Senin, 26/02/2018

Perpres Zakat ASN Segera Rampung

Senin, 26/02/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Perpres Zakat ASN Segera Rampung

Senin, 26/02/2018

logo

 JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim. Dalam perpres tersebut akan diatur zakat bagi ASN muslim sebesar 2,5 persen dari gajinya.

Guna mewujudkan hal itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga amil resmi akan bertanggung jawab menghimpun dan mendayagunaan dana zakat ini. 

Direktur Pendistribusian Zakat Nasional Baznas, Mohd Nasir Tajang mengatakan pihaknya sudah mengusulkan kebijakan ini kepada pemerintah sejak beberapa tahun lalu. Saat ini tengah mengumpulkan beberapa tenaga ahli seperti guru besar tata hukum dan negara dan ahli ekonomi untuk mengkaji penarikan zakat ASN tersebut.

“Baznas sudah lama mengusulkan, sekarang ini istilahhnya mengkristalkan jadi butuh dukungan presiden untuk hal ini. Sudah di tangan presiden, mungkin pertengahan tahun selesai perpesnya,” ujarnya, Minggu  (25/2).

Dalam pendistribusian dana zakat, infak dan sedekah (ZIS), Baznas melakukan berbagai saluran yakni melalui Baznas provinsi dan kabupaten/kota, lembaga program, ormas, yayasan dan lembaga yang menangani mustahik, baik langsung kepada mustahik maupun melalui kerja sama bidang bidang tertentu dalam membantu mustahik.

Nasir kembali mengingatkan, beberapa waktu lalu di Kantor MUI, BAZNAS telah menandatangani kerja sama pendistribusian zakat Baznas melalui LAZ. “Dukungan ormas-ormas besar dalam pendistribusian zakat Baznas akan membantu penyaluran yang transparan, merata dan akuntabel di mata masyarakat,” ucap Nasir.

Pendistribusian melalui LAZ akan menyasar bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Seluruh pendistribusian disalurkan kepada asnaf zakat dan dipertanggungjawabkan. Baznas juga akan mendorong capacity building LAZ dalam mendistribusikan zakat.

Baznas menerapkan pengawasan rangkap dalam pendistribusian berupa monitor dan evaluasi oleh tim independen, audit internal, audit kantor akuntan publik (KAP), audit syariah. Penerapan manajemen ISO untuk memastikan pendistribusian sesuai dengan syariat zakat yang berupa Fatwa MUI, pandangan syariah anggota bidang syariah Baznas dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menyimpang dari asnaf zakat yang telah jelas aturannya.

Baznas juga akan mengembangkan berbagai kemitraan pendistribusian zakat lainnya untuk melayani seluas mungkin kepentingan umat, termasuk mendukung berbagai program MUI. Penguatan pemberdayaan dibarengi dengan penguatan dakwah akan mendorong keberkahan dan kemakmuran Indonesia. (rol)


Perpres Zakat ASN Segera Rampung

Senin, 26/02/2018

Berita Terkait


Perpres Zakat ASN Segera Rampung

 JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim. Dalam perpres tersebut akan diatur zakat bagi ASN muslim sebesar 2,5 persen dari gajinya.

Guna mewujudkan hal itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga amil resmi akan bertanggung jawab menghimpun dan mendayagunaan dana zakat ini. 

Direktur Pendistribusian Zakat Nasional Baznas, Mohd Nasir Tajang mengatakan pihaknya sudah mengusulkan kebijakan ini kepada pemerintah sejak beberapa tahun lalu. Saat ini tengah mengumpulkan beberapa tenaga ahli seperti guru besar tata hukum dan negara dan ahli ekonomi untuk mengkaji penarikan zakat ASN tersebut.

“Baznas sudah lama mengusulkan, sekarang ini istilahhnya mengkristalkan jadi butuh dukungan presiden untuk hal ini. Sudah di tangan presiden, mungkin pertengahan tahun selesai perpesnya,” ujarnya, Minggu  (25/2).

Dalam pendistribusian dana zakat, infak dan sedekah (ZIS), Baznas melakukan berbagai saluran yakni melalui Baznas provinsi dan kabupaten/kota, lembaga program, ormas, yayasan dan lembaga yang menangani mustahik, baik langsung kepada mustahik maupun melalui kerja sama bidang bidang tertentu dalam membantu mustahik.

Nasir kembali mengingatkan, beberapa waktu lalu di Kantor MUI, BAZNAS telah menandatangani kerja sama pendistribusian zakat Baznas melalui LAZ. “Dukungan ormas-ormas besar dalam pendistribusian zakat Baznas akan membantu penyaluran yang transparan, merata dan akuntabel di mata masyarakat,” ucap Nasir.

Pendistribusian melalui LAZ akan menyasar bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Seluruh pendistribusian disalurkan kepada asnaf zakat dan dipertanggungjawabkan. Baznas juga akan mendorong capacity building LAZ dalam mendistribusikan zakat.

Baznas menerapkan pengawasan rangkap dalam pendistribusian berupa monitor dan evaluasi oleh tim independen, audit internal, audit kantor akuntan publik (KAP), audit syariah. Penerapan manajemen ISO untuk memastikan pendistribusian sesuai dengan syariat zakat yang berupa Fatwa MUI, pandangan syariah anggota bidang syariah Baznas dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menyimpang dari asnaf zakat yang telah jelas aturannya.

Baznas juga akan mengembangkan berbagai kemitraan pendistribusian zakat lainnya untuk melayani seluas mungkin kepentingan umat, termasuk mendukung berbagai program MUI. Penguatan pemberdayaan dibarengi dengan penguatan dakwah akan mendorong keberkahan dan kemakmuran Indonesia. (rol)


 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.