Kamis, 06/09/2018

Idih, Pemeran Wanita Video Porno Bocah di Bandung Cuma Dihukum Pelatihan Kerja

Kamis, 06/09/2018

Ilustrasi / net

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Idih, Pemeran Wanita Video Porno Bocah di Bandung Cuma Dihukum Pelatihan Kerja

Kamis, 06/09/2018

logo

Ilustrasi / net

BANDUNG - Terdakwa kasus video porno anak di bawah umur di Kiaracondong Kota Bandung, Imelda Oktaviani alias Imel (27), selaku pemeran adegan, divonis hukuman pelatihan kerja di panti sosial selama enam bulan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Waspin Simbolon menjelaskan, Imelda terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 34 Undang-undang RI nomor 44/2008 tentang Pornografi.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana pelatihan kerja selama enam bulan di panti rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum Provinsi Jawa Barat di Subang," ujar Waspin di Bandung Jawa Barat, Kamis (6/9/2018). 

Waspin menegaskan, terdakwa terbukti secara sadar menjadi objek adegan asusila dengan anak di bawah umur. Putusan hakim, setara dengan tuntutan Jaksa penuntut umum yang juga menginginkan Imelda dikenakan hukuman pelatihan.


Sumber: viva.co.id

Idih, Pemeran Wanita Video Porno Bocah di Bandung Cuma Dihukum Pelatihan Kerja

Kamis, 06/09/2018

Ilustrasi / net

Berita Terkait


Idih, Pemeran Wanita Video Porno Bocah di Bandung Cuma Dihukum Pelatihan Kerja

Ilustrasi / net

BANDUNG - Terdakwa kasus video porno anak di bawah umur di Kiaracondong Kota Bandung, Imelda Oktaviani alias Imel (27), selaku pemeran adegan, divonis hukuman pelatihan kerja di panti sosial selama enam bulan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Waspin Simbolon menjelaskan, Imelda terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 34 Undang-undang RI nomor 44/2008 tentang Pornografi.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana pelatihan kerja selama enam bulan di panti rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum Provinsi Jawa Barat di Subang," ujar Waspin di Bandung Jawa Barat, Kamis (6/9/2018). 

Waspin menegaskan, terdakwa terbukti secara sadar menjadi objek adegan asusila dengan anak di bawah umur. Putusan hakim, setara dengan tuntutan Jaksa penuntut umum yang juga menginginkan Imelda dikenakan hukuman pelatihan.


Sumber: viva.co.id

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.