Selasa, 11/12/2018

Peremas Payudara Beraksi Kota Tepian, Korbannya Perempuan 18 Tahun

Selasa, 11/12/2018

Ilustrasi / merdeka.com

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Peremas Payudara Beraksi Kota Tepian, Korbannya Perempuan 18 Tahun

Selasa, 11/12/2018

logo

Ilustrasi / merdeka.com

SAMARINDA – Seorang perempuan bernisial VL (18) diduga menjadi korban pelecehan seksual saat berjalan kaki melintas di Jalan Bhayangkara, Samarinda Kota pada Senin (10/12). 

Dia mengaku payudaranya diremas oleh seorang pria. Beruntung laki-laki berinisial AB (22)  tersebut sudah berhasil diamankan di Polsek Samarinda Kota. Ditemui usai membuat laporan polisi, VL menceritakan, awalnya dia sedang berjalan kaki dari rumahnya di Jalan Milono, bersama seorang rekannya. “Saya jalan sama teman saya, mau datangi teman saya di mal plaza mulia,” katanya.

Dalam perjalanan, tepatnya di dekat persimpangan Jalan KS Tubun, tiba-tiba datang dari arah belakang seorang mengendarai motor, dan langsung meremas payudara korban. “Kena (remas) payudara saya sebelah kiri,” tandasnya. 

Perbuatan pelaku langsung direspon dengan diteriaki oleh VL. Teriakan perempuan tersebut didengar seorang pria yang sedang berada di sekitar TKP dan langsung mengamankan pelaku. “Saat saya teriak, dia itu (pelaku) berhenti dan langsung diamankan orang,” katanya.

Pelaku langsung dibawa ke Polsek Samarinda kota yang jaraknya tidak jauh dari lokasi kejadian. 

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Purwanto menerangkan, pihaknya akan meminta rekam jejak AB di Rumah Sakit Jiwa (RSJ), karena diduga dia pernah dirawat di sana. “Ada kartu kuning yang dibawa pihak keluarganya, bahwa dia pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ), namun apakah saat ini dia sehat atau tidak, kami akan minta rekam jejaknya dulu ke RSJ,” katanya. 

Dia menyebut, sebelum dapat dipastikan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak, polisi menjeratnya dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. 

“Pelaku tersebut tidak bisa kita lakukan penahanan karena ancamannya di bawah lima tahun, namun demikian berkasnya tetap jalan,” ujarnya. 

“Penyidik akan ke RSJ meminta rekam jejak pelaku secara keseluruhan apakah dia memang orang yang dikategorikan dalam pasal 44 KUHP, kalau dia gila, dia tidak bisa bertangung jawab atas apa yang dia lakukan,” tandasnya. (dor)


Peremas Payudara Beraksi Kota Tepian, Korbannya Perempuan 18 Tahun

Selasa, 11/12/2018

Ilustrasi / merdeka.com

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.