Senin, 28/01/2019

Permohonan Izin Poligami di Semarang Meningkat

Senin, 28/01/2019

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Permohonan Izin Poligami di Semarang Meningkat

Senin, 28/01/2019

logo

Ilustrasi

SEMARANG - Pengadilan Agama Kota Semarang mencatat adanya peningkatan warga Ibu Kota Jawa Tengah yang mengajukan izin poligami atau berkeinginan memiliki lebih dari satu istri. Pengadilan Agama tetap akan menggelar sidang sebelum mengabulkan izin, untuk mendengar kesediaan istri pertama dipoligami.

“Ada peningkatan selama 2018 dibanding tahun sebelumnya,” kata panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Semarang Tazkiyaturrobihah di Semarang, Ahad (27/1).

Menurutnya, selama 2018 tercatat 19 pengajuan izin poligami yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Semarang. Dari jumlah itu, 10 permohonan di antaranya dikabulkan. Jumlah itu meningkat di banding 2017 yang mencapai 13 permohonan di mana tujuh di antaranya dikabulkan. Sementara pada Januari 2019 ini, lanjut dia, sudah ada tiga permohonan yang masuk ke pengadilan.  “Awal tahun sudah ada tiga pengajuan dan empat permohonan sisa tahun lalu yang masih proses sidang,” ungkapnya.

Tazkiyaturrobihah menjelaskan permohonan izin poligami tetap harus melalui proses persidangan dengan menunjukkan bukti dan saksi yang mendukung. Menurutnya, ada dua altermatif alasan utama dalam pengajuan poligami yang haris dibuktikan dalam persidangan, yakni seorang istri yang tidak bisa menjalankan kewajibannya karena sakit, serta seorang istri tidak bisa memberikan keturunan. “Alasan itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang bisa dipertanggungjawabkan dalam sidang,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, ada pula pernyataan dari istri pertama bersedia dimadu. “Calon istri kedua harua dihadirkan dalam sidang pemeriksaan,” ujarnya.

Ia menambahkan selama ini pengajuan izin yang pernah masuk hanya untuk menikahi istri kedua. “Belum pernah ada pengajuan izin untuk menikahi istri lebih dari dua,” tukasnya. (rol)

Permohonan Izin Poligami di Semarang Meningkat

Senin, 28/01/2019

Ilustrasi

Berita Terkait


Permohonan Izin Poligami di Semarang Meningkat

Ilustrasi

SEMARANG - Pengadilan Agama Kota Semarang mencatat adanya peningkatan warga Ibu Kota Jawa Tengah yang mengajukan izin poligami atau berkeinginan memiliki lebih dari satu istri. Pengadilan Agama tetap akan menggelar sidang sebelum mengabulkan izin, untuk mendengar kesediaan istri pertama dipoligami.

“Ada peningkatan selama 2018 dibanding tahun sebelumnya,” kata panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Semarang Tazkiyaturrobihah di Semarang, Ahad (27/1).

Menurutnya, selama 2018 tercatat 19 pengajuan izin poligami yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Semarang. Dari jumlah itu, 10 permohonan di antaranya dikabulkan. Jumlah itu meningkat di banding 2017 yang mencapai 13 permohonan di mana tujuh di antaranya dikabulkan. Sementara pada Januari 2019 ini, lanjut dia, sudah ada tiga permohonan yang masuk ke pengadilan.  “Awal tahun sudah ada tiga pengajuan dan empat permohonan sisa tahun lalu yang masih proses sidang,” ungkapnya.

Tazkiyaturrobihah menjelaskan permohonan izin poligami tetap harus melalui proses persidangan dengan menunjukkan bukti dan saksi yang mendukung. Menurutnya, ada dua altermatif alasan utama dalam pengajuan poligami yang haris dibuktikan dalam persidangan, yakni seorang istri yang tidak bisa menjalankan kewajibannya karena sakit, serta seorang istri tidak bisa memberikan keturunan. “Alasan itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang bisa dipertanggungjawabkan dalam sidang,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, ada pula pernyataan dari istri pertama bersedia dimadu. “Calon istri kedua harua dihadirkan dalam sidang pemeriksaan,” ujarnya.

Ia menambahkan selama ini pengajuan izin yang pernah masuk hanya untuk menikahi istri kedua. “Belum pernah ada pengajuan izin untuk menikahi istri lebih dari dua,” tukasnya. (rol)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.