibebaskan, dia tetap berstatus tersangka. Selama pemeriksaan dia dicecar 14 pertanyaan dan 45 pertanyaan turunan oleh penyidik.

“Status Dandhy tersangka. Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan, kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian,” jelasnya.

Alghiffari menuturkan, pihaknya sempat memprotes upaya penangkapan Dhandy. Sebab, sebelumnya tidak ada pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka. Seharusnya, menurut dia, ada upaya pemanggilan secara bertahap kepada Dhandy sebelum akhirnya dijemput paksa.

“Tadi kami protes kenapa tidak dilakukan pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu, atau pemanggilan sebagai tersangka kalaupun dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa kemudian tiba-tiba-tiba malam-malam ditangkap,” ucap Alghiffari.

“Pihak kepolisian beralasan karena ini soal SARA, ini bisa membuat keonaran dan seterusnya. Kami protes keras, karena seharusnya dia dipanggil secara patut dulu. Ketika dia tidak kooperatif, satu, dua, tiga panggilan, baru bisa ditangkap,” tegasnya.

Sementara itu, Dhandy mengaku terkejut dengan penangkapan dirinya. dia menceritakan, pukul 23.00 ada beberapa petugas kepolisian yang mendatangi rumahnya. Mereka mengkonfirmasi materi tweet yang diunggahnya. Dia pun membenarkan, selanjutnya langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

“Kemudian (polisi) menyodorkan surat penahanan. Saya pun kaget karena saya nggak tahu, biasanya kan ada pemanggilan atau saksi dulu, atau apa, tapi jam 11 malam tadi tiba-tiba disodorkan surat penahanan,” ucap dia.

Dhandy kemudian bersikap kooperatif mengikuti proses hukum tersebut. Di ruang pemeriksaan dia diinterogasi terkait unggahan tentang Papua tersebut. Yang dipertanyakan seperti motivasi, maksud, siapa yang menyuruh, dan lain sebagainya.

Terpisah, terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan membenarkan adanya penangkapan terhadap Dhandy. Dia juga mengkonfirmasi aktivis tersebut telah berstatus tersangka.

“Itu dia (Dhandy) dugaan Undang-undang ITE,” kata Iwan.

Meski begitu, Iwan menegaskan, Dhandy tidak ditahan. Namun, dia belum bisa mengungkap secara rinci ihwal kasus ini.

“Intinya yang bersangkutan dipanggil betul dan sudah dipulangkan tadi pagi sekitar jam 3an,” tukasnya.(*)

Dhandy Laksono Tersangka, Polisi Pakai Pasal Ujaran Kebencian

Jumat, 27/09/2019

Dhandy Laksono ( Foto: Tirto.id)

Berita Terkait


Dhandy Laksono Tersangka, Polisi Pakai Pasal Ujaran Kebencian

Dhandy Laksono ( Foto: Tirto.id)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA--Meski tidak ditahan, aktivis Dhandy Laksono yang sempat digelandang polisi ke Polda Metro Jaya sudah berstatus tersangka.

Penangkapan ini karena polisi mengindikasikan ada cuitan di akun twitter sutradara film dokumenter Sexy Killers itu yang bernada ujaran kebencian berbasis SARA, terkait peristiwa di Papua.

Kuasa Hukum Dhandy, Algiffari Aqsa mengatakan, tweet yang dipersoalkan oleh polisi yakni yang diunggah kliennya pada 23 September 2019 terkait peristiwa kerusuhan di Papua. Dhandy dikenakan pasal ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA sesuai pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.

“Yang dilakukan oleh bung Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi d Papua. Dan pasal yang dikenakan tidak berdasar menurut kami, karena saranya di mana,” ujar Algiffari di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9), dikutip dari jawapos.com.

Dhandy sendiri terlihat sudah keluar ruang penyidik sekitar pukul 04.00. Meski dibebaskan, dia tetap berstatus tersangka. Selama pemeriksaan dia dicecar 14 pertanyaan dan 45 pertanyaan turunan oleh penyidik.

“Status Dandhy tersangka. Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan, kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian,” jelasnya.

Alghiffari menuturkan, pihaknya sempat memprotes upaya penangkapan Dhandy. Sebab, sebelumnya tidak ada pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka. Seharusnya, menurut dia, ada upaya pemanggilan secara bertahap kepada Dhandy sebelum akhirnya dijemput paksa.

“Tadi kami protes kenapa tidak dilakukan pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu, atau pemanggilan sebagai tersangka kalaupun dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa kemudian tiba-tiba-tiba malam-malam ditangkap,” ucap Alghiffari.

“Pihak kepolisian beralasan karena ini soal SARA, ini bisa membuat keonaran dan seterusnya. Kami protes keras, karena seharusnya dia dipanggil secara patut dulu. Ketika dia tidak kooperatif, satu, dua, tiga panggilan, baru bisa ditangkap,” tegasnya.

Sementara itu, Dhandy mengaku terkejut dengan penangkapan dirinya. dia menceritakan, pukul 23.00 ada beberapa petugas kepolisian yang mendatangi rumahnya. Mereka mengkonfirmasi materi tweet yang diunggahnya. Dia pun membenarkan, selanjutnya langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

“Kemudian (polisi) menyodorkan surat penahanan. Saya pun kaget karena saya nggak tahu, biasanya kan ada pemanggilan atau saksi dulu, atau apa, tapi jam 11 malam tadi tiba-tiba disodorkan surat penahanan,” ucap dia.

Dhandy kemudian bersikap kooperatif mengikuti proses hukum tersebut. Di ruang pemeriksaan dia diinterogasi terkait unggahan tentang Papua tersebut. Yang dipertanyakan seperti motivasi, maksud, siapa yang menyuruh, dan lain sebagainya.

Terpisah, terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan membenarkan adanya penangkapan terhadap Dhandy. Dia juga mengkonfirmasi aktivis tersebut telah berstatus tersangka.

“Itu dia (Dhandy) dugaan Undang-undang ITE,” kata Iwan.

Meski begitu, Iwan menegaskan, Dhandy tidak ditahan. Namun, dia belum bisa mengungkap secara rinci ihwal kasus ini.

“Intinya yang bersangkutan dipanggil betul dan sudah dipulangkan tadi pagi sekitar jam 3an,” tukasnya.(*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.