Kamis, 01/10/2020

Penanganan Covid-19 di Balikpapan Jangan Sampai Timbulkan Resesi

Kamis, 01/10/2020

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, H. Haris. (Foto: Hendra/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Penanganan Covid-19 di Balikpapan Jangan Sampai Timbulkan Resesi

Kamis, 01/10/2020

logo

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, H. Haris. (Foto: Hendra/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Penegakan protokol kesehatan memang sedang digiatkan Pemerintah Kota Balikpapan. Bahkan diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomot 23 Tahun 2020 yang mengatur jam malam.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan H. Haris mengingatkan agar penanganan Corona virus Disease 2019 (Covid-19) tidak menimbulkan resesi ekonomi. Terlebih dengan terbatasnya usaha masyarakat akibat jam malam."Kontrol memang harus dijalankan setiap hari, tapi ekonomi juga harus tetap berjalan," kata H. Haris, Kamis (1/10/2020).

Kendati mendukung penerapan jam malam, politikus PDI Perjuangan ini ingin keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) turut diperhatikan. Terlebih banyak pelaku UMKM khususnya kuliner yang berjualan pada malam hari. "Karena usaha itu sumber kehidupan mereka," sebutnya.

Dirinya mendorong agar penertiban atas protokol kesehatan dipertegas tanpa membuat pelaku usaha makin kesulitan pada masa pandemi Covid-19. Selain juga pelaku usaha turut mengingatkan pengunjung dalam hal tersebut.

"Harus disosialisasikan ke pemilik usaha, ke masyarakat. Pengunjung juga harus mematuhi anjuran dan kebijakan pemerintah," ujarnya.Sehingga penegakan protokol kesehatan dan roda ekonomi tetap berjalan. Tentu dengan penegakan aturan secara tegas guna menahan lonjakan kasus Covid-19. "Setuju saja dengan jam malam, tapi tolonglah, pemerintah juga beri kemudahan bagi pelaku usaha. Beri peringatan kalau melanggar," tegasnya.

Pemerintah kota sebenarnya telah memberi kelonggaran bagi pelaku usaha kuliner saat jam malam. Berupa melayani pembelian dalam bentuk kemasan atau take away. Tidak makan di tempat mulai pukul 22.00 WITA. "Tegur pengunjung yang melanggar. Tahan KTP-nya. Kalau masih melanggar juga, ya beri sanksi lebih tegas lagi supaya regulasi ditaati," tandasnya. (ADV)


Penulis: Hendra
Editor : Bambang Irawan

Penanganan Covid-19 di Balikpapan Jangan Sampai Timbulkan Resesi

Kamis, 01/10/2020

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, H. Haris. (Foto: Hendra/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.