Kamis, 23/05/2019

KPK Periksa Lagi Menteri Agama

Kamis, 23/05/2019

Gedung KPK

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPK Periksa Lagi Menteri Agama

Kamis, 23/05/2019

logo

Gedung KPK

KORANKALTIM.COM, Jakarta - Untuk kedua kalinya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap Romahumuziy (Rommy). 

KPK mengaku  butuh pendalaman materi soal suap pengisian jabatan ke Kemenag.

"Perlu pendalaman materi terkait kasus suap dalam pengisian jabatan di Kemenag," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (23/5/2019), dilansir detik.com.

Lukman terlihat datang ke Gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB. Dia langsung masuk ke lobi tanpa memberi keterangan.

Ini merupakan pemeriksaan kedua Lukman sebagai saksi untuk Rommy. Dia pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag pada Rabu (8/5).

Saat itu, KPK mencecar Lukman soal ada-tidaknya komunikasi antara dirinya dan Rommy terkait kasus dugaan pengisian jabatan di Kemenag. Lukman juga dicecar soal uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang disita dari ruang kerjanya. 

Sementara itu, usai diperiksa Lukman mengaku dirinya sudah melaporkan duit Rp 10 juta yang diterima dari eks Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin ke KPK. Namun, pelaporan itu disebut dilakukan seusai OTT terhadap Rommy sehingga tak diproses KPK.

Dalam kasus yang berawal dari OTT KPK ini, Rommy selaku anggota DPR diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kakanwil Kemenang Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Duit itu diduga diberikan agar eks Ketum PPP tersebut membantu keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.

KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam kasus ini. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI yang tak punya wewenang dalam seleksi jabatan di Kemenag.

Selain soal kasus dugaan suap terhadap Rommy, Lukman juga sempat diperiksa KPK pada Rabu (22/5). Pemeriksaan Lukman itu tekait penyelidikan kasus yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji.(*)

KPK Periksa Lagi Menteri Agama

Kamis, 23/05/2019

Gedung KPK

Berita Terkait


KPK Periksa Lagi Menteri Agama

Gedung KPK

KORANKALTIM.COM, Jakarta - Untuk kedua kalinya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap Romahumuziy (Rommy). 

KPK mengaku  butuh pendalaman materi soal suap pengisian jabatan ke Kemenag.

"Perlu pendalaman materi terkait kasus suap dalam pengisian jabatan di Kemenag," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (23/5/2019), dilansir detik.com.

Lukman terlihat datang ke Gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.00 WIB. Dia langsung masuk ke lobi tanpa memberi keterangan.

Ini merupakan pemeriksaan kedua Lukman sebagai saksi untuk Rommy. Dia pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag pada Rabu (8/5).

Saat itu, KPK mencecar Lukman soal ada-tidaknya komunikasi antara dirinya dan Rommy terkait kasus dugaan pengisian jabatan di Kemenag. Lukman juga dicecar soal uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang disita dari ruang kerjanya. 

Sementara itu, usai diperiksa Lukman mengaku dirinya sudah melaporkan duit Rp 10 juta yang diterima dari eks Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin ke KPK. Namun, pelaporan itu disebut dilakukan seusai OTT terhadap Rommy sehingga tak diproses KPK.

Dalam kasus yang berawal dari OTT KPK ini, Rommy selaku anggota DPR diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kakanwil Kemenang Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Duit itu diduga diberikan agar eks Ketum PPP tersebut membantu keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.

KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam kasus ini. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI yang tak punya wewenang dalam seleksi jabatan di Kemenag.

Selain soal kasus dugaan suap terhadap Rommy, Lukman juga sempat diperiksa KPK pada Rabu (22/5). Pemeriksaan Lukman itu tekait penyelidikan kasus yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji.(*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.