Kamis, 28/02/2019

1.600 e-KTP WNA Berpotensi Masuk DPT

Kamis, 28/02/2019

Ilustrasi eKTP warga negara asing

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

1.600 e-KTP WNA Berpotensi Masuk DPT

Kamis, 28/02/2019

logo

Ilustrasi eKTP warga negara asing

KORANKALTIM.COM – Ternyata, sejak 2014, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) telah menerbitkan 1.600 e-KTP (kartu tanda penduduk) untuk warga negara asing (WNA). Hal ini diungkapkan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Ribuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik WNA itu berpotensi masuk daftar pemilih tetap (DPT) kalau KPU tidak cermat memasukkan informasi ke pusat data pemilih, kata pejabat Kementerian Dalam Negeri. "Agar tidak terjadi salah input, kami harap Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimal menggunakan database kependudukan Dukcapil, tidak input manual satu-satu," kata Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh dalam jumpa pers di Jakarta beberapa waktu lalu seperti dikutip dari BBC Indonesia. "Terdapat 1.600 KTP WNA di seluruh Indonesia. Empat provinsi yang paling banyak mengeluarkan adalah Bali, Jabar, Jateng, Jatim," ungkapnya.

Kemdagri menanggapi pemberitaan bahwa seorang WNA asal Cina yang memiliki e-KTP dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Informasi ini kemudian menimbulkan pro-kontra di masyarakat, apalagi beredar pula isu tentang WNA asal Cina itu tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Menurut Zudan, setiap WNA yang memegang izin tinggal tetap di Indonesia wajib memiliki e-KTP.

Dia merujuk pasal 63 dan 64 pada UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang disahkan DPR di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Walaupun memiliki e-KTP, menuru Zudan, WNA tersebut tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu, seperti tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Pernyataan Zudan ini keluar setelah KPU Cianjur, awal pekan ini, mengakui keliru memasukkan NIK seorang WNI bernama Bahar ke pusat data daftar pemilih tetap (DPT). (*)

1.600 e-KTP WNA Berpotensi Masuk DPT

Kamis, 28/02/2019

Ilustrasi eKTP warga negara asing

Berita Terkait


1.600 e-KTP WNA Berpotensi Masuk DPT

Ilustrasi eKTP warga negara asing

KORANKALTIM.COM – Ternyata, sejak 2014, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) telah menerbitkan 1.600 e-KTP (kartu tanda penduduk) untuk warga negara asing (WNA). Hal ini diungkapkan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Ribuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik WNA itu berpotensi masuk daftar pemilih tetap (DPT) kalau KPU tidak cermat memasukkan informasi ke pusat data pemilih, kata pejabat Kementerian Dalam Negeri. "Agar tidak terjadi salah input, kami harap Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimal menggunakan database kependudukan Dukcapil, tidak input manual satu-satu," kata Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh dalam jumpa pers di Jakarta beberapa waktu lalu seperti dikutip dari BBC Indonesia. "Terdapat 1.600 KTP WNA di seluruh Indonesia. Empat provinsi yang paling banyak mengeluarkan adalah Bali, Jabar, Jateng, Jatim," ungkapnya.

Kemdagri menanggapi pemberitaan bahwa seorang WNA asal Cina yang memiliki e-KTP dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Informasi ini kemudian menimbulkan pro-kontra di masyarakat, apalagi beredar pula isu tentang WNA asal Cina itu tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Menurut Zudan, setiap WNA yang memegang izin tinggal tetap di Indonesia wajib memiliki e-KTP.

Dia merujuk pasal 63 dan 64 pada UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang disahkan DPR di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Walaupun memiliki e-KTP, menuru Zudan, WNA tersebut tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu, seperti tertuang dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Pernyataan Zudan ini keluar setelah KPU Cianjur, awal pekan ini, mengakui keliru memasukkan NIK seorang WNI bernama Bahar ke pusat data daftar pemilih tetap (DPT). (*)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.