Kamis, 28/02/2019

MK: DKOA Tidak Berwenang Nilai Iktikad Baik Advokat

Kamis, 28/02/2019

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

MK: DKOA Tidak Berwenang Nilai Iktikad Baik Advokat

Kamis, 28/02/2019

logo

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (DKOA) tidak berwenang untuk menilai iktikad baik yang berhubungan dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh advokat.

"Kewenangan DKOA hanya berkaitan dengan nilai-nilai moral yang melekat pada profesi Advokat (Kode Etik Profesi Advokat)," jelas Hakim Konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (28/2/2019) seperti dilansir Antara.

Manahan kemudian menjelaskan untuk menilai iktikad baik yang berhubungan dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh advokat merupakan kewenangan penegak hukum, terutama dalam kasus konkret yang dihadapi oleh seorang advokat, baik perbuatan pidana maupun perdata.

Lebih lanjut Manahan mejelaskan advokat dalam menjalankan tugas profesinya harus mematuhi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sehingga iktikad baik yang dimaksud dalam kode etik advokat adalah berkaitan dengan niat baik yang dilakukan oleh advokat ketika melakukan tugas profesinya," jelas Manahan.

Atas dasar pertimbangan tersebut Mahkamah dalam putusannya menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Adapun pemohon dari perkara ini adalah sejumlah advokat yang berpendapat bahwa DKOA merupakan satu-satunya lembaga yang berhak menilai itikad baik advokat secara objektif.

Pemohon berperndapat DKOA harus melakukan pemeriksaan sebelum mengeluarkan persetujuan, apabila dalam pemeriksaan advokat yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan atau perbuatan dalam menjalankan tugasnya tidak berdasarkan itikad baik.

Persetujuan DKOA ini dianggap pemohon sebagai bentuk mekanisime hak imunitas seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya agar terbebas dari ketakutan dan kekhawatiran dari penilaian subjektif dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan (Perdata atau Pidana). (*)

MK: DKOA Tidak Berwenang Nilai Iktikad Baik Advokat

Kamis, 28/02/2019

Ilustrasi

Berita Terkait


MK: DKOA Tidak Berwenang Nilai Iktikad Baik Advokat

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (DKOA) tidak berwenang untuk menilai iktikad baik yang berhubungan dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh advokat.

"Kewenangan DKOA hanya berkaitan dengan nilai-nilai moral yang melekat pada profesi Advokat (Kode Etik Profesi Advokat)," jelas Hakim Konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (28/2/2019) seperti dilansir Antara.

Manahan kemudian menjelaskan untuk menilai iktikad baik yang berhubungan dengan perbuatan hukum yang dilakukan oleh advokat merupakan kewenangan penegak hukum, terutama dalam kasus konkret yang dihadapi oleh seorang advokat, baik perbuatan pidana maupun perdata.

Lebih lanjut Manahan mejelaskan advokat dalam menjalankan tugas profesinya harus mematuhi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sehingga iktikad baik yang dimaksud dalam kode etik advokat adalah berkaitan dengan niat baik yang dilakukan oleh advokat ketika melakukan tugas profesinya," jelas Manahan.

Atas dasar pertimbangan tersebut Mahkamah dalam putusannya menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Adapun pemohon dari perkara ini adalah sejumlah advokat yang berpendapat bahwa DKOA merupakan satu-satunya lembaga yang berhak menilai itikad baik advokat secara objektif.

Pemohon berperndapat DKOA harus melakukan pemeriksaan sebelum mengeluarkan persetujuan, apabila dalam pemeriksaan advokat yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan atau perbuatan dalam menjalankan tugasnya tidak berdasarkan itikad baik.

Persetujuan DKOA ini dianggap pemohon sebagai bentuk mekanisime hak imunitas seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya agar terbebas dari ketakutan dan kekhawatiran dari penilaian subjektif dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan (Perdata atau Pidana). (*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.