Jumat, 15/11/2019
Jumat, 15/11/2019
Penandatanganan kesepakatan bersama DPRD dan Pemkot Balikpapan terkait dua rancangan peraturan daerah inisiatif legislatif. Salah satunya Raperda Pengendalian Penebangan Pohon. (Hendra/KoranKaltim.Com)
Jumat, 15/11/2019
Penandatanganan kesepakatan bersama DPRD dan Pemkot Balikpapan terkait dua rancangan peraturan daerah inisiatif legislatif. Salah satunya Raperda Pengendalian Penebangan Pohon. (Hendra/KoranKaltim.Com)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Aktivitas penebangan pohon tanpa memerhatikan aspek lingkungan cukup marak di tengah masyarakat. Sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan berinisiatif merancang Peraturan Daerah Pengendalian Penebangan Pohon.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan masyarakat banyak yang belum mengetahui pohon mana saja yang boleh dan terlarang untuk ditebang.
"Kami sependapat sistem itu 70 persen dan 30 persen, yang 70 persen itu termasuk Ruang Terbuka Hijau," kata Sabaruddin Panrecalle, Jumat (15/11/2019).
Dirinya menyayangkan keberadaan pohon yang sudah tumbuh puluhan tahun lantas ditebang begitu saja. "Tanpa ada sanksi yang dijeratkan kepada oknum," ucapnya.
Sehingga Perda Pengendalian Penebangan Pohon dianggap sangat penting untuk segera ditetapkan guna menjaga kelestarian lingkungan. Supaya menjadi penyaring emisi gas buang sisa hasil pembakaran dalam mesin.
"Ini peraturan daerah inisiatif DPRD sebagai regulasi mengikat seluruh warga termasuk badan hukum atau usaha yang ada di kota ini," jelasnya.
DPRD, lanjut Sabaruddin, telah meminta Sekretaris Dewan untuk mengagendakan rapat paripurna lanjutan. "Ya, mendengar pendapat akhir wali kota, kemudian ditetapkan," tandasnya.
Penulis/Editor : Hendra
Jumat, 15/11/2019
Penandatanganan kesepakatan bersama DPRD dan Pemkot Balikpapan terkait dua rancangan peraturan daerah inisiatif legislatif. Salah satunya Raperda Pengendalian Penebangan Pohon. (Hendra/KoranKaltim.Com)
Penandatanganan kesepakatan bersama DPRD dan Pemkot Balikpapan terkait dua rancangan peraturan daerah inisiatif legislatif. Salah satunya Raperda Pengendalian Penebangan Pohon. (Hendra/KoranKaltim.Com)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Aktivitas penebangan pohon tanpa memerhatikan aspek lingkungan cukup marak di tengah masyarakat. Sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan berinisiatif merancang Peraturan Daerah Pengendalian Penebangan Pohon.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan masyarakat banyak yang belum mengetahui pohon mana saja yang boleh dan terlarang untuk ditebang.
"Kami sependapat sistem itu 70 persen dan 30 persen, yang 70 persen itu termasuk Ruang Terbuka Hijau," kata Sabaruddin Panrecalle, Jumat (15/11/2019).
Dirinya menyayangkan keberadaan pohon yang sudah tumbuh puluhan tahun lantas ditebang begitu saja. "Tanpa ada sanksi yang dijeratkan kepada oknum," ucapnya.
Sehingga Perda Pengendalian Penebangan Pohon dianggap sangat penting untuk segera ditetapkan guna menjaga kelestarian lingkungan. Supaya menjadi penyaring emisi gas buang sisa hasil pembakaran dalam mesin.
"Ini peraturan daerah inisiatif DPRD sebagai regulasi mengikat seluruh warga termasuk badan hukum atau usaha yang ada di kota ini," jelasnya.
DPRD, lanjut Sabaruddin, telah meminta Sekretaris Dewan untuk mengagendakan rapat paripurna lanjutan. "Ya, mendengar pendapat akhir wali kota, kemudian ditetapkan," tandasnya.
Penulis/Editor : Hendra
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.