Senin, 08/01/2018

Polisi Periksa Saksi dari BK DPD

Senin, 08/01/2018

Arya Wedakarna (kiri) Abdul Somad (kanan)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polisi Periksa Saksi dari BK DPD

Senin, 08/01/2018

logo

Arya Wedakarna (kiri) Abdul Somad (kanan)

JAKARTA -- Kasus ujaran kebencian kepada Ustaz Abdul Somad atas terlapor Anggota DPD asal Bali Arya Wedakarna, memasuki tahapan pemeriksaan saksi di Polda Bali. Pada Senin (8/1) Polda Bali memeriksa mantan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Dedi Iskandar Batubara sebagai saksi atas kasus tersebut.

Usai diperiksa di Ditkrimsus Polda Bali, Dedi Iskandar mengatakan pemeriksaan saksi kepada dirinya terkait dengan Surat Keputusan pemberhentian sementara Anggota DPD asal Bali, Arya Wedakarna pada Maret 2017 lalu. Hal ini terkait bantahan Arya Wedakarna yang mengatakan pemberhentian dirinya tidak benar dan surat pemberhentian itu adalah Hoax.

“Benar, pada Maret 2017 lalu, berdasarkan keputusan rapat pleno Badan Kehormatan sudah diterbitkan Surat Keputusan nomor 3 Tahun 2017. Isinya tentang pemberhentian sementara Arya Wedakarna, dan surat tersebut hingga sekarang belum dicabut,” ungkap mantan Wakil Ketua BK DPD RI, Dedi Iskandar Batubara kepada Republika.co.id, Senin (8/1).

Jadi kedatangannya ke Polda Bali untuk memberi keterangan sebagai saksi kepada penyidik di Ditkrimsus soal kebenaran surat tersebut. Dedi yang kini hanya menjabat sebagai Anggota BK DPD RI mengatakan panggilan penyidik tersebut, karena ia lah yang salah satu menandatangani surat tersebut.

Walaupun pimpinan BK DPD RI saat ini sudah berganti, karena Ketua DPD Almarhum AM. Fatwa telah meninggal dunia, tapi surat itu masih ada dan masih berlaku.

“Saya sudah sampaikan bahwa surat keputusan tersebut resmi, dan sudah saya jawab semua yang ditanyakan penyidik soal tugas kewenangan DPD RI dan BK DPD RI serta terkait sanksi yang telah dikenakan kepada Arya Wedakarna,” katanya.

Terkait dengan imbauan Arya Wedakarna di media sosial yang berujung pada ujaran kebencian dan persekusi kepada Ustaz Abdul Somad, ia diminta pandangan penyidik. Apakah itu sesuai dengan tugas dan kewenangan Anggota DPD RI atau tidak.

“Saya diminta pandangan, saya sudah jawab dan tentu sesuai pandangan dan perspektif saya melihat kasus ini,” ujar Dedi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Putu K Muliastawa telah melaporkan Arya Wedakarna atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo 45a ayat (2) Undang Undang (UU) No. 19 tahun 2016 Perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 16 UU no. 40 tahun 2008 dan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 156 dan 156a KUHP.

Koordinator Tim Advokasi Ustaz Abdul Somad, Zulfikar Ramly mengatakan pemeriksaan saksi dari Anggota BK DPD RI ini sangat penting. Karena keterangan tersebut akan mematahkan pernyataan dan bantahan Arya Wedakarna yang menyatakan Surat Keputusan BK DPD RI No. 3 tahun 2017 adalah hoax.

“Di samping itu menurutnya, keterangan BK DPD RI ini akan menutup celah Terlapor berkelit di balik imunitas sebagai Anggota DPD RI,” ujar Zulfikar Ramly. (rol)


Polisi Periksa Saksi dari BK DPD

Senin, 08/01/2018

Arya Wedakarna (kiri) Abdul Somad (kanan)

Berita Terkait


Polisi Periksa Saksi dari BK DPD

Arya Wedakarna (kiri) Abdul Somad (kanan)

JAKARTA -- Kasus ujaran kebencian kepada Ustaz Abdul Somad atas terlapor Anggota DPD asal Bali Arya Wedakarna, memasuki tahapan pemeriksaan saksi di Polda Bali. Pada Senin (8/1) Polda Bali memeriksa mantan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Dedi Iskandar Batubara sebagai saksi atas kasus tersebut.

Usai diperiksa di Ditkrimsus Polda Bali, Dedi Iskandar mengatakan pemeriksaan saksi kepada dirinya terkait dengan Surat Keputusan pemberhentian sementara Anggota DPD asal Bali, Arya Wedakarna pada Maret 2017 lalu. Hal ini terkait bantahan Arya Wedakarna yang mengatakan pemberhentian dirinya tidak benar dan surat pemberhentian itu adalah Hoax.

“Benar, pada Maret 2017 lalu, berdasarkan keputusan rapat pleno Badan Kehormatan sudah diterbitkan Surat Keputusan nomor 3 Tahun 2017. Isinya tentang pemberhentian sementara Arya Wedakarna, dan surat tersebut hingga sekarang belum dicabut,” ungkap mantan Wakil Ketua BK DPD RI, Dedi Iskandar Batubara kepada Republika.co.id, Senin (8/1).

Jadi kedatangannya ke Polda Bali untuk memberi keterangan sebagai saksi kepada penyidik di Ditkrimsus soal kebenaran surat tersebut. Dedi yang kini hanya menjabat sebagai Anggota BK DPD RI mengatakan panggilan penyidik tersebut, karena ia lah yang salah satu menandatangani surat tersebut.

Walaupun pimpinan BK DPD RI saat ini sudah berganti, karena Ketua DPD Almarhum AM. Fatwa telah meninggal dunia, tapi surat itu masih ada dan masih berlaku.

“Saya sudah sampaikan bahwa surat keputusan tersebut resmi, dan sudah saya jawab semua yang ditanyakan penyidik soal tugas kewenangan DPD RI dan BK DPD RI serta terkait sanksi yang telah dikenakan kepada Arya Wedakarna,” katanya.

Terkait dengan imbauan Arya Wedakarna di media sosial yang berujung pada ujaran kebencian dan persekusi kepada Ustaz Abdul Somad, ia diminta pandangan penyidik. Apakah itu sesuai dengan tugas dan kewenangan Anggota DPD RI atau tidak.

“Saya diminta pandangan, saya sudah jawab dan tentu sesuai pandangan dan perspektif saya melihat kasus ini,” ujar Dedi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Putu K Muliastawa telah melaporkan Arya Wedakarna atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo 45a ayat (2) Undang Undang (UU) No. 19 tahun 2016 Perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 16 UU no. 40 tahun 2008 dan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 156 dan 156a KUHP.

Koordinator Tim Advokasi Ustaz Abdul Somad, Zulfikar Ramly mengatakan pemeriksaan saksi dari Anggota BK DPD RI ini sangat penting. Karena keterangan tersebut akan mematahkan pernyataan dan bantahan Arya Wedakarna yang menyatakan Surat Keputusan BK DPD RI No. 3 tahun 2017 adalah hoax.

“Di samping itu menurutnya, keterangan BK DPD RI ini akan menutup celah Terlapor berkelit di balik imunitas sebagai Anggota DPD RI,” ujar Zulfikar Ramly. (rol)


 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.