Selasa, 02/04/2019

Berakhir 1 April, Target Laporan SPT Pajak Tercapai 71 Persen

Selasa, 02/04/2019

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Berakhir 1 April, Target Laporan SPT Pajak Tercapai 71 Persen

Selasa, 02/04/2019

logo

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, Jakarta -- Batas waktu  pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pajak Penghasilan (PPh) berakhir 1 April. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat pelaporan SPT tahun ini mencapai 11,309 juta. 


Angka ini tercatat 71,35 persen dari target Wajib Pajak (WP) sebanyak  15,85 juta yang harus lapor SPT tahun ini.


Dikutip dari cnnindonesia.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan angka ini merupakan rekapitulasi per 1 April 2019. Maklum saja, meski batas waktu terakhir penyampaian SPT sebenarnya sampai 31 Maret 2019, namun pemerintah memberi kelonggaran sampai 1 April. 


Kelonggaran diberikan karena 31 Maret 2019 jatuh di hari Minggu, sehingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak beroperasi. "Sampai 1 April 2019 tadi malam, sebanyak 11,309 juta SPT yang disampaikan, termasuk 278 ribu dari WP badan," ujar Hestu kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/4).


Meski tak memenuhi target, namun ia menyatakan angka tersebut meningkat 6,6 persen dibandingkan tahun lalu. Pasalnya, tahun lalu jumlah laporan SPT hanya 10,6 juta. 



Khusus untuk WP orang pribadi, penyampaian SPT naik 7,75 persen dari 10,23 juta menjadi 11,03 juta di tahun ini. "Dan dari seluruh SPT, 92,5 persen sudah melaporkan SPT secara elektronik, atau e-filing," papar dia.


Di tahun ini, DJP memang memasang target pelaporan SPT sebesar 15,85 juta WP. Angka tersebut mencapai 86,5 persen dari 18,33 juta WP yang harus melaporkan SPT-nya tahun ini.


Hestu mengimbau WP OP untuk terus melaporkan SPT tahunan meski nantinya akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Denda itu sesuai dengan pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum Pajak (KUP).


"Kemudian, DJP juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para WP yang telah membayar pajak dan menyampaikan SPT tahunannya tepat waktu," pungkas Hestu. (*)


Editor: Muh.Huldi

Berakhir 1 April, Target Laporan SPT Pajak Tercapai 71 Persen

Selasa, 02/04/2019

Ilustrasi

Berita Terkait


Berakhir 1 April, Target Laporan SPT Pajak Tercapai 71 Persen

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, Jakarta -- Batas waktu  pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pajak Penghasilan (PPh) berakhir 1 April. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat pelaporan SPT tahun ini mencapai 11,309 juta. 


Angka ini tercatat 71,35 persen dari target Wajib Pajak (WP) sebanyak  15,85 juta yang harus lapor SPT tahun ini.


Dikutip dari cnnindonesia.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan angka ini merupakan rekapitulasi per 1 April 2019. Maklum saja, meski batas waktu terakhir penyampaian SPT sebenarnya sampai 31 Maret 2019, namun pemerintah memberi kelonggaran sampai 1 April. 


Kelonggaran diberikan karena 31 Maret 2019 jatuh di hari Minggu, sehingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak beroperasi. "Sampai 1 April 2019 tadi malam, sebanyak 11,309 juta SPT yang disampaikan, termasuk 278 ribu dari WP badan," ujar Hestu kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/4).


Meski tak memenuhi target, namun ia menyatakan angka tersebut meningkat 6,6 persen dibandingkan tahun lalu. Pasalnya, tahun lalu jumlah laporan SPT hanya 10,6 juta. 



Khusus untuk WP orang pribadi, penyampaian SPT naik 7,75 persen dari 10,23 juta menjadi 11,03 juta di tahun ini. "Dan dari seluruh SPT, 92,5 persen sudah melaporkan SPT secara elektronik, atau e-filing," papar dia.


Di tahun ini, DJP memang memasang target pelaporan SPT sebesar 15,85 juta WP. Angka tersebut mencapai 86,5 persen dari 18,33 juta WP yang harus melaporkan SPT-nya tahun ini.


Hestu mengimbau WP OP untuk terus melaporkan SPT tahunan meski nantinya akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Denda itu sesuai dengan pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum Pajak (KUP).


"Kemudian, DJP juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para WP yang telah membayar pajak dan menyampaikan SPT tahunannya tepat waktu," pungkas Hestu. (*)


Editor: Muh.Huldi

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.