Rabu, 03/06/2020

Batal Berhaji, Ini Cara yang Ditempuh Jika Calhaj Inginkan Pengembalian Dana

Rabu, 03/06/2020

Ilustrasi (Foto: Butonpos.Fajar.co.id)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Batal Berhaji, Ini Cara yang Ditempuh Jika Calhaj Inginkan Pengembalian Dana

Rabu, 03/06/2020

logo

Ilustrasi (Foto: Butonpos.Fajar.co.id)

KORANKALTIM.COM,JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama Fachrul Razi telah mengumumkan penyelenggaraan haji tahun ini batal dilaksanakan. 

Ini karena Pemerintah Arab Saudi tidak memberikan kepastian soal penyelenggaraan akibat pandemi Covid-19. Kondisi yang tentu berimbas pada kesiapan Pemerintah Indonesia untuk memberangkatkan ratusan ribu calon haji. 

 Lalu, bagaimana nasib para calon jamaah haji yang telah mendaftarkan dan membayar untuk pelaksanaan haji?

Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel) Syam Resfiadi sebelumnya telah mengimbau, agar para calon jamaah haji khusus untuk tidak membatalkan pendaftaran hajinya untuk tahun-tahun berikutnya.

Alasannya, bila calon jamaah haji ini membatalkan pendaftaran haji dan memilih untuk meminta pengembalian dana (refund), maka ada biaya administrasi yang harus ditanggung.

Dikutip dari kompas.com, bagi para calon jamaah haji tetap ingin untuk melakukan refund, ada persyaratan yang harus dilengkapi serta tata cara yang diikuti:


1. Jamaah harus meminta pencairan dana ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)  dengan surat pernyataannya pembatalan disertai materai Rp 6.000.

2. Para calon jamaah haji yang membatalkan harus melengkapi dokumen, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah.


3. Setelah dokumen lengkap, calon jamaah haji juga menyertai nomor rekening bank. Syam selaku pengelola travel telah mengingatkan bahwa uang yang akan ditransfer berupa mata uang asing dollar AS.


4. PIHK nantinya akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jamaag haji ke PIHK.


5. Setelah uang telah disalurkan dari BPKH ke PIHK, maka pihak PIHK segera mengirimkan uang ke jamaah setelah di potong biaya-biaya yang diperlukan.

Syam juga mengatakan, calon jamaah haji yang berniat "refund" harus mendatangi langsung ke tempat travel atau PIHK yang menyelenggarakan pelaksanaan haji dan umrah.

"Saat ini semua prosesnya dilakukan secara offline (manual)," katanya.(*)

Batal Berhaji, Ini Cara yang Ditempuh Jika Calhaj Inginkan Pengembalian Dana

Rabu, 03/06/2020

Ilustrasi (Foto: Butonpos.Fajar.co.id)

Berita Terkait


Batal Berhaji, Ini Cara yang Ditempuh Jika Calhaj Inginkan Pengembalian Dana

Ilustrasi (Foto: Butonpos.Fajar.co.id)

KORANKALTIM.COM,JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama Fachrul Razi telah mengumumkan penyelenggaraan haji tahun ini batal dilaksanakan. 

Ini karena Pemerintah Arab Saudi tidak memberikan kepastian soal penyelenggaraan akibat pandemi Covid-19. Kondisi yang tentu berimbas pada kesiapan Pemerintah Indonesia untuk memberangkatkan ratusan ribu calon haji. 

 Lalu, bagaimana nasib para calon jamaah haji yang telah mendaftarkan dan membayar untuk pelaksanaan haji?

Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel) Syam Resfiadi sebelumnya telah mengimbau, agar para calon jamaah haji khusus untuk tidak membatalkan pendaftaran hajinya untuk tahun-tahun berikutnya.

Alasannya, bila calon jamaah haji ini membatalkan pendaftaran haji dan memilih untuk meminta pengembalian dana (refund), maka ada biaya administrasi yang harus ditanggung.

Dikutip dari kompas.com, bagi para calon jamaah haji tetap ingin untuk melakukan refund, ada persyaratan yang harus dilengkapi serta tata cara yang diikuti:


1. Jamaah harus meminta pencairan dana ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)  dengan surat pernyataannya pembatalan disertai materai Rp 6.000.

2. Para calon jamaah haji yang membatalkan harus melengkapi dokumen, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah.


3. Setelah dokumen lengkap, calon jamaah haji juga menyertai nomor rekening bank. Syam selaku pengelola travel telah mengingatkan bahwa uang yang akan ditransfer berupa mata uang asing dollar AS.


4. PIHK nantinya akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jamaag haji ke PIHK.


5. Setelah uang telah disalurkan dari BPKH ke PIHK, maka pihak PIHK segera mengirimkan uang ke jamaah setelah di potong biaya-biaya yang diperlukan.

Syam juga mengatakan, calon jamaah haji yang berniat "refund" harus mendatangi langsung ke tempat travel atau PIHK yang menyelenggarakan pelaksanaan haji dan umrah.

"Saat ini semua prosesnya dilakukan secara offline (manual)," katanya.(*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.