Senin, 21/10/2019

Begini Nasib Ponsel WNA Saat Pemberlakuan Aturan IMEI pada April 2020

Senin, 21/10/2019

(Ilustrasi: Indonesia.go.id)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Begini Nasib Ponsel WNA Saat Pemberlakuan Aturan IMEI pada April 2020

Senin, 21/10/2019

logo

(Ilustrasi: Indonesia.go.id)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA--Aturan IMEI akan berlaku pada April 2020 memdatang. Bagaimana dengan nasib ponsel warna negara asing (WNA)? 


Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan nasib ponsel milik warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia dalam kurun waktu lebih dari 30 hari.


Direktur Industri Elektronika dan Telematika, Janu Suryanto mengungkapkan WNA yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 30 hari masih bisa memakai ponselnya dengan menggunakan tarif roaming internasional.


"Kalau pakai tarif roaming, masih bisa dipakai," tulis Direktur Industri Elektronika dan Telematika, Janu Suryanto dilansir dari  CNNIndonesia.com.


Akan tetapi, jika ponsel yang dipakai WNA menggunakan SIM lokal maka masa beralkunya hanya 30 hari.


"Kalau diganti kartu SIM Indonesia, ya [masa berlaku 30 hari. Lapor ke operator saja," kata Janu.


Menurut Permen Kemenkominfo pada pasal 10 tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada alat dan/atau perangkat Telekomunikasi, ada beberapa syarat ponsel yang terkena pengecualian aturan pembatasan IMEI.


Syarat-syarat tersebut di antaranya ponsel yang menggunakan tarif roaming internasional, ponsel yang merupakan barang bawaan pribadi penumpang atau awak internasional, dan perwakilan negara asing serta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.


Kendati demikian, mereka diwajibkan untuk melaporkan IMEI perangkat yang digunakan. Pelaporan dilakukan ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional paling lambat 30 hari setelah kedatangan.


Aturan IMEI hari ini telah resmi ditandatangani oleh tiga kementerian terkait, Kemenkominfo, Kemenperin, dan Kementerian Perdagangan.


Aturan ini direncanakan bakal diterapkan pada bulan April 2020. Untuk sementara, masyarakat yang hendak mengecek IMEI ponsel mereka dapat mengakses situs https://imei.kemenperin.go.id/.


Menkominfo Rudiantara menyebut saat ini pihaknya dan Kemenperin tengah merampungkan aplikasi untuk mengecek IMEI sehingga masyarakat tidak mesti mengakses situs 'Cek IMEI' Kemenperin.


"Kita buat aplikasi untuk memeriksa IMEI, tidak usah browsing ke situs Kemenperin lagi. Sekarang lebih mudah, 6 bulan masih panjang," kata Rudiantara kepada awak media di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan.(*)

Begini Nasib Ponsel WNA Saat Pemberlakuan Aturan IMEI pada April 2020

Senin, 21/10/2019

(Ilustrasi: Indonesia.go.id)

Berita Terkait


Begini Nasib Ponsel WNA Saat Pemberlakuan Aturan IMEI pada April 2020

(Ilustrasi: Indonesia.go.id)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA--Aturan IMEI akan berlaku pada April 2020 memdatang. Bagaimana dengan nasib ponsel warna negara asing (WNA)? 


Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan nasib ponsel milik warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia dalam kurun waktu lebih dari 30 hari.


Direktur Industri Elektronika dan Telematika, Janu Suryanto mengungkapkan WNA yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 30 hari masih bisa memakai ponselnya dengan menggunakan tarif roaming internasional.


"Kalau pakai tarif roaming, masih bisa dipakai," tulis Direktur Industri Elektronika dan Telematika, Janu Suryanto dilansir dari  CNNIndonesia.com.


Akan tetapi, jika ponsel yang dipakai WNA menggunakan SIM lokal maka masa beralkunya hanya 30 hari.


"Kalau diganti kartu SIM Indonesia, ya [masa berlaku 30 hari. Lapor ke operator saja," kata Janu.


Menurut Permen Kemenkominfo pada pasal 10 tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada alat dan/atau perangkat Telekomunikasi, ada beberapa syarat ponsel yang terkena pengecualian aturan pembatasan IMEI.


Syarat-syarat tersebut di antaranya ponsel yang menggunakan tarif roaming internasional, ponsel yang merupakan barang bawaan pribadi penumpang atau awak internasional, dan perwakilan negara asing serta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.


Kendati demikian, mereka diwajibkan untuk melaporkan IMEI perangkat yang digunakan. Pelaporan dilakukan ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional paling lambat 30 hari setelah kedatangan.


Aturan IMEI hari ini telah resmi ditandatangani oleh tiga kementerian terkait, Kemenkominfo, Kemenperin, dan Kementerian Perdagangan.


Aturan ini direncanakan bakal diterapkan pada bulan April 2020. Untuk sementara, masyarakat yang hendak mengecek IMEI ponsel mereka dapat mengakses situs https://imei.kemenperin.go.id/.


Menkominfo Rudiantara menyebut saat ini pihaknya dan Kemenperin tengah merampungkan aplikasi untuk mengecek IMEI sehingga masyarakat tidak mesti mengakses situs 'Cek IMEI' Kemenperin.


"Kita buat aplikasi untuk memeriksa IMEI, tidak usah browsing ke situs Kemenperin lagi. Sekarang lebih mudah, 6 bulan masih panjang," kata Rudiantara kepada awak media di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan.(*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.