Rabu, 28/08/2019

Tahun Depan Ada 16 Hari Libur Nasional

Rabu, 28/08/2019

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tahun Depan Ada 16 Hari Libur Nasional

Rabu, 28/08/2019

logo

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020. Disepakati tahun depan punya 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.

Kesepakatan ini dicapai usai Rapat Tingkat Menteri di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/8/2019) kemarin. Dalam rapat yang dipimpin Puan itu, hadir Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri PAN-RB Syafruddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

"Para menteri pada prinsipnya menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama ini, hanya Menteri Agama yang meminta agar ke depan untuk penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi Hari Suci Nyepi," kata Puan dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, Rabu (28/8/2019) pagi tadi seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Puan juga mengajak para menteri untuk memperhatikan ketentuan cuti bersama, terutama untuk Hari Raya Idul Fitri. Hal itu karena terkait arus mudik dan balik Lebaran.  "Infrastruktur kita semuanya di tahun depan Inysa Allah sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar," kata Politikus PDIP ini.

Puan menjelaskan kesepakatan libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 ini mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.  Kesepakatan ini juga menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta agar mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja di tahun depan. (*)



Hari Libur Nasional Tahun 2020:


- 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi 

- 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili 

- 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 

- 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942 

- 10 April, Wafat Isa Al Masih 

- 1 Mei, Hari Buruh Internasional 

- 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564 

- 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih 

- 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah 

- 1 Juni, Hari Lahir Pancasila 

- 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah 

- 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI 

- 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah 

- 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW 

- 25 Desember, Hari Raya Natal 


Cuti bersama:

- 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.

- 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.

Tahun Depan Ada 16 Hari Libur Nasional

Rabu, 28/08/2019

Ilustrasi

Berita Terkait


Tahun Depan Ada 16 Hari Libur Nasional

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020. Disepakati tahun depan punya 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.

Kesepakatan ini dicapai usai Rapat Tingkat Menteri di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/8/2019) kemarin. Dalam rapat yang dipimpin Puan itu, hadir Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri PAN-RB Syafruddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

"Para menteri pada prinsipnya menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama ini, hanya Menteri Agama yang meminta agar ke depan untuk penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi Hari Suci Nyepi," kata Puan dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, Rabu (28/8/2019) pagi tadi seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Puan juga mengajak para menteri untuk memperhatikan ketentuan cuti bersama, terutama untuk Hari Raya Idul Fitri. Hal itu karena terkait arus mudik dan balik Lebaran.  "Infrastruktur kita semuanya di tahun depan Inysa Allah sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar," kata Politikus PDIP ini.

Puan menjelaskan kesepakatan libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 ini mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.  Kesepakatan ini juga menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta agar mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja di tahun depan. (*)



Hari Libur Nasional Tahun 2020:


- 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi 

- 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili 

- 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 

- 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942 

- 10 April, Wafat Isa Al Masih 

- 1 Mei, Hari Buruh Internasional 

- 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564 

- 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih 

- 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah 

- 1 Juni, Hari Lahir Pancasila 

- 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah 

- 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI 

- 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah 

- 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW 

- 25 Desember, Hari Raya Natal 


Cuti bersama:

- 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.

- 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.