Selasa, 02/06/2020

Pidana Menanti Kalau Tetap Nekat Naik Haji Tahun Ini

Selasa, 02/06/2020

Ilustrasi Ibadah Haji ( Foto: Ist/net)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pidana Menanti Kalau Tetap Nekat Naik Haji Tahun Ini

Selasa, 02/06/2020

logo

Ilustrasi Ibadah Haji ( Foto: Ist/net)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA -  Pemerintah telah  memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 2020 ke Arab Saudi di tengah pandemi virus  Covid-19. Keputusan tersebut diambil berdasar hasil kajian dengan sejumlah pihak.

Kebijakan pembatalan pemberangkatan jemaah haji berlaku bagi semua warga negara Indonesia, termasuk jemaah haji yang menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat khusus.

Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengatakan jemaah haji visa khusus yang melanggar kebijakan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Jemaah haji mujamalah harus diberangkatkan melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Apabila ini dilanggar maka ada ketentuan pasal sanksi di akhir UU tadi, bahkan pidana dan denda sekian miliar," kata Nizar dalam konferensi pers secara virtual yang ditayangkan di akun Youtube Kemenag, Selasa (2/6/2020) siang tadi.

Dalam Pasal 121 UU 8/2019 dinyatakan: Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah haji khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar. "Ini yang menjadi patokan penegakan hukum yang melanggar haji dalam konteks ini," ujar Nizar seperti diwartakan cnnindonesia.com.

Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini sudah melalui serangkaian kajian terkait risiko penyelenggaraan ibadah haji selama masa pandemi. "Ini kami ambil keputusan yang paling kecil risikonya, tidak memberangkatkan jemaah haji," katanya.

Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 ke Arab Saudi di tengah pandemi virus corona. Keputusan tersebut diambil berdasar hasil kajian dengan sejumlah pihak. Jika haji jadi dilaksanakan, Indonesia akan mengirim kloter pertama pada 26 Juni mendatang. Hingga Selasa (19/5/2020) pekan lalu baru 188.375 orang dari kuota 221 ribu yang telah melakukan pelunasan biaya haji dan siap diberangkatkan. (*)

Pidana Menanti Kalau Tetap Nekat Naik Haji Tahun Ini

Selasa, 02/06/2020

Ilustrasi Ibadah Haji ( Foto: Ist/net)

Berita Terkait


Pidana Menanti Kalau Tetap Nekat Naik Haji Tahun Ini

Ilustrasi Ibadah Haji ( Foto: Ist/net)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA -  Pemerintah telah  memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 2020 ke Arab Saudi di tengah pandemi virus  Covid-19. Keputusan tersebut diambil berdasar hasil kajian dengan sejumlah pihak.

Kebijakan pembatalan pemberangkatan jemaah haji berlaku bagi semua warga negara Indonesia, termasuk jemaah haji yang menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat khusus.

Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengatakan jemaah haji visa khusus yang melanggar kebijakan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Jemaah haji mujamalah harus diberangkatkan melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Apabila ini dilanggar maka ada ketentuan pasal sanksi di akhir UU tadi, bahkan pidana dan denda sekian miliar," kata Nizar dalam konferensi pers secara virtual yang ditayangkan di akun Youtube Kemenag, Selasa (2/6/2020) siang tadi.

Dalam Pasal 121 UU 8/2019 dinyatakan: Setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah haji khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar. "Ini yang menjadi patokan penegakan hukum yang melanggar haji dalam konteks ini," ujar Nizar seperti diwartakan cnnindonesia.com.

Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini sudah melalui serangkaian kajian terkait risiko penyelenggaraan ibadah haji selama masa pandemi. "Ini kami ambil keputusan yang paling kecil risikonya, tidak memberangkatkan jemaah haji," katanya.

Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 ke Arab Saudi di tengah pandemi virus corona. Keputusan tersebut diambil berdasar hasil kajian dengan sejumlah pihak. Jika haji jadi dilaksanakan, Indonesia akan mengirim kloter pertama pada 26 Juni mendatang. Hingga Selasa (19/5/2020) pekan lalu baru 188.375 orang dari kuota 221 ribu yang telah melakukan pelunasan biaya haji dan siap diberangkatkan. (*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.