Senin, 26/10/2020
Senin, 26/10/2020
Ketua Pansus Pengawasan Percepatan Penanganan Covid-19 DPRD Balikpapan, Syukri Wahid. (Foto: Hendra/KoranKaltim.Com)
Senin, 26/10/2020
Ketua Pansus Pengawasan Percepatan Penanganan Covid-19 DPRD Balikpapan, Syukri Wahid. (Foto: Hendra/KoranKaltim.Com)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Anggaran penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) mencapai Rp137 miliar. Sebagian besar digunakan untuk jaring pengaman sosial dan kesehatan.
Ketua Panitia Khusus Pengawasan Percepatan Penanganan Covid-19 DPRD Balikpapan, Syukri Wahid mengatakan anggaran sekira Rp70 miliar telah digelontorkan untuk bantuan sosial baik berupa uang tunai maupun sembako bagi warga terdampak pandemi.
"Namun prosesnya banyak temuan yang menimbulkan polemik antara lain penerima bantuan yang tidak tepat sasaran. Bahkan terjadi duplikasi penerima bantuan dari program pemerintah pusat," kata Syukri Wahid, Senin (26/10/2020).
Sehingga Pansus merekomendasikan Pemkot Balikpapan untuk menyusun laporan penggunaan anggaran penanganan Covid sebelum dilakukan audit oleh BPK. Laporan itu juga disampaikan ke DPRD Balikpapan.
"Mempublikasikan penggunaan anggaran. Mengedepankan tindakan preventif melalui pengetatan protokol kesehatan di segala bidang," ujarnya.
Pansus yang memiliki 13 orang anggota dari seluruh fraksi DPRD Balikpapan ini turut mendorong agar pemerintah kota melakukan kajian mulai dari aspek sosial, ekonomi hingga kesehatan. Langkah itu apabila status darurat kesehatan berlanjut dan bakal diberlakukan pembatasan sosial.
"Dinas sosial dan instansi terkait diminta untuk memperbarui data warga penerima bantuan sosial baik dari pemkot, pemprov maupun pemerintah pusat guna menghindari tumpang tindih atau duplikasi data," tandasnya.[adv]
Penulis: Hendra
Editor : Rusdi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.