Senin, 30/03/2020

Work From Home ASN Diperpanjang Sampai 21 April

Senin, 30/03/2020

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo. ( Foto: Wikipedia)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Work From Home ASN Diperpanjang Sampai 21 April

Senin, 30/03/2020

logo

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo. ( Foto: Wikipedia)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran terkait kebijakan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN). 

Dalam surat edaran bernomor 34/2020 tersebut disebutkan kebijakan tersebut diperpanjang. "Dilakukan perpanjangangan masa pelaksanan tugas kedinasan di rumah atau yang kita kenal sebagai work from home," kata Sekretaris MenPANRB Dwi Wahyu Atmaji saat konfrensi pers, Senin (30/3/2020) siang tadi seperti dikutip dari sindonews.com.

Sebelumnya kebijakan bekerja dari rumah berlaku hingga besok, 31 Maret 2020. Dengan adanya surat edaran tersebut kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN diperpanjang hingga pertengahan April. "Di dalam edaran sebelumnya disebutkan work from home ini berlaku 31 maret. Mulai hari ini diperpanjang hingga 21 April 2020. Tentu saja akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan situasi," ungkapnya.

Pelaksanaan kebijakan ini diatur lebih lanjut oleh masing-masing pejabat pembina kepegawaian. Hal ini didasarkan pada situasi yang berlaku di daerah masing-masing. "Kita tahu sekarang ini bervariasi. Ada yang di zona merah, kuning, dan seterusnya. Tentu saja pelaksanaan work from home ini disesuaikan dengan kondisi itu," pungkasnya. (*)

Work From Home ASN Diperpanjang Sampai 21 April

Senin, 30/03/2020

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo. ( Foto: Wikipedia)

Berita Terkait


Work From Home ASN Diperpanjang Sampai 21 April

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo. ( Foto: Wikipedia)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran terkait kebijakan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN). 

Dalam surat edaran bernomor 34/2020 tersebut disebutkan kebijakan tersebut diperpanjang. "Dilakukan perpanjangangan masa pelaksanan tugas kedinasan di rumah atau yang kita kenal sebagai work from home," kata Sekretaris MenPANRB Dwi Wahyu Atmaji saat konfrensi pers, Senin (30/3/2020) siang tadi seperti dikutip dari sindonews.com.

Sebelumnya kebijakan bekerja dari rumah berlaku hingga besok, 31 Maret 2020. Dengan adanya surat edaran tersebut kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN diperpanjang hingga pertengahan April. "Di dalam edaran sebelumnya disebutkan work from home ini berlaku 31 maret. Mulai hari ini diperpanjang hingga 21 April 2020. Tentu saja akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan situasi," ungkapnya.

Pelaksanaan kebijakan ini diatur lebih lanjut oleh masing-masing pejabat pembina kepegawaian. Hal ini didasarkan pada situasi yang berlaku di daerah masing-masing. "Kita tahu sekarang ini bervariasi. Ada yang di zona merah, kuning, dan seterusnya. Tentu saja pelaksanaan work from home ini disesuaikan dengan kondisi itu," pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.