Rabu, 29/04/2020

Politisi PDIP Minta KPK Awasi Perppu Corona Jokowi

Rabu, 29/04/2020

Jokowi ( Foto: ANTARAFOTO)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Politisi PDIP Minta KPK Awasi Perppu Corona Jokowi

Rabu, 29/04/2020

logo

Jokowi ( Foto: ANTARAFOTO)

KORANKALTIM.COM, Jakarta --Sorotan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 datang juga dari PDIP.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengadukan pasal 27 di Perppu itu ke Ketua KPK Firli Bahuri.

Arteria menilai pasal itu memberikan kewenangan tak terbatas bagi pemerintah mengelola anggaran negara dalam menangani corona. Dia juga khawatir perppu itu menabrak undang-undang dengan mengambil alih wewenang DPR mengawasi anggaran.

"Apa boleh muatan mengatur kebijakan seperti itu? Apa tak melampaui kewenangan undang-undang? Menabrak fatsun konstitusi, menegasikan kekuasaan pemerintahan negara Pak Jokowi? Saya ingin analisa ini," kata Arteria kepada Firli dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan KPK yang disiarkan langsung kanal Youtube DPR RI, Rabu (29/4/2020)

Dilansir CNNIndonesia, Arteria meminta KPK turun tangan mengawasi perppu tersebut. Menurutnya aturan itu berpotensi menghilangkan pengawasan lembaga lain terhadap pemerintah dalam mengelola anggaran corona.

Politikus PDIP itu juga berharap KPK melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan anggaran corona, terutama Rp405,1 triliun yang digelontorkan pemerintah beberapa pekan lalu.

"Jangan-jangan dengan perppu terjadi kekuasaan baru di atas kekuasan Presiden. Enggak usah pakai kampanye lagi, ada orang lain jadi jagoan bisa jadi Presiden 2024 dengan modal perppu," ujarnya.

"Kita harus jaga Pak Jokowi supaya enggak tersandera," kata Arteria.

Pasal 27 Perppu tersebut juga jadi salah satu pasal yang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh tiga pemohon, termasuk Amien Rais dan Din Syamsuddin.(*)

Politisi PDIP Minta KPK Awasi Perppu Corona Jokowi

Rabu, 29/04/2020

Jokowi ( Foto: ANTARAFOTO)

Berita Terkait


Politisi PDIP Minta KPK Awasi Perppu Corona Jokowi

Jokowi ( Foto: ANTARAFOTO)

KORANKALTIM.COM, Jakarta --Sorotan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 datang juga dari PDIP.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengadukan pasal 27 di Perppu itu ke Ketua KPK Firli Bahuri.

Arteria menilai pasal itu memberikan kewenangan tak terbatas bagi pemerintah mengelola anggaran negara dalam menangani corona. Dia juga khawatir perppu itu menabrak undang-undang dengan mengambil alih wewenang DPR mengawasi anggaran.

"Apa boleh muatan mengatur kebijakan seperti itu? Apa tak melampaui kewenangan undang-undang? Menabrak fatsun konstitusi, menegasikan kekuasaan pemerintahan negara Pak Jokowi? Saya ingin analisa ini," kata Arteria kepada Firli dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan KPK yang disiarkan langsung kanal Youtube DPR RI, Rabu (29/4/2020)

Dilansir CNNIndonesia, Arteria meminta KPK turun tangan mengawasi perppu tersebut. Menurutnya aturan itu berpotensi menghilangkan pengawasan lembaga lain terhadap pemerintah dalam mengelola anggaran corona.

Politikus PDIP itu juga berharap KPK melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan anggaran corona, terutama Rp405,1 triliun yang digelontorkan pemerintah beberapa pekan lalu.

"Jangan-jangan dengan perppu terjadi kekuasaan baru di atas kekuasan Presiden. Enggak usah pakai kampanye lagi, ada orang lain jadi jagoan bisa jadi Presiden 2024 dengan modal perppu," ujarnya.

"Kita harus jaga Pak Jokowi supaya enggak tersandera," kata Arteria.

Pasal 27 Perppu tersebut juga jadi salah satu pasal yang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh tiga pemohon, termasuk Amien Rais dan Din Syamsuddin.(*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.