Selasa, 05/03/2019

Polisi Miliki Waktu 3x24 Jam, Ini Lima Rujukan Hukum Tetapkan Status Hukum Andi Arief

Selasa, 05/03/2019

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief. (Detikcom/Usman Hadi)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polisi Miliki Waktu 3x24 Jam, Ini Lima Rujukan Hukum Tetapkan Status Hukum Andi Arief

Selasa, 05/03/2019

logo

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief. (Detikcom/Usman Hadi)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik memiliki waktu 3x24 jam untuk menetapkan status Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Penyidik memiliki kewenangan 3x24 jam, dia positif menggunakan methamphetamine sesuai labfor," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (5/3) dikutip dari cnnindonesia.com.

Dedi menuturkan ada lima referensi hukum yang digunakan pihak kepolisian dalam kasus ini. Pertama, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika.

Kemudian, Peraturan Bersama Penanganan Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi tahun 2014, Surat Edaran Mahkamah Konstitusi Nomor 04/BUA.6/HS/SP/IV/2010 tanggal 7 April 2010 tentang penempatan penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan serta pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Selain itu, ada pula Peraturan Kabareskrim nomor 1 tahun 2016 tentang SOP pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

Mengacu pada referensi hukum tersebut, kata Dedi, Andi masuk ke dalam poin B. Andi terbukti menggunakan narkoba berdasarkan tes urine, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba saat penangkapan.

Atas dasar itu, sambung Dedi, dalam kasus Andi Arief tersebut dilakukan penyidikan, namun penyidik masih melakukan interogasi untuk mencari tahu dari mana narkoba tersebut diperoleh.

"Setelah itu baru dilimpahkan ke sekretariat assessment tim terpadu kepada BNN, untuk dilakukan penelitian tim terpadu," ujarnya.

Dedi menuturkan setelah dilakukan assessment oleh tim terpadu, barulah diambil keputusan soal proses rehabilitasi untuk Andi.

Hari ini, pihak pengacara dan keluarga Andi juga telah mengajukan permohonan rehabilitasi ke polisi. Dedi menyampaikan nantinya keputusan tersebut akan menunggu hasil assessment dari tim terpadu.

Lebih lanjut, Dedi menyebut bahwa peran keluarga penting dalam proses rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Apalagi, sambungnya, dalam hal ini negara hanya berperan sebagai fasilitator untuk proses rehabilitasi tersebut.

"Ini domestic crime, artinya domestic crime itu ini sebagai korban. Peran yang paling utama untuk bisa menyembuhkan ketergantungan seseorang terhadap penyalahgunaan narkoba adalah keluarga yang dekat," tuturnya.

Kasus Andi Arief mencuat setelah ia diamankan polisi dari sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat pada akhir pekan lalu. Ia disebutkan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dan telah positif setelah pemeriksaan urine.(*)

Polisi Miliki Waktu 3x24 Jam, Ini Lima Rujukan Hukum Tetapkan Status Hukum Andi Arief

Selasa, 05/03/2019

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief. (Detikcom/Usman Hadi)

Berita Terkait


Polisi Miliki Waktu 3x24 Jam, Ini Lima Rujukan Hukum Tetapkan Status Hukum Andi Arief

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief. (Detikcom/Usman Hadi)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik memiliki waktu 3x24 jam untuk menetapkan status Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Penyidik memiliki kewenangan 3x24 jam, dia positif menggunakan methamphetamine sesuai labfor," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (5/3) dikutip dari cnnindonesia.com.

Dedi menuturkan ada lima referensi hukum yang digunakan pihak kepolisian dalam kasus ini. Pertama, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika.

Kemudian, Peraturan Bersama Penanganan Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi tahun 2014, Surat Edaran Mahkamah Konstitusi Nomor 04/BUA.6/HS/SP/IV/2010 tanggal 7 April 2010 tentang penempatan penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan serta pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Selain itu, ada pula Peraturan Kabareskrim nomor 1 tahun 2016 tentang SOP pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

Mengacu pada referensi hukum tersebut, kata Dedi, Andi masuk ke dalam poin B. Andi terbukti menggunakan narkoba berdasarkan tes urine, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba saat penangkapan.

Atas dasar itu, sambung Dedi, dalam kasus Andi Arief tersebut dilakukan penyidikan, namun penyidik masih melakukan interogasi untuk mencari tahu dari mana narkoba tersebut diperoleh.

"Setelah itu baru dilimpahkan ke sekretariat assessment tim terpadu kepada BNN, untuk dilakukan penelitian tim terpadu," ujarnya.

Dedi menuturkan setelah dilakukan assessment oleh tim terpadu, barulah diambil keputusan soal proses rehabilitasi untuk Andi.

Hari ini, pihak pengacara dan keluarga Andi juga telah mengajukan permohonan rehabilitasi ke polisi. Dedi menyampaikan nantinya keputusan tersebut akan menunggu hasil assessment dari tim terpadu.

Lebih lanjut, Dedi menyebut bahwa peran keluarga penting dalam proses rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Apalagi, sambungnya, dalam hal ini negara hanya berperan sebagai fasilitator untuk proses rehabilitasi tersebut.

"Ini domestic crime, artinya domestic crime itu ini sebagai korban. Peran yang paling utama untuk bisa menyembuhkan ketergantungan seseorang terhadap penyalahgunaan narkoba adalah keluarga yang dekat," tuturnya.

Kasus Andi Arief mencuat setelah ia diamankan polisi dari sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat pada akhir pekan lalu. Ia disebutkan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dan telah positif setelah pemeriksaan urine.(*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.