Senin, 22/01/2018

MK Tak Berani Ambil Terobosan Hukum

Senin, 22/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

MK Tak Berani Ambil Terobosan Hukum

Senin, 22/01/2018

JAKARTA - Majelis ulama Indonesia (MUI) menyesalkan putusan MK terkait permohonan uji materi agar mahkamah konstitusi (MK) memberikan perluasan makna dalam pasal perzinaan. Wakil ketua umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi menilai dalam hal ini MK tidak berani mengambil terobosan hukum di tengah mendesaknya kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap perlindungan terhadap kejahatan kesusilaan.

“MUI akan terus mencermati dan mengawal proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) KUHP di dewan perwakilan rakyat (DPR) khususnya yang berkaitan dengan pasal-pasal yang diamanatkan oleh mahkamah konstitusi (MK) untuk dibahas dan ditetapkan oleh DPR bersama-sama dengan Pemerintah sesuai dalam Putusan MK Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016,” ujar Zainut melalui siaran tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (21/1).

Pasal-pasal tersebut adalah pasal 284 tentang perzinaan, pasal 285 tentang perkosaan dan pasal 292 tentang pencabulan (LGBT). MK menolak dengan alasan mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan tersebut berada di tangan Presiden dan DPR.

“Nanti akan berkembangnya prilaku seks bebas tanpa ikatan perkawinan yang sah karena tidak adanya payung hukum yang cukup memadai dan tidak memenuhi unsur dalam pasal perzinaan sebagainana yang diatur dalam KUHP pasal 284,” ujarnya.

Begitu juga maraknya praktik pencabulan terhadap pasangan sejenis baik terhadap anak atau pun orang dewasa karena tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 292 tersebut. Hal ini menurutnya sama halnya membiarkan dan mendorong berkembangnya perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender (LGBT)

MUI sangat prihatin dengan semakin berkembangnya pemikiran dan budaya hidup sebagian manusia Indonesia yang sekuler, liberal, dan jauh dari nilai-nilai agama dan kesusilaan. Hal ini tentu tidak sesuai dengan jati diri bangsa kita yang berdasarkan Pancasila, termasuk sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

“Oleh karenanya, MUI mendorong DPR dan Presiden menindaklanjuti Putusan MK tersebut, untuk segera membahas dan menetapkan RUU KUHP menjadi UU dengan serius dan sungguh-sungguh memperhatikan, menyerap dan mengakomodasi aspirasi yang berkembang di masyarakat yaitu memasukkan unsur pelaku kejahatan tidak dibatasi kepada kategori orang-orang tertentu saja dalam merumuskan pasal-pasal kesusilaan: perzinaan, perkosaan, dan pencabulan (LGBT) dalam pembahasan RUU KUHP,” kata Zainut.

MUI menengarai bahwa dalam pembahasan pasal-pasal RUU KUHP tersebut di atas, DPR mengalami kebuntuan karena tidak adanya kesepahaman fraksi-fraksi dalam memahami pasal-pasal tersebut. Ada fraksi yang semangatnya menolak atau tidak setuju dan ada fraksi yang menerima atau setuju dengan perluasan makna pasal-pasal tersebut. Untuk hal tersebut MUI berharap DPR transparan dalam proses pembahasannya agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan pembahasannya.

“MUI mengajak seluruh komponen masyarakat khususnya umat Islam Indonesia untuk terus mengikuti, mencermati dan mengawal pembahasan RUU KUHP di DPR, agar hasilnya sesuai dengan aspirasi dan tuntutan masyarakat Indonesia,” tutupnya.(rol)

MK Tak Berani Ambil Terobosan Hukum

Senin, 22/01/2018

Berita Terkait


MK Tak Berani Ambil Terobosan Hukum

JAKARTA - Majelis ulama Indonesia (MUI) menyesalkan putusan MK terkait permohonan uji materi agar mahkamah konstitusi (MK) memberikan perluasan makna dalam pasal perzinaan. Wakil ketua umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi menilai dalam hal ini MK tidak berani mengambil terobosan hukum di tengah mendesaknya kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap perlindungan terhadap kejahatan kesusilaan.

“MUI akan terus mencermati dan mengawal proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) KUHP di dewan perwakilan rakyat (DPR) khususnya yang berkaitan dengan pasal-pasal yang diamanatkan oleh mahkamah konstitusi (MK) untuk dibahas dan ditetapkan oleh DPR bersama-sama dengan Pemerintah sesuai dalam Putusan MK Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016,” ujar Zainut melalui siaran tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (21/1).

Pasal-pasal tersebut adalah pasal 284 tentang perzinaan, pasal 285 tentang perkosaan dan pasal 292 tentang pencabulan (LGBT). MK menolak dengan alasan mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan tersebut berada di tangan Presiden dan DPR.

“Nanti akan berkembangnya prilaku seks bebas tanpa ikatan perkawinan yang sah karena tidak adanya payung hukum yang cukup memadai dan tidak memenuhi unsur dalam pasal perzinaan sebagainana yang diatur dalam KUHP pasal 284,” ujarnya.

Begitu juga maraknya praktik pencabulan terhadap pasangan sejenis baik terhadap anak atau pun orang dewasa karena tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 292 tersebut. Hal ini menurutnya sama halnya membiarkan dan mendorong berkembangnya perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender (LGBT)

MUI sangat prihatin dengan semakin berkembangnya pemikiran dan budaya hidup sebagian manusia Indonesia yang sekuler, liberal, dan jauh dari nilai-nilai agama dan kesusilaan. Hal ini tentu tidak sesuai dengan jati diri bangsa kita yang berdasarkan Pancasila, termasuk sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

“Oleh karenanya, MUI mendorong DPR dan Presiden menindaklanjuti Putusan MK tersebut, untuk segera membahas dan menetapkan RUU KUHP menjadi UU dengan serius dan sungguh-sungguh memperhatikan, menyerap dan mengakomodasi aspirasi yang berkembang di masyarakat yaitu memasukkan unsur pelaku kejahatan tidak dibatasi kepada kategori orang-orang tertentu saja dalam merumuskan pasal-pasal kesusilaan: perzinaan, perkosaan, dan pencabulan (LGBT) dalam pembahasan RUU KUHP,” kata Zainut.

MUI menengarai bahwa dalam pembahasan pasal-pasal RUU KUHP tersebut di atas, DPR mengalami kebuntuan karena tidak adanya kesepahaman fraksi-fraksi dalam memahami pasal-pasal tersebut. Ada fraksi yang semangatnya menolak atau tidak setuju dan ada fraksi yang menerima atau setuju dengan perluasan makna pasal-pasal tersebut. Untuk hal tersebut MUI berharap DPR transparan dalam proses pembahasannya agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan pembahasannya.

“MUI mengajak seluruh komponen masyarakat khususnya umat Islam Indonesia untuk terus mengikuti, mencermati dan mengawal pembahasan RUU KUHP di DPR, agar hasilnya sesuai dengan aspirasi dan tuntutan masyarakat Indonesia,” tutupnya.(rol)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.