Jumat, 08/05/2020

Youtuber yang Prank Bingkisan Berisi Sampah dan Batu Ditangkap Polisi

Jumat, 08/05/2020

Ferdian Paleka, berurusan dengan hukum karena dianggap melecehkan orang lain. (tagar.id)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Youtuber yang Prank Bingkisan Berisi Sampah dan Batu Ditangkap Polisi

Jumat, 08/05/2020

logo

Ferdian Paleka, berurusan dengan hukum karena dianggap melecehkan orang lain. (tagar.id)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Pelaku aksi prank Youtuber Ferdian Paleka ditangkap kepolisian. Youtuber asal Bandung yang melakukan prank bingkisan berisi sampah kepada waria itu ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, Jumat (8/5/2020) dinihari tadi. "Target diamankan di Tol Jakarta-Merak daerah Tangerang, setelah keluar Pelabuhan Merak sekira Jam 01.00 WIB," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Jawa Barat, AKBP Galih Indragiri diwartakan cnnIndonesia.com pagi tadi.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap dua orang lainnya, yaitu Aidil dan Jamaludin. Mengenai Jamaludin sendiri merupakan saudara Ferdian Paleka. "Selain inisial T yang sudah dulu diamankan tim Satreskrim Polrestabes Bandung dan tim Jatanras Polda Jabar berhasil mengamankan 3 org yaitu Ferdiansyah alias F, Aidil alias A dan Jamaludin Alias J (Pakdenya si F)," kata Galih.

Kini, ketiganya dibawa ke Polda Jawa Barat untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka akan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Ferdian Paleka menjadi sorotan setelah video prank-nya menuai kecaman dari masyarakat. Dalam video tersebut, Ferdian bersama dua rekannya berniat membagikan bantuan makanan pada transpuan di Bandung. Kepolisian sempat mencarinya selama beberapa hari. Hingga kemudian berhasil ditangkap hari ini.

Polrestabes Bandung juga telah menyita mobil bernomor polisi D 1030 CW. Mobil tersebut dipakai Ferdian saat melakukan aksi usilnya. Selain Pasal 45 Ayat 3 UU ITE polisi juga menerapkan pasal tambahan kepada para pelaku. Ada dua pasal tambahan, yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU No 11 Tahun 2008. (*)

Youtuber yang Prank Bingkisan Berisi Sampah dan Batu Ditangkap Polisi

Jumat, 08/05/2020

Ferdian Paleka, berurusan dengan hukum karena dianggap melecehkan orang lain. (tagar.id)

Berita Terkait


Youtuber yang Prank Bingkisan Berisi Sampah dan Batu Ditangkap Polisi

Ferdian Paleka, berurusan dengan hukum karena dianggap melecehkan orang lain. (tagar.id)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Pelaku aksi prank Youtuber Ferdian Paleka ditangkap kepolisian. Youtuber asal Bandung yang melakukan prank bingkisan berisi sampah kepada waria itu ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, Jumat (8/5/2020) dinihari tadi. "Target diamankan di Tol Jakarta-Merak daerah Tangerang, setelah keluar Pelabuhan Merak sekira Jam 01.00 WIB," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Jawa Barat, AKBP Galih Indragiri diwartakan cnnIndonesia.com pagi tadi.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap dua orang lainnya, yaitu Aidil dan Jamaludin. Mengenai Jamaludin sendiri merupakan saudara Ferdian Paleka. "Selain inisial T yang sudah dulu diamankan tim Satreskrim Polrestabes Bandung dan tim Jatanras Polda Jabar berhasil mengamankan 3 org yaitu Ferdiansyah alias F, Aidil alias A dan Jamaludin Alias J (Pakdenya si F)," kata Galih.

Kini, ketiganya dibawa ke Polda Jawa Barat untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka akan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Ferdian Paleka menjadi sorotan setelah video prank-nya menuai kecaman dari masyarakat. Dalam video tersebut, Ferdian bersama dua rekannya berniat membagikan bantuan makanan pada transpuan di Bandung. Kepolisian sempat mencarinya selama beberapa hari. Hingga kemudian berhasil ditangkap hari ini.

Polrestabes Bandung juga telah menyita mobil bernomor polisi D 1030 CW. Mobil tersebut dipakai Ferdian saat melakukan aksi usilnya. Selain Pasal 45 Ayat 3 UU ITE polisi juga menerapkan pasal tambahan kepada para pelaku. Ada dua pasal tambahan, yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU No 11 Tahun 2008. (*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.