Rabu, 04/07/2018

Kominfo Resmi Blokir Tik Tok

Rabu, 04/07/2018

Foto : kompas.com

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kominfo Resmi Blokir Tik Tok

Rabu, 04/07/2018

logo

Foto : kompas.com

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara baru mengungkap ada delapan Domain Name System (DNS) Tik Tok yang telah diblokir terhitung, Selasa (3/7) kemarin. 

Selain terdapat ribuan laporan dari masyarakat yang diterima oleh Kominfo, sebuah petisi yang viral ini juga jadi salah satu pendorong diblokirnya platform tersebut.

Laman change.org memuat sebuah petisi yang berisi permohonan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara agar memblokir aplikasi Tik Tok. Pembuat petisi berjudul “Blokir Aplikasi Tik Tok” tersebut, Agustiawan Imron, mengatakan bahwa platform tersebut menimbulkan masalah bagi banyak orang.

“Semakin lama, aplikasi Tik Tok lebih terlihat sebagai aplikasi untuk menyalurkan kebodohan banyak kalangan. Contohnya: Video Tik Tok anak-anak yang joget (maaf) dan bahkan sampai ke video pornografi. Bahkan yang terbaru adalah tiktok menjadikan sholat/ibadah sebagai alat hiburan,” tulisnya dalam penjelasan petisi tersebut.

“Ini adalah masalah kita bersama, bagaimana negara ini bisa maju apabila anak-anak Indonesia sudah tercemar dengan tontonan yang tidak layak ditonton dan tidak memberikan faedah/pelajaran yang baik. Negara ini butuh panutan yang baik, bukan tontonan alay yang malah memancing orang lain untuk membuat hal yang serupa dan berujung kepada kebobrokan mental anak bangsa,” tulisnya menambahkan.

Pria yang memperkenalkan dirinya sebagai Ketua HEP Indonesia, organisasi yang berfokus bergerak di bidang penyuluhan kesehatan dan pencegahan penyakit, tersebut menegaskan bahwa pemblokiran aplikasi Tik Tok merupakan satu-satunya solusi atas permasalahan tersebut. Penutupan platform tersebut diharapkannya dapat dilakukan oleh pihak pemerintah.

Sampai saat ini, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 55 ribu orang. Walau belum mencapai target yang dicanangkan, yaitu 75 ribu, nyatanya Tik Tok sudah diblokir oleh pihak Kominfo. (vn)

Kominfo Resmi Blokir Tik Tok

Rabu, 04/07/2018

Foto : kompas.com

Berita Terkait


Kominfo Resmi Blokir Tik Tok

Foto : kompas.com

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara baru mengungkap ada delapan Domain Name System (DNS) Tik Tok yang telah diblokir terhitung, Selasa (3/7) kemarin. 

Selain terdapat ribuan laporan dari masyarakat yang diterima oleh Kominfo, sebuah petisi yang viral ini juga jadi salah satu pendorong diblokirnya platform tersebut.

Laman change.org memuat sebuah petisi yang berisi permohonan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara agar memblokir aplikasi Tik Tok. Pembuat petisi berjudul “Blokir Aplikasi Tik Tok” tersebut, Agustiawan Imron, mengatakan bahwa platform tersebut menimbulkan masalah bagi banyak orang.

“Semakin lama, aplikasi Tik Tok lebih terlihat sebagai aplikasi untuk menyalurkan kebodohan banyak kalangan. Contohnya: Video Tik Tok anak-anak yang joget (maaf) dan bahkan sampai ke video pornografi. Bahkan yang terbaru adalah tiktok menjadikan sholat/ibadah sebagai alat hiburan,” tulisnya dalam penjelasan petisi tersebut.

“Ini adalah masalah kita bersama, bagaimana negara ini bisa maju apabila anak-anak Indonesia sudah tercemar dengan tontonan yang tidak layak ditonton dan tidak memberikan faedah/pelajaran yang baik. Negara ini butuh panutan yang baik, bukan tontonan alay yang malah memancing orang lain untuk membuat hal yang serupa dan berujung kepada kebobrokan mental anak bangsa,” tulisnya menambahkan.

Pria yang memperkenalkan dirinya sebagai Ketua HEP Indonesia, organisasi yang berfokus bergerak di bidang penyuluhan kesehatan dan pencegahan penyakit, tersebut menegaskan bahwa pemblokiran aplikasi Tik Tok merupakan satu-satunya solusi atas permasalahan tersebut. Penutupan platform tersebut diharapkannya dapat dilakukan oleh pihak pemerintah.

Sampai saat ini, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 55 ribu orang. Walau belum mencapai target yang dicanangkan, yaitu 75 ribu, nyatanya Tik Tok sudah diblokir oleh pihak Kominfo. (vn)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.