Sabtu, 06/01/2018

Hebat, Gubernur Ini Perintahkan Anak Buahnya Rekrut Penyandang Difabel

Sabtu, 06/01/2018

ANIES BASWEDAN

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Hebat, Gubernur Ini Perintahkan Anak Buahnya Rekrut Penyandang Difabel

Sabtu, 06/01/2018

logo

ANIES BASWEDAN

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur untuk meminta jajaran kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) proaktif merekrut penyandang difabel sebagai pegawai di masing-masing SKPD nya.

Dipansir Kompas.com Anies telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyandang Difabel sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada 3 Januari 2018. Ingub tersebut memberikan ruang penyandang difabel bekerja sebagai pegawai non-PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, instruksi yang dikeluarkan Anies mengacu pada peraturan daerah dan peraturan gubernur yang berkaitan dengan penyandang difabel.

Dalam instruksinya, Anies meminta kepala SKPD mengalokasikan kuota 2 persen dari total alokasi PJLP yang dibutuhkan di masing-masing SKPD. Namun, Agus menyebut kuota tersebut tak selalu harus dipenuhi jika tidak memungkinkan. (kcm)

Hebat, Gubernur Ini Perintahkan Anak Buahnya Rekrut Penyandang Difabel

Sabtu, 06/01/2018

ANIES BASWEDAN

Berita Terkait


Hebat, Gubernur Ini Perintahkan Anak Buahnya Rekrut Penyandang Difabel

ANIES BASWEDAN

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur untuk meminta jajaran kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) proaktif merekrut penyandang difabel sebagai pegawai di masing-masing SKPD nya.

Dipansir Kompas.com Anies telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyandang Difabel sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada 3 Januari 2018. Ingub tersebut memberikan ruang penyandang difabel bekerja sebagai pegawai non-PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, instruksi yang dikeluarkan Anies mengacu pada peraturan daerah dan peraturan gubernur yang berkaitan dengan penyandang difabel.

Dalam instruksinya, Anies meminta kepala SKPD mengalokasikan kuota 2 persen dari total alokasi PJLP yang dibutuhkan di masing-masing SKPD. Namun, Agus menyebut kuota tersebut tak selalu harus dipenuhi jika tidak memungkinkan. (kcm)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.