Jumat, 17/01/2020

Kantor Dewan Pengawas TVRI Disegel Pegawai Sendiri

Jumat, 17/01/2020

Logo TVRI ( Foto: Ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kantor Dewan Pengawas TVRI Disegel Pegawai Sendiri

Jumat, 17/01/2020

logo

Logo TVRI ( Foto: Ist)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Sejumlah pegawai TVRI menyegel kantor Dewan Pengawas (Dewas) TVRI, Kamis (16/1/2020) malam kemarin. Penyegelan diduga terkait kisruh TVRI menyusul pemberhentian Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI.

Seorang pejabat TVRI yang enggan disebutkan namanya membenarkan peristiwa penyegelan itu. Dia tak mau disebutkan namanya, karena menurutnya kisruh di TVRI sangat sensitif. "Penyegelan seperti yang di foto yang beredar di media sosial itu benar, kejadiannya semalam sekitar pukul 8-9 malam," kata pejabat tersebut.

Penyegelan dilakukan di ruang Dewan Pengawas TVRI, di gedung yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta. "Saat itu sudah ada kabar Helmy diberhentikan," katanya lagi seperti dikutip dari cnnindonesia.com

Sementara, Anggota Dewas LPP TVRI, Maryuni Kabul Budiono enggan berkomentar tentang penyegelan itu. "Kami siang ini akan mengedarkan press release," jelas Kabul.

Kabar pemberhentian Helmy Yahya dari posisi Dewan Pengawas TVRI, diungkapkan anggota Komisi I DPR, Farhan. Menurut Farhan, Helmy akan memberikan pernyataan dalam konferensi pers terkait kabar pemberhentian itu.

Kisruh TVRI bermula ketika beredar SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019, lewat media sosial, pada awal Desember 2019. Dalam SK itu, tertulis Helmy dinonaktifkan sementara dari kursi direktur utama TVRI. Melalui SK tersebut, Dewan Pengawas juga menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) Dirut LPP TVRI.

Surat keputusan tersebut tidak mencantumkan alasan penonaktifan Helmy sebagai Dirut TVRI. Helmy pun menerbitkan surat yang menyatakan bahwa SK tersebut cacat hukum dan tidak berdasar. Kini, menurut Farhan, Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan alasan pemberhentian Helmy agar tak menimbulkan sengketa hukum. (*)

Kantor Dewan Pengawas TVRI Disegel Pegawai Sendiri

Jumat, 17/01/2020

Logo TVRI ( Foto: Ist)

Berita Terkait


Kantor Dewan Pengawas TVRI Disegel Pegawai Sendiri

Logo TVRI ( Foto: Ist)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Sejumlah pegawai TVRI menyegel kantor Dewan Pengawas (Dewas) TVRI, Kamis (16/1/2020) malam kemarin. Penyegelan diduga terkait kisruh TVRI menyusul pemberhentian Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI.

Seorang pejabat TVRI yang enggan disebutkan namanya membenarkan peristiwa penyegelan itu. Dia tak mau disebutkan namanya, karena menurutnya kisruh di TVRI sangat sensitif. "Penyegelan seperti yang di foto yang beredar di media sosial itu benar, kejadiannya semalam sekitar pukul 8-9 malam," kata pejabat tersebut.

Penyegelan dilakukan di ruang Dewan Pengawas TVRI, di gedung yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta. "Saat itu sudah ada kabar Helmy diberhentikan," katanya lagi seperti dikutip dari cnnindonesia.com

Sementara, Anggota Dewas LPP TVRI, Maryuni Kabul Budiono enggan berkomentar tentang penyegelan itu. "Kami siang ini akan mengedarkan press release," jelas Kabul.

Kabar pemberhentian Helmy Yahya dari posisi Dewan Pengawas TVRI, diungkapkan anggota Komisi I DPR, Farhan. Menurut Farhan, Helmy akan memberikan pernyataan dalam konferensi pers terkait kabar pemberhentian itu.

Kisruh TVRI bermula ketika beredar SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019, lewat media sosial, pada awal Desember 2019. Dalam SK itu, tertulis Helmy dinonaktifkan sementara dari kursi direktur utama TVRI. Melalui SK tersebut, Dewan Pengawas juga menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) Dirut LPP TVRI.

Surat keputusan tersebut tidak mencantumkan alasan penonaktifan Helmy sebagai Dirut TVRI. Helmy pun menerbitkan surat yang menyatakan bahwa SK tersebut cacat hukum dan tidak berdasar. Kini, menurut Farhan, Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan alasan pemberhentian Helmy agar tak menimbulkan sengketa hukum. (*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.