Senin, 30/12/2019
Senin, 30/12/2019
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Syukri Wahid
Senin, 30/12/2019
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Syukri Wahid
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Sistem Online Pajak telah disetujui untuk diatur dalam Peraturan Daerah. Bahkan itu tertuang dalam Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Balikpapan pada 14 November 2019 lalu.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Syukri Wahid mengatakan, Sistem Online Pajak untuk menghindari terjadinya kebocoran pajak hotel, restoran maupun tempat hiburan.
"Ya karena sistem ini transparan dan bisa diakses publik. Misalnya, ketika publik membayar jasa, maka langsung bisa tercatat," kata Syukri Wahid, Senin (30/12/2019).
Sistem Online Pajak sebenarnya sudah diterapkan walau tidak menyeluruh ke setiap hotel. Hasilnya terbilang efektif. Mengingat sistem itu terkoneksi langsung dengan database milik Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
"Ada enam hotel dipasangkan tapping box untuk mencatat transaksi jasa, setelah dievaluasi ternyata sangat baik," ujarnya.
Sehingga dengan adanya Perda Sistem Online Pajak diyakini mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah atau PAD. "Realisasi pajak hotel dan restoran di kota kita ini terbesar ketiga se Kaltim," sebut Syukri.
Penulis/Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.