Sabtu, 09/05/2020

Usai Tangkap Ferdian, Markas Polrestabes Bandung Dihadiahi Karangan Bunga

Sabtu, 09/05/2020

Ferdian Paleka ( Foto: Ist/net)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Usai Tangkap Ferdian, Markas Polrestabes Bandung Dihadiahi Karangan Bunga

Sabtu, 09/05/2020

logo

Ferdian Paleka ( Foto: Ist/net)

KORANKALTIM.COM, Bandung -- Setelah menangkap Ferdian Paleka, pelaku prank yang memberikan bingkisan berisi sampah, markas Polrestabes Bandung mendapat kiriman karangan bunga. Karangan bunga diberikan oleh komunitas transpuan atau waria pada Jumat (8/5/2020).

Sejauh ini, ada dua buah karangan bunga yang diletakkan di halaman depan Mapolrestabes Bandung. Karangan bunga tersebut memiliki desain huruf, kalimat serta warna bunga yang berbeda-beda.

"Terima Kasih Pak Polisi atas Ditegakkannya Keadilan bagi Kaum Minoritas," mengutip kalimat yang tercantum di karangan bunga dengan pengirim Srikandi Pasundan.

Satu karangan bunga lainnya diberikan oleh Yayasan Srikandi Sejati yang juga bagian dari kelompok transpuan.

"Terima kasih atas kinerjanya," mengutip kalimat dalam karangan bunga pemberian Yayasan Srikandi Sejati.

Dilansir dari CNNIndonesia, Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Bandung Komisaris Santhi Risnawati membenarkan karangan bunga itu berasal dari kelompok transpuan, Yayasan Srikandi Jawa Barat, Jumat pagi, kemarin.

Diketahui, Ferdian bersama seorang rekannya M. Aidil berhasil ditangkap di Tol Jakarta-Merak pada pukul 00.30 WIB, Jumat dini hari (8/5). Sebelumnya polisi juga telah menahan seorang rekan Ferdian bernama Tubagus Fahddinar.

Mereka sempat memberikan bingkisan berisi sampah kepada transpuan di Bandung di tengah pandemi virus corona. Mereka lalu menjadi sorotan lantarna mengunggah video saat memberikan bingkisan ke media sosial.

Kepada ketiga tersangka, penyidik Polrestabes Bandung menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.(*)

Usai Tangkap Ferdian, Markas Polrestabes Bandung Dihadiahi Karangan Bunga

Sabtu, 09/05/2020

Ferdian Paleka ( Foto: Ist/net)

Berita Terkait


Usai Tangkap Ferdian, Markas Polrestabes Bandung Dihadiahi Karangan Bunga

Ferdian Paleka ( Foto: Ist/net)

KORANKALTIM.COM, Bandung -- Setelah menangkap Ferdian Paleka, pelaku prank yang memberikan bingkisan berisi sampah, markas Polrestabes Bandung mendapat kiriman karangan bunga. Karangan bunga diberikan oleh komunitas transpuan atau waria pada Jumat (8/5/2020).

Sejauh ini, ada dua buah karangan bunga yang diletakkan di halaman depan Mapolrestabes Bandung. Karangan bunga tersebut memiliki desain huruf, kalimat serta warna bunga yang berbeda-beda.

"Terima Kasih Pak Polisi atas Ditegakkannya Keadilan bagi Kaum Minoritas," mengutip kalimat yang tercantum di karangan bunga dengan pengirim Srikandi Pasundan.

Satu karangan bunga lainnya diberikan oleh Yayasan Srikandi Sejati yang juga bagian dari kelompok transpuan.

"Terima kasih atas kinerjanya," mengutip kalimat dalam karangan bunga pemberian Yayasan Srikandi Sejati.

Dilansir dari CNNIndonesia, Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Bandung Komisaris Santhi Risnawati membenarkan karangan bunga itu berasal dari kelompok transpuan, Yayasan Srikandi Jawa Barat, Jumat pagi, kemarin.

Diketahui, Ferdian bersama seorang rekannya M. Aidil berhasil ditangkap di Tol Jakarta-Merak pada pukul 00.30 WIB, Jumat dini hari (8/5). Sebelumnya polisi juga telah menahan seorang rekan Ferdian bernama Tubagus Fahddinar.

Mereka sempat memberikan bingkisan berisi sampah kepada transpuan di Bandung di tengah pandemi virus corona. Mereka lalu menjadi sorotan lantarna mengunggah video saat memberikan bingkisan ke media sosial.

Kepada ketiga tersangka, penyidik Polrestabes Bandung menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.(*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.