Rabu, 08/08/2018

Jadi Maling di Kantornya, Karyawan PT CK Mengaku Sudah Sembilan Kali Mencuri

Rabu, 08/08/2018

DITANGKAP: Masrianto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah mencuri radio komunikasi milik perusahaan tempat dia bekerja. ( HO / polreskukar )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Jadi Maling di Kantornya, Karyawan PT CK Mengaku Sudah Sembilan Kali Mencuri

Rabu, 08/08/2018

logo

DITANGKAP: Masrianto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah mencuri radio komunikasi milik perusahaan tempat dia bekerja. ( HO / polreskukar )

TENGGARONG - Tim Satreskrim Polres Kutai Kartanegara menciduk Masrianto (39), warga Jalan Gotong Royong RT 15 kelurahan Handil Bhakti, Kecamatan Palaran, Samarinda. Dia diduga mencuri radio RIG di tempat bekerjanya PT CK, Selasa (7/8), sebanyak 9 kali.

“TKP (Tempat Kejadian Perkara) itu di unit HD no CO 4355 pada Jumat (19/7) malam Lokasi di pit stop PT Cipta Kridatama, areal tambang PT ABN Kecamatan Sangasanga,” kata Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Damus Asa, dalam keterangannya kemarin.

Barang bukti yang diamankan berupa handle mic merk Motorola no seri 0413 warna hitam dan Radio RIG merk Motorola warna hitam lengkap dengan handle mic. “Untuk modus operandi, pelaku dengan cara melepas baut bracket dudukan Radio RIG pada kabin operator Unit HD. Sehingga radio RIG terlepas dari dudukan dan melepas soket kabel,” ujar Damus.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari manajemen PT CK bahwa di areal tambang PT ABN tentang adanya kejadian pencurian beberapa Unit Radio HT ( RIG ) yang terpasang di Unit Truk HD yang beroperasi di areal tambang PT CK.

 Tim Reksrim pun melakukan lidik ke lokasi tambang. Diperoleh informasi bahwa pelaku adalah karyawan operator HD pada PT CK, atas nama Masrianto. 

“Kemudian dilakukan penangkapan dan interogasi. Pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut sekitar 9 ( sembilan ) kali, dalam waktu yang berbeda,” jelasnya.

Diperoleh juga informasi bahwa Unit radio RIG sudah dijual kepada seseorang yang bernama Iwan yang tinggal di jalan Jelawat Samarinda dengan harga bervariasi. Berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp650 ribu.

Kemudian masih dilakukan pengembangan. 

Dari keterangan Iwan, untuk semua Radio RIG yang dibeli sudah dijual kembali dengan cara jual beli online. (ami)

Jadi Maling di Kantornya, Karyawan PT CK Mengaku Sudah Sembilan Kali Mencuri

Rabu, 08/08/2018

DITANGKAP: Masrianto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah mencuri radio komunikasi milik perusahaan tempat dia bekerja. ( HO / polreskukar )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.