Rabu, 13/05/2020

DPR Sesalkan Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS di Tengah Pandemi

Rabu, 13/05/2020

Ilustrasi BPJS Kesehatan ( Foto: Isr/net)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPR Sesalkan Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS di Tengah Pandemi

Rabu, 13/05/2020

logo

Ilustrasi BPJS Kesehatan ( Foto: Isr/net)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA--Kondisi pandemi Covid-19 ternyata tidak menghalangi Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal ini tentu sangat disesalkan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay turut menyesalkan keluarnya Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan itu.

Pemerintah dinilai terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Sejak awal, saya menduga pemerintah akan ‘berselancar’. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA. Dan uniknya lagi, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021. Pemerintah kelihatannya ingin membawa pesan bahwa mereka peduli masyarakat menengah ke bawah," kata dia, Rabu (13/5/2020), dikutip dari vivanews.com.

Saleh melihat pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020. Dengan begitu, ada masa di mana pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya yaitu Kelas I sebesar Rp80 ribu, Kelas II sebesar Rp51 ribu, dan Kelas III sebesar Rp25.500. 

"Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi," ujarnya

Pemerintah dinilai tidak memiliki empati kepada masyarakat, sebab saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena masyarakat dimana-mana lagi kesulitan. Dapat dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut.

Saleh menambahkan, Padahal di dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 jelas-jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara harus memberikan jaminan bagi terselenggarannya pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 

"Saya khawatir, dengan kenaikan iuran ini, banyak masyarakat yang tidak bisa membayar. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan. Dampaknya bisa serius dan dapat mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga negara," ujarnya

Pelayanan kesehatan, kata Saleh mestinya dijadikan sebagai program primadona sebab seluruh lapisan masyarakat membutuhkan. Politikus PAN ini khawatir, perpres baru ini akan dilawan oleh masyarakat karena mereka tetap saja memiliki peluang untuk menggugat kenaikan ini ke Mahkamah Agung. Berkaca pada gugatan sebelumnya, potensi mereka menang sangat tinggi dan semestinya, hal ini juga sudah dipikirkan oleh pemerintah.

"Kan repot sekali urusannya. Dinaikkan, lalu digugat. Gugatan menang, ganti perpres dan naikkan lagi. Nanti digugat lagi, mungkin menang. Lalu pemerintah ganti perpres, iuran dinaikkan lagi," ujarnya.(*)

DPR Sesalkan Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS di Tengah Pandemi

Rabu, 13/05/2020

Ilustrasi BPJS Kesehatan ( Foto: Isr/net)

Berita Terkait


DPR Sesalkan Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS di Tengah Pandemi

Ilustrasi BPJS Kesehatan ( Foto: Isr/net)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA--Kondisi pandemi Covid-19 ternyata tidak menghalangi Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal ini tentu sangat disesalkan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay turut menyesalkan keluarnya Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan itu.

Pemerintah dinilai terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Sejak awal, saya menduga pemerintah akan ‘berselancar’. Putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibandingkan melaksanakan putusan MA. Dan uniknya lagi, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021. Pemerintah kelihatannya ingin membawa pesan bahwa mereka peduli masyarakat menengah ke bawah," kata dia, Rabu (13/5/2020), dikutip dari vivanews.com.

Saleh melihat pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020. Dengan begitu, ada masa di mana pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya yaitu Kelas I sebesar Rp80 ribu, Kelas II sebesar Rp51 ribu, dan Kelas III sebesar Rp25.500. 

"Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi," ujarnya

Pemerintah dinilai tidak memiliki empati kepada masyarakat, sebab saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena masyarakat dimana-mana lagi kesulitan. Dapat dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut.

Saleh menambahkan, Padahal di dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 jelas-jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara harus memberikan jaminan bagi terselenggarannya pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 

"Saya khawatir, dengan kenaikan iuran ini, banyak masyarakat yang tidak bisa membayar. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan. Dampaknya bisa serius dan dapat mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga negara," ujarnya

Pelayanan kesehatan, kata Saleh mestinya dijadikan sebagai program primadona sebab seluruh lapisan masyarakat membutuhkan. Politikus PAN ini khawatir, perpres baru ini akan dilawan oleh masyarakat karena mereka tetap saja memiliki peluang untuk menggugat kenaikan ini ke Mahkamah Agung. Berkaca pada gugatan sebelumnya, potensi mereka menang sangat tinggi dan semestinya, hal ini juga sudah dipikirkan oleh pemerintah.

"Kan repot sekali urusannya. Dinaikkan, lalu digugat. Gugatan menang, ganti perpres dan naikkan lagi. Nanti digugat lagi, mungkin menang. Lalu pemerintah ganti perpres, iuran dinaikkan lagi," ujarnya.(*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.