Jumat, 15/05/2020

Tidak Kuat dengan Kenaikan Iuran BPJS, Menkeu: Turun Saja ke Kelas III

Jumat, 15/05/2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Detik Finance/Ari Saputra)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tidak Kuat dengan Kenaikan Iuran BPJS, Menkeu: Turun Saja ke Kelas III

Jumat, 15/05/2020

logo

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Detik Finance/Ari Saputra)

KORANKALTIM.COM,JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 disesalkan banyak pihak. 

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan,  keputusan pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Di sisi lain, kata dia, pemerintah juga tetap membantu kelompok masyarakat rentan.

Dia pun mengatakan, bila memang ada peserta PBPU kelas I dan II yang merasa keberatan dengan kenaikan tarif bisa turun kelas menjadi peserta kelas III.

"Kalau kelas II dan kelas I naik, kalau enggak kuat ya turun saja ke kelas III," jelas Sri Mulyani, dilansir dari kompas.com.

Seperti diketahui, besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 2020, untuk iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari saat ini Rp 80.000.

Kemudian, iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000 sementara untuk iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Sebelumnya pada akhir tahun lalu, Presiden Joko Widodo juga telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen melalui Pepres 75 tahun 2019.

Namun demikian, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran di dalam Perpres tersebut.

Sri Mulyani pun mengatakan, dengan dibatalkannya pasal mengenai kenaikan tarif di Perpres tersebut memunculkan risiko BPJS Kesehatan tidak akan berkelanjutan.

"Saat kita buat Perpres yang kemudian digugat ke MA dan ada pasal yang dibatalkan (Perpres 75 Tahun 2019), untuk peserta mandiri yang bukan penerima upah, kenaikannya tadinya dari Rp 25.500 untuk kelas III menjadi Rp 42,000," ujar Sri Mulyani.

"Padahal menurut itung-itungan DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) BPJS tidak akan sustainable," jelas dia.

Adapun dari sisi kemampuan masyarakat untuk membayar iuran, perempuan yang akrab disapa Ani itu mengatakan di tengah krisis yang disebabkan pandemi virus corona (Covid-19), pemerintah telah menutup selisih kenaikan iuran untuk peserta kelas III dengan subsidi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan dengan besaran subsidi tersebut, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,1 triliun.

"Untuk 2020 pemerintah tetap commit untuk membantu masyarakat golongan menegah ke bawah dengan tarif Rp 25.500 untuk BPJS Kesehatan. Sisa gap antara Rp 42.000 dan Rp 25.500 untuk PBPU dan BP ditanggung pemerintah mencapai Rp 16.500," jelas Askolani dalam video conference, Kamis (14/5/2020).

"Pemerintah telah commit dana yang masuk di anggaran sebesar Rp 3,1 triliun, ini untuk bantu golongan kelas III," ujar Askolani lebih lanjut.(*)

Tidak Kuat dengan Kenaikan Iuran BPJS, Menkeu: Turun Saja ke Kelas III

Jumat, 15/05/2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Detik Finance/Ari Saputra)

Berita Terkait


Tidak Kuat dengan Kenaikan Iuran BPJS, Menkeu: Turun Saja ke Kelas III

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Detik Finance/Ari Saputra)

KORANKALTIM.COM,JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 disesalkan banyak pihak. 

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan,  keputusan pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Di sisi lain, kata dia, pemerintah juga tetap membantu kelompok masyarakat rentan.

Dia pun mengatakan, bila memang ada peserta PBPU kelas I dan II yang merasa keberatan dengan kenaikan tarif bisa turun kelas menjadi peserta kelas III.

"Kalau kelas II dan kelas I naik, kalau enggak kuat ya turun saja ke kelas III," jelas Sri Mulyani, dilansir dari kompas.com.

Seperti diketahui, besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 2020, untuk iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari saat ini Rp 80.000.

Kemudian, iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000 sementara untuk iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Sebelumnya pada akhir tahun lalu, Presiden Joko Widodo juga telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen melalui Pepres 75 tahun 2019.

Namun demikian, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran di dalam Perpres tersebut.

Sri Mulyani pun mengatakan, dengan dibatalkannya pasal mengenai kenaikan tarif di Perpres tersebut memunculkan risiko BPJS Kesehatan tidak akan berkelanjutan.

"Saat kita buat Perpres yang kemudian digugat ke MA dan ada pasal yang dibatalkan (Perpres 75 Tahun 2019), untuk peserta mandiri yang bukan penerima upah, kenaikannya tadinya dari Rp 25.500 untuk kelas III menjadi Rp 42,000," ujar Sri Mulyani.

"Padahal menurut itung-itungan DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) BPJS tidak akan sustainable," jelas dia.

Adapun dari sisi kemampuan masyarakat untuk membayar iuran, perempuan yang akrab disapa Ani itu mengatakan di tengah krisis yang disebabkan pandemi virus corona (Covid-19), pemerintah telah menutup selisih kenaikan iuran untuk peserta kelas III dengan subsidi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan dengan besaran subsidi tersebut, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,1 triliun.

"Untuk 2020 pemerintah tetap commit untuk membantu masyarakat golongan menegah ke bawah dengan tarif Rp 25.500 untuk BPJS Kesehatan. Sisa gap antara Rp 42.000 dan Rp 25.500 untuk PBPU dan BP ditanggung pemerintah mencapai Rp 16.500," jelas Askolani dalam video conference, Kamis (14/5/2020).

"Pemerintah telah commit dana yang masuk di anggaran sebesar Rp 3,1 triliun, ini untuk bantu golongan kelas III," ujar Askolani lebih lanjut.(*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.