Senin, 13/05/2019

Pengancam Penggal Kepala Jokowi Sempat Melarikan Diri

Senin, 13/05/2019

pengancam presiden jokowi ( Foto: net )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pengancam Penggal Kepala Jokowi Sempat Melarikan Diri

Senin, 13/05/2019

logo

pengancam presiden jokowi ( Foto: net )

KORANKALTIM.COM - Wakil Direktur Resor Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka berinisial HS yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap.

Ade mengungkapkan HS melarikan diri ke rumah kerabatnya yang terletak di Parung, Bogor. Ia kabur setelah mengetahui bahwa pernyataannya dalam sebuah video telah viral. "Yang bersangkutan (tersangka HS) melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral," kata Ade di Mapolda Metro Jaya Senin (13/5/2019) siang tadi seperti dirilis CNNIndonesia.com.

Saat dilakukan penangkapan, kata Ade, tersangka HS yang sehari-harinya bekerja di sebuah badan wakaf Alquran di daerah Tebet, diketahui tengah bersantai di rumah kerabatnya itu. Ade menuturkan polisi kemudian mencari barang bukti dari tangan HS. Namun, tersangka menyebut bahwa dirinya menyimpan barang bukti berupa jaket, tas, dan telepon genggam di rumahnya yang berlokasi di Palmerah. "Akhirnya kita mendapatkan barang buktinya itu di Palmerah," ujar dia.

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap HS yang mengancam memenggal Jokowi. Ancaman itu disampaikan saat beraksi di Bawaslu dan menjadi viral di media sosial.

HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/5/2019) pagi kemarin pukul 09.00 WITA. HS dikenakan Pasal 104 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Aksinya yang terekam video langsung viral di media sosial. HS terekam mengucapkan kata-kata ancaman kepada Jokowi. "Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," kata HS dalam video tersebut. (*)

Pengancam Penggal Kepala Jokowi Sempat Melarikan Diri

Senin, 13/05/2019

pengancam presiden jokowi ( Foto: net )

Berita Terkait


Pengancam Penggal Kepala Jokowi Sempat Melarikan Diri

pengancam presiden jokowi ( Foto: net )

KORANKALTIM.COM - Wakil Direktur Resor Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka berinisial HS yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap.

Ade mengungkapkan HS melarikan diri ke rumah kerabatnya yang terletak di Parung, Bogor. Ia kabur setelah mengetahui bahwa pernyataannya dalam sebuah video telah viral. "Yang bersangkutan (tersangka HS) melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral," kata Ade di Mapolda Metro Jaya Senin (13/5/2019) siang tadi seperti dirilis CNNIndonesia.com.

Saat dilakukan penangkapan, kata Ade, tersangka HS yang sehari-harinya bekerja di sebuah badan wakaf Alquran di daerah Tebet, diketahui tengah bersantai di rumah kerabatnya itu. Ade menuturkan polisi kemudian mencari barang bukti dari tangan HS. Namun, tersangka menyebut bahwa dirinya menyimpan barang bukti berupa jaket, tas, dan telepon genggam di rumahnya yang berlokasi di Palmerah. "Akhirnya kita mendapatkan barang buktinya itu di Palmerah," ujar dia.

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap HS yang mengancam memenggal Jokowi. Ancaman itu disampaikan saat beraksi di Bawaslu dan menjadi viral di media sosial.

HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/5/2019) pagi kemarin pukul 09.00 WITA. HS dikenakan Pasal 104 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Aksinya yang terekam video langsung viral di media sosial. HS terekam mengucapkan kata-kata ancaman kepada Jokowi. "Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," kata HS dalam video tersebut. (*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.