Rabu, 03/01/2018

Men PANRB Minta PPK Monitoring Pegawainya

Rabu, 03/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Men PANRB Minta PPK Monitoring Pegawainya

Rabu, 03/01/2018

JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB)  Asman Abnur meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab MenPANRB tidak melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada hari pertama masuk kerja tanggal 2 Januari 2018. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman. “Menteri PANRB tidak melakukan Sidak, namun memberikan arahan, agar para PPK melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pegawainya di masing-masing instansi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/1).

Herman mengatakan, bagi para abdi negara yang bolos pada hari ini akan ada sanksi disiplin. Sanksi itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Yang tidak menaati ketentuan, ada sanksi disiplin,” ujarnya seperti dalam siaran pers.

Seperti diketahui, ketentuan mengenai cuti bersama tahun 2018 sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor : 01/SKB/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017. SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. 

Dalam SKB tersebut, ada sebanyak 16 hari libur nasional serta lima hari cuti bersama. Ia menegaskan tidak ada aturan mengenai libur “Hari Kejepit”. “ASN harus meningkatkan integritasnya sebagai pelayan masyarakat. Tidak ada istilah Hari Kejepit. Tanggal 2 Januari seluruh PNS sudah harus masuk kerja,” tegas Herman.

Bukan hanya menekankan soal sanksi, untuk mengantisipasi adanya ASN yang bolos kerja, menurutnya harus ada contoh keteladanan bagi para pimpinan di setiap unit kerja. 

“Anstisipasinya harus ada keteladanan dari pimpinan setiap jenjang,” tutupnya. (rol)

Men PANRB Minta PPK Monitoring Pegawainya

Rabu, 03/01/2018

Berita Terkait


Men PANRB Minta PPK Monitoring Pegawainya

JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB)  Asman Abnur meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab MenPANRB tidak melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada hari pertama masuk kerja tanggal 2 Januari 2018. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman. “Menteri PANRB tidak melakukan Sidak, namun memberikan arahan, agar para PPK melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pegawainya di masing-masing instansi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/1).

Herman mengatakan, bagi para abdi negara yang bolos pada hari ini akan ada sanksi disiplin. Sanksi itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Yang tidak menaati ketentuan, ada sanksi disiplin,” ujarnya seperti dalam siaran pers.

Seperti diketahui, ketentuan mengenai cuti bersama tahun 2018 sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor : 01/SKB/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017. SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. 

Dalam SKB tersebut, ada sebanyak 16 hari libur nasional serta lima hari cuti bersama. Ia menegaskan tidak ada aturan mengenai libur “Hari Kejepit”. “ASN harus meningkatkan integritasnya sebagai pelayan masyarakat. Tidak ada istilah Hari Kejepit. Tanggal 2 Januari seluruh PNS sudah harus masuk kerja,” tegas Herman.

Bukan hanya menekankan soal sanksi, untuk mengantisipasi adanya ASN yang bolos kerja, menurutnya harus ada contoh keteladanan bagi para pimpinan di setiap unit kerja. 

“Anstisipasinya harus ada keteladanan dari pimpinan setiap jenjang,” tutupnya. (rol)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.