Sabtu, 07/09/2019

Mahfud MD Merasa Heran, DPR kok Tiba-tiba Ngebut Revisi UU KPK

Sabtu, 07/09/2019

Mahfud MD ( Foto: detikcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Mahfud MD Merasa Heran, DPR kok Tiba-tiba Ngebut Revisi UU KPK

Sabtu, 07/09/2019

logo

Mahfud MD ( Foto: detikcom)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Mahfud MD memgaku heran dengan kerja DPR saat ini.

Sebab, DPR berinisiatif mengusulkan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK, padahal revisi UU KPK tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019 di DPR.

Ia mengingatkan RUU yang menjadi prolegnas itu mesti ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

"Kalau RUU itu harus masuk Prolegnas dan disepakati antara DPR dan pemerintah. Nah, setahu saya tentang UU KPK ini tidak masuk dalam 55 RUU di Prolegnas 2019," kata Mahfud dilansir dari viva.


Dia menambahkan revisi UU KPK memang pernah mencuat. Namun, itu terjadi sudah beberapa tahun lalu. Saat itu, Jokowi selaku presiden menegaskan UU KPK belum direvisi.

"Pernah muncul revisi UU ini tapi lalu bubar. Pak Jokowi dulu sangat bijak bilang pemerintah belum ada niat merevisi UU KPK. Sekarang ini kan istilahnya muncul lagi tiba-tiba," tutur Mahfud.

Kemudian, ia menjelaskan suatu revisi atau Rancangan Undang Undang (RUU) bisa dikebut masuk prioritas untuk dibahas DPR dan pemerintah dengan beberapa syarat. Pertama, mesti ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Perppu ini kemudian akan dibahas di DPR untuk menjadi UU.

Lalu, kedua ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat. Ketiga, ada perjanjian internasional yang disepakati antarnegara. Selanjutnya, keempat, bila terjadi sesuatu yang luar biasa, urgen dan hanya bisa diselesaikan dengan UU.

"Empat itu saja RUU bisa masuk secara cepat meskipun tidak masuk Prolegnas," jelas eks Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Mahfud pun kembali menyentil DPR periode saat ini yang masa habisnya kurang dari sebulan namun ingin mengebut revisi UU KPK. Masa bakti periode 2014-2019 akan masa habis pada 30 September 2019.

Dia bilang dalam revisi UU KPK mesti melibatkan publik dengan sejumlah pihak seperti akademisi, ahli, hingga meminta pandangan KPK.

"Seumpama pun ada prolegnas, tiga minggu lagi sudah habis masa kerjanya. Dan anggota DPR baru akan dilantik. Kenapa enggak diserahkan ke DPR yang baru saja," tuturnya.


Sebelumnya, pimpinan KPK mengirim surat ke Presiden Jokowi terkait rencana revisi UU KPK. Harapan KPK saat ini berada di Jokowi. Revisi UU bisa mentok jika Jokowi menolaknya. 

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya menyurati Jokowi pada Jumat, 6 September 2019.

Dalam surat tersebut, KPK meminta Jokowi tidak tergesa-gesa mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk membahas revisi UU tersebut. KPK meminta Jokowi terlebih dahulu mendengarkan para ahli, akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan elemen bangsa lain mengenai revisi UU itu.(*)

Mahfud MD Merasa Heran, DPR kok Tiba-tiba Ngebut Revisi UU KPK

Sabtu, 07/09/2019

Mahfud MD ( Foto: detikcom)

Berita Terkait


Mahfud MD Merasa Heran, DPR kok Tiba-tiba Ngebut Revisi UU KPK

Mahfud MD ( Foto: detikcom)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Mahfud MD memgaku heran dengan kerja DPR saat ini.

Sebab, DPR berinisiatif mengusulkan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK, padahal revisi UU KPK tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019 di DPR.

Ia mengingatkan RUU yang menjadi prolegnas itu mesti ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

"Kalau RUU itu harus masuk Prolegnas dan disepakati antara DPR dan pemerintah. Nah, setahu saya tentang UU KPK ini tidak masuk dalam 55 RUU di Prolegnas 2019," kata Mahfud dilansir dari viva.


Dia menambahkan revisi UU KPK memang pernah mencuat. Namun, itu terjadi sudah beberapa tahun lalu. Saat itu, Jokowi selaku presiden menegaskan UU KPK belum direvisi.

"Pernah muncul revisi UU ini tapi lalu bubar. Pak Jokowi dulu sangat bijak bilang pemerintah belum ada niat merevisi UU KPK. Sekarang ini kan istilahnya muncul lagi tiba-tiba," tutur Mahfud.

Kemudian, ia menjelaskan suatu revisi atau Rancangan Undang Undang (RUU) bisa dikebut masuk prioritas untuk dibahas DPR dan pemerintah dengan beberapa syarat. Pertama, mesti ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Perppu ini kemudian akan dibahas di DPR untuk menjadi UU.

Lalu, kedua ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat. Ketiga, ada perjanjian internasional yang disepakati antarnegara. Selanjutnya, keempat, bila terjadi sesuatu yang luar biasa, urgen dan hanya bisa diselesaikan dengan UU.

"Empat itu saja RUU bisa masuk secara cepat meskipun tidak masuk Prolegnas," jelas eks Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Mahfud pun kembali menyentil DPR periode saat ini yang masa habisnya kurang dari sebulan namun ingin mengebut revisi UU KPK. Masa bakti periode 2014-2019 akan masa habis pada 30 September 2019.

Dia bilang dalam revisi UU KPK mesti melibatkan publik dengan sejumlah pihak seperti akademisi, ahli, hingga meminta pandangan KPK.

"Seumpama pun ada prolegnas, tiga minggu lagi sudah habis masa kerjanya. Dan anggota DPR baru akan dilantik. Kenapa enggak diserahkan ke DPR yang baru saja," tuturnya.


Sebelumnya, pimpinan KPK mengirim surat ke Presiden Jokowi terkait rencana revisi UU KPK. Harapan KPK saat ini berada di Jokowi. Revisi UU bisa mentok jika Jokowi menolaknya. 

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya menyurati Jokowi pada Jumat, 6 September 2019.

Dalam surat tersebut, KPK meminta Jokowi tidak tergesa-gesa mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk membahas revisi UU tersebut. KPK meminta Jokowi terlebih dahulu mendengarkan para ahli, akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan elemen bangsa lain mengenai revisi UU itu.(*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.