Jumat, 17/05/2019

Ombudsman Sebut Tim Asistensi Hukum Bikinan Wiranto Berpotensi Maladministrasi

Jumat, 17/05/2019

Wiranto

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ombudsman Sebut Tim Asistensi Hukum Bikinan Wiranto Berpotensi Maladministrasi

Jumat, 17/05/2019

logo

Wiranto

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Pembentukan tim asistensi hukum oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto terus disoal. 


Kali ini, Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari, yang menilai ada maladministrasi dalam pembentukan tim tersebut. 



Alasannya, tim yang disebut terdiri dari pakar independen itu strukturnya turut diisi oleh orang-orang di pemerintahan termasuk Wiranto bersama Kapolri Jenderal (pol) Tito Karnavian serta Jaksa Agung M Prasetyo.


" Tim asistensi hukum ini, kami akan melihat ada maladministrasi. Karena kalau kita lihat pembuatan tim ini di dalamnya ada unsur struktural dari Polhukam dan kepolisian, padahal yang ditekankan adalah independensi tim ini dalam konteks hasil-hasil kajiannya. Ini jadinya ada bias persepsi," kata Lely saat dihubungi, Jumat (17/5/2019), dikutip dari kompas.com.



Lely mengatakan, secara aturan memang tim yang bertugas mengkaji aktivitas para tokoh pasca pemilu ini legal dan sah dibentuk oleh pemerintah. Namun, ia menilai ada sejumlah aspek yang membuat tim ini tidak proper.


"Kita meyakini independensi para ahli. Tetapi, ketika di dalamnya kemudian ada struktural kementerian hingga kepolisian, maka bisa menjadikan bias persepsi. Padahal, semangatnya tim ini harusnya tim yang independen," ujarnya.



Lebih jauh Lely menilai Wiranto sudah melampaui dan menyalahgunakan kewenangannya dalam pembentukan tim ini.


Ia menegaskan bahwa fungsi Kemenko Polhukam itu untuk menjaga kultur hukum dan kultur demokrasi, bukan untuk mengawasi langsung warga negara yang melawan hukum.


"Kesimpulannya, pembentukan tim asistensi hukum berpotensi maladministrasi. Tim asistensi hukum perlu ditinjau kembali dan tugas-tugas dikembalikan pada organ yang sudah dimandatkan undang-undang," ujarnya.



Sebelumnya, Wiranto menyatakan pembentukan Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam merupakan langkah pemerintah agar langkah hukum yang diambil jelas dan terukur.


Ia menyatakan, melalui saran dari para ahli hukum yang tergabung di dalam tim tersebut, polisi bisa menindak para tokoh yang menghasut masyarakat untuk melakukan people power.


"Dengan adanya tim asistensi hukum maka langkah-langkah hukum jadi jelas. Terbukti sekarang Eggi Sudjana bisa kita proses hukum. Kivlan Zen, Permadi lagi nunggu, siapa lagi?" ujar Wiranto saat memberikan pengarahan di acara Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial tahun 2019 di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Kamis (16/5/2019).


"Makanya kalau enggak mau berurusan dengan polisi jangan ngomong macam-macam. Sudah ngomong macam-macam urusan di polisi baru ngelak, tapi omongannya sudah tersebar," lanjut Wiranto.(*)

Ombudsman Sebut Tim Asistensi Hukum Bikinan Wiranto Berpotensi Maladministrasi

Jumat, 17/05/2019

Wiranto

Berita Terkait


Ombudsman Sebut Tim Asistensi Hukum Bikinan Wiranto Berpotensi Maladministrasi

Wiranto

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Pembentukan tim asistensi hukum oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto terus disoal. 


Kali ini, Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari, yang menilai ada maladministrasi dalam pembentukan tim tersebut. 



Alasannya, tim yang disebut terdiri dari pakar independen itu strukturnya turut diisi oleh orang-orang di pemerintahan termasuk Wiranto bersama Kapolri Jenderal (pol) Tito Karnavian serta Jaksa Agung M Prasetyo.


" Tim asistensi hukum ini, kami akan melihat ada maladministrasi. Karena kalau kita lihat pembuatan tim ini di dalamnya ada unsur struktural dari Polhukam dan kepolisian, padahal yang ditekankan adalah independensi tim ini dalam konteks hasil-hasil kajiannya. Ini jadinya ada bias persepsi," kata Lely saat dihubungi, Jumat (17/5/2019), dikutip dari kompas.com.



Lely mengatakan, secara aturan memang tim yang bertugas mengkaji aktivitas para tokoh pasca pemilu ini legal dan sah dibentuk oleh pemerintah. Namun, ia menilai ada sejumlah aspek yang membuat tim ini tidak proper.


"Kita meyakini independensi para ahli. Tetapi, ketika di dalamnya kemudian ada struktural kementerian hingga kepolisian, maka bisa menjadikan bias persepsi. Padahal, semangatnya tim ini harusnya tim yang independen," ujarnya.



Lebih jauh Lely menilai Wiranto sudah melampaui dan menyalahgunakan kewenangannya dalam pembentukan tim ini.


Ia menegaskan bahwa fungsi Kemenko Polhukam itu untuk menjaga kultur hukum dan kultur demokrasi, bukan untuk mengawasi langsung warga negara yang melawan hukum.


"Kesimpulannya, pembentukan tim asistensi hukum berpotensi maladministrasi. Tim asistensi hukum perlu ditinjau kembali dan tugas-tugas dikembalikan pada organ yang sudah dimandatkan undang-undang," ujarnya.



Sebelumnya, Wiranto menyatakan pembentukan Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam merupakan langkah pemerintah agar langkah hukum yang diambil jelas dan terukur.


Ia menyatakan, melalui saran dari para ahli hukum yang tergabung di dalam tim tersebut, polisi bisa menindak para tokoh yang menghasut masyarakat untuk melakukan people power.


"Dengan adanya tim asistensi hukum maka langkah-langkah hukum jadi jelas. Terbukti sekarang Eggi Sudjana bisa kita proses hukum. Kivlan Zen, Permadi lagi nunggu, siapa lagi?" ujar Wiranto saat memberikan pengarahan di acara Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial tahun 2019 di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Kamis (16/5/2019).


"Makanya kalau enggak mau berurusan dengan polisi jangan ngomong macam-macam. Sudah ngomong macam-macam urusan di polisi baru ngelak, tapi omongannya sudah tersebar," lanjut Wiranto.(*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.