Rabu, 17/01/2018

Ketua MK Terbukti Lakukan Pelanggaran

Rabu, 17/01/2018

Arief Hidayat

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ketua MK Terbukti Lakukan Pelanggaran

Rabu, 17/01/2018

logo

Arief Hidayat

JAKARTA -- Dewan Etik Mahkamah Konstitusi memutuskan Ketua MK Arief Hidayat telah melakukan pelanggaran etik ringan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. Kendati demikian, pelanggaran etik ringan yang dijatuhkan kepada Ketua MK tersebut bukan terkait dengan adanya dugaan lobi politik antara DPR dengan dirinya.

“Pada 11 januari 2018, Dewan Etik telah menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut dan hasilnya Dewan Etik menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti melaporkan pelanggaran ringan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat konferensi pers di gedung MK, Selasa (16/1).

Dewan Etik pun menjatuhi sanksi berupa teguran lisan kepada Arief Hidayat. Ia menegaskan, dalam pemeriksaan oleh Dewan Etik MK tersebut, tidak ditemukan bukti-bukti Ketua MK telah melakukan lobi politik demi kepentingannya.

Namun pelanggaran etik ringan yang dijatuhkan kepada Arief tersebut terkait dengan pertemuannya dengan sejumlah pimpinan dari Komisi III DPR tanpa melalui surat undangan resmi. Pertemuan tersebut diselenggarakan di Hotel Mid Plaza.

“Jadi kehadiran hakim konstitusi tanpa undangan resmi dalam suatu pertemuan dipandang sebagai pelanggaran kode etik. Terkait dengan dugaan lobi politik terhadap hakim terlapor itu tidak terbukti,” kata Fajar.

Laporan dugaan terjadinya lobi politik antara Ketua MK dengan DPR ini dilaporkan oleh koalisi masyarakat sipil untuk selamatkan MK. Menindaklanjuti laporan tersebut, Dewan Etik MK pun melakukan serangkaian pemeriksaan dan juga memeriksa bukti-bukti yang ada.(rol)

Ketua MK Terbukti Lakukan Pelanggaran

Rabu, 17/01/2018

Arief Hidayat

Berita Terkait


Ketua MK Terbukti Lakukan Pelanggaran

Arief Hidayat

JAKARTA -- Dewan Etik Mahkamah Konstitusi memutuskan Ketua MK Arief Hidayat telah melakukan pelanggaran etik ringan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. Kendati demikian, pelanggaran etik ringan yang dijatuhkan kepada Ketua MK tersebut bukan terkait dengan adanya dugaan lobi politik antara DPR dengan dirinya.

“Pada 11 januari 2018, Dewan Etik telah menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut dan hasilnya Dewan Etik menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti melaporkan pelanggaran ringan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat konferensi pers di gedung MK, Selasa (16/1).

Dewan Etik pun menjatuhi sanksi berupa teguran lisan kepada Arief Hidayat. Ia menegaskan, dalam pemeriksaan oleh Dewan Etik MK tersebut, tidak ditemukan bukti-bukti Ketua MK telah melakukan lobi politik demi kepentingannya.

Namun pelanggaran etik ringan yang dijatuhkan kepada Arief tersebut terkait dengan pertemuannya dengan sejumlah pimpinan dari Komisi III DPR tanpa melalui surat undangan resmi. Pertemuan tersebut diselenggarakan di Hotel Mid Plaza.

“Jadi kehadiran hakim konstitusi tanpa undangan resmi dalam suatu pertemuan dipandang sebagai pelanggaran kode etik. Terkait dengan dugaan lobi politik terhadap hakim terlapor itu tidak terbukti,” kata Fajar.

Laporan dugaan terjadinya lobi politik antara Ketua MK dengan DPR ini dilaporkan oleh koalisi masyarakat sipil untuk selamatkan MK. Menindaklanjuti laporan tersebut, Dewan Etik MK pun melakukan serangkaian pemeriksaan dan juga memeriksa bukti-bukti yang ada.(rol)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.