Minggu, 08/12/2019
Minggu, 08/12/2019
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Syukri Wahid
Minggu, 08/12/2019
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Syukri Wahid
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Komisi II DPRD Balikpapan kembali buka suara terkait rencana merevisi pajak hiburan. Termasuk melakukan pembahasan bersama pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia.
Sebagaimana diketahui, pengelola THM mengeluhkan pajak hiburan yang mencapai 65 persen. Sementara tingkat okupansi atau kunjungan mengalami penurunan karena dampak lesunya industri pertambangan.
"Kami siap duduk bersama untuk membahas pajak hiburan ini, karena memang banyak dikeluhkan, kalau mereka (pengelola THM) punya angka yang bisa didiskusikan, ayo kita bahas bersama," kata anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Syukri Wahid, Minggu (8/12/2019).
Dirinya mengakui pajak hiburan di Kota Balikpapan paling tinggi se Indonesia. Pasalnya, daerah lan rata-rata menerapkan antara 10 hingga 25 persen.
"Jadi tidak menutup peluang Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi itu dikaji kembali, dilakukan revisi hingga ketemu formula yang tepat," lanjut politikus PKS ini.
Syukri yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sepakat besaran pajak hiburan diturunkan dengan catatan tidak ada kebocoran atau pun manipulasi data. "Untuk apa pajak tinggi tapi ada yang bocor," pungkasnya.
Penulis/Editor : Hendra
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Syukri Wahid
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Komisi II DPRD Balikpapan kembali buka suara terkait rencana merevisi pajak hiburan. Termasuk melakukan pembahasan bersama pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia.
Sebagaimana diketahui, pengelola THM mengeluhkan pajak hiburan yang mencapai 65 persen. Sementara tingkat okupansi atau kunjungan mengalami penurunan karena dampak lesunya industri pertambangan.
"Kami siap duduk bersama untuk membahas pajak hiburan ini, karena memang banyak dikeluhkan, kalau mereka (pengelola THM) punya angka yang bisa didiskusikan, ayo kita bahas bersama," kata anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Syukri Wahid, Minggu (8/12/2019).
Dirinya mengakui pajak hiburan di Kota Balikpapan paling tinggi se Indonesia. Pasalnya, daerah lan rata-rata menerapkan antara 10 hingga 25 persen.
"Jadi tidak menutup peluang Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi itu dikaji kembali, dilakukan revisi hingga ketemu formula yang tepat," lanjut politikus PKS ini.
Syukri yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sepakat besaran pajak hiburan diturunkan dengan catatan tidak ada kebocoran atau pun manipulasi data. "Untuk apa pajak tinggi tapi ada yang bocor," pungkasnya.
Penulis/Editor : Hendra
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.