Selasa, 07/04/2020

MenPAN Instruksikan ASN Wajib Masker dan Larang Mudik

Selasa, 07/04/2020

Tjahjo Kumolo (kiri). (Foto: antara)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

MenPAN Instruksikan ASN Wajib Masker dan Larang Mudik

Selasa, 07/04/2020

logo

Tjahjo Kumolo (kiri). (Foto: antara)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA – Guna menekan penyebaran virus corona, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN wajib menggunakan masker selama wabah Covid-19 atau virus corona di Indonesia.


Surat Edaran MenPANRB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubatan atas SE MenPANRB No. 3 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aparatur sipil negara agar selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah," ujar surat yang ditandatangani Tjahjo pada Senin (6/2).


ASN kemudian diminta menyampaikan informasi positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran corona.


Bagi ASN yang keluarganya terdampak corona, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta menyusun kebijakan internal yang meringankan beban pegawai tersebut.


Dilansir dari CNNIndonesia, dalam surat edaran tersebut, ASN dan keluarga juga dilarang bepergian ke luar daerah atau melakukan kegiatan mudik. Tjahjo mengatakan aturan ini berlaku hingga Indonesia bersih dari corona.


"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19," demikian aturan nomor 2, poin a (1) SE tersebut.


Aturan juga berlaku bagi PPK. Jika ASN perlu bepergian ke luar daerah karena keadaan memaksa, harus mendapat izin dari atasan sebelum berangkat.


Bagi ASN yang melanggar ketentuan ini, maka akan diberikan sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


Surat edaran ini disampaikan Tjahjo kepada jajaran pejabat di kementerian dan lembaga negara. Mulai dari menteri, sekretaris kabinet, panglima TNI, kepala Polri, jaksa agung dan kepala Badan Intelijen Negara (BIN).


Kemudian kepala lembaga pemerintah, pemimpin kesekretariatan lembaga negara, pemimpin lembaga penyiaran publik, gubernur, bupati dan wali kota.


Kasus positif corona di Indonesia masih terus bertambah. Jumlah kasus positif per Senin (6/4) tercatat 2.491 kasus. Dari jumlah itu 209 kasus meninggal dunia dan 192 kasus sembuh. Tjahjo pun sudah menginstruksikan ASN bekerja dari rumah sejak 16 Maret lalu. (*)


Editor: M.Huldi

MenPAN Instruksikan ASN Wajib Masker dan Larang Mudik

Selasa, 07/04/2020

Tjahjo Kumolo (kiri). (Foto: antara)

Berita Terkait


MenPAN Instruksikan ASN Wajib Masker dan Larang Mudik

Tjahjo Kumolo (kiri). (Foto: antara)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA – Guna menekan penyebaran virus corona, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN wajib menggunakan masker selama wabah Covid-19 atau virus corona di Indonesia.


Surat Edaran MenPANRB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubatan atas SE MenPANRB No. 3 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aparatur sipil negara agar selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah," ujar surat yang ditandatangani Tjahjo pada Senin (6/2).


ASN kemudian diminta menyampaikan informasi positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran corona.


Bagi ASN yang keluarganya terdampak corona, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta menyusun kebijakan internal yang meringankan beban pegawai tersebut.


Dilansir dari CNNIndonesia, dalam surat edaran tersebut, ASN dan keluarga juga dilarang bepergian ke luar daerah atau melakukan kegiatan mudik. Tjahjo mengatakan aturan ini berlaku hingga Indonesia bersih dari corona.


"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bersih dari Covid-19," demikian aturan nomor 2, poin a (1) SE tersebut.


Aturan juga berlaku bagi PPK. Jika ASN perlu bepergian ke luar daerah karena keadaan memaksa, harus mendapat izin dari atasan sebelum berangkat.


Bagi ASN yang melanggar ketentuan ini, maka akan diberikan sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


Surat edaran ini disampaikan Tjahjo kepada jajaran pejabat di kementerian dan lembaga negara. Mulai dari menteri, sekretaris kabinet, panglima TNI, kepala Polri, jaksa agung dan kepala Badan Intelijen Negara (BIN).


Kemudian kepala lembaga pemerintah, pemimpin kesekretariatan lembaga negara, pemimpin lembaga penyiaran publik, gubernur, bupati dan wali kota.


Kasus positif corona di Indonesia masih terus bertambah. Jumlah kasus positif per Senin (6/4) tercatat 2.491 kasus. Dari jumlah itu 209 kasus meninggal dunia dan 192 kasus sembuh. Tjahjo pun sudah menginstruksikan ASN bekerja dari rumah sejak 16 Maret lalu. (*)


Editor: M.Huldi

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.