Senin, 11/05/2020

Ada Kemungkinan THR PNS Baru Dibayar Usai Lebaran

Senin, 11/05/2020

Ilustrasi ( Foto: Ist/net)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ada Kemungkinan THR PNS Baru Dibayar Usai Lebaran

Senin, 11/05/2020

logo

Ilustrasi ( Foto: Ist/net)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA -Sektor ekonomi terus tergerus akibat pandemi COVID-19. Keuangan negara juga mengalami kontraksi karena harus menyesuaikan penanganan dan penanggulangan virus ini.

Namun,  pemerintah masih berkomitmen membayarkan THR PNS untuk Lebaran 2020 ini. 

Meski demikian, THR PNS dibayarkan lebih kecil karena tanpa tunjangan kinerja dan juga hanya kepada pegawai eselon III ke bawah.

Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menyurati Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo, soal pembayaran THR tersebut. 

Dikutip dari kumparan.com, dalam surat Nomor S-343/MK.02/2020 itu, Sri Mulyani menyebut THR PNS akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Tapi tak tertutup kemungkinan, THR dibayarkan setelah Lebaran.

“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut.

Dalam surat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga meminta Menteri PAN RB untuk mengkoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi dasar hukum pembayaran THR PNS tersebut.

“Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dimohon bantuan Saudara untuk mengkoordinir proses penetapan RPP dimaksud sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meminta penghematan anggaran, termasuk dalam hal pembayaran THR PNS. Untuk itu berbeda dengan Lebaran tahun lalu, pada Lebaran kali ini seluruh pejabat negara, serta PNS eselon I dan II tidak mendapat THR.(*)

Ada Kemungkinan THR PNS Baru Dibayar Usai Lebaran

Senin, 11/05/2020

Ilustrasi ( Foto: Ist/net)

Berita Terkait


Ada Kemungkinan THR PNS Baru Dibayar Usai Lebaran

Ilustrasi ( Foto: Ist/net)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA -Sektor ekonomi terus tergerus akibat pandemi COVID-19. Keuangan negara juga mengalami kontraksi karena harus menyesuaikan penanganan dan penanggulangan virus ini.

Namun,  pemerintah masih berkomitmen membayarkan THR PNS untuk Lebaran 2020 ini. 

Meski demikian, THR PNS dibayarkan lebih kecil karena tanpa tunjangan kinerja dan juga hanya kepada pegawai eselon III ke bawah.

Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menyurati Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo, soal pembayaran THR tersebut. 

Dikutip dari kumparan.com, dalam surat Nomor S-343/MK.02/2020 itu, Sri Mulyani menyebut THR PNS akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Tapi tak tertutup kemungkinan, THR dibayarkan setelah Lebaran.

“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut.

Dalam surat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga meminta Menteri PAN RB untuk mengkoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi dasar hukum pembayaran THR PNS tersebut.

“Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dimohon bantuan Saudara untuk mengkoordinir proses penetapan RPP dimaksud sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meminta penghematan anggaran, termasuk dalam hal pembayaran THR PNS. Untuk itu berbeda dengan Lebaran tahun lalu, pada Lebaran kali ini seluruh pejabat negara, serta PNS eselon I dan II tidak mendapat THR.(*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.