Kamis, 11/01/2018

KPK Pertimbangkan Setnov Jadi Justice Collaborator

Kamis, 11/01/2018

SETYA NOVANTO

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPK Pertimbangkan Setnov Jadi Justice Collaborator

Kamis, 11/01/2018

logo

SETYA NOVANTO

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan pengajuan justice collaborator (JC), yang diajukan terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Setya Novanto (Setnov). KPK menerima pengajuan dari Setnov untuk menjadi JC pada Rabu (10/1) kemarin.

“Kami harus lihat dulu siapa saja pihak-pihak yang dibuka perannya oleh Setya Novanto dan apakah di persidangan yang juga dilakukan hari ini dan ke depan itu SN konsisten terbuka dan juga mengakui perbuatannya,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/1).

Justice collaborator adalah status untuk terdakwa yang ingin bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkannya. 

Seseorang yang ingin menjadi justice collaborator harus mengakui perbuatannya dan kooperatif saat diperiksa untuk membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Namun, status justice collaborator tidak bisa diberikan kepada pelaku utama korupsi.

Status justice collaborator juga akan menguntungkan terdakwa terkait tuntutan hukuman pidana yang tidak akan sampai seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Seperti diketahui, tiga terdakwa kasus korupsi KTP-el, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dan mengakui perbuatannya. Mereka adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.

Bahkan, Irman mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya. KPK juga menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai justice collaboratordalam kasus ini pada September 2017.(rol)

KPK Pertimbangkan Setnov Jadi Justice Collaborator

Kamis, 11/01/2018

SETYA NOVANTO

Berita Terkait


KPK Pertimbangkan Setnov Jadi Justice Collaborator

SETYA NOVANTO

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan pengajuan justice collaborator (JC), yang diajukan terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Setya Novanto (Setnov). KPK menerima pengajuan dari Setnov untuk menjadi JC pada Rabu (10/1) kemarin.

“Kami harus lihat dulu siapa saja pihak-pihak yang dibuka perannya oleh Setya Novanto dan apakah di persidangan yang juga dilakukan hari ini dan ke depan itu SN konsisten terbuka dan juga mengakui perbuatannya,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/1).

Justice collaborator adalah status untuk terdakwa yang ingin bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkannya. 

Seseorang yang ingin menjadi justice collaborator harus mengakui perbuatannya dan kooperatif saat diperiksa untuk membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Namun, status justice collaborator tidak bisa diberikan kepada pelaku utama korupsi.

Status justice collaborator juga akan menguntungkan terdakwa terkait tuntutan hukuman pidana yang tidak akan sampai seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Seperti diketahui, tiga terdakwa kasus korupsi KTP-el, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dan mengakui perbuatannya. Mereka adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.

Bahkan, Irman mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya. KPK juga menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai justice collaboratordalam kasus ini pada September 2017.(rol)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.